ByeRisk
Jenis kontenDasar penilaianKemampuanHargaPertanyaan umumBlog
中文

Kebijakan Privasi

Berlaku sejak: 1 September 2026Diperbarui: 1 September 2026

Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana ByeRisk Indonesia mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, membagikan, dan melindungi data pribadi Anda, serta hak-hak yang Anda miliki. Kebijakan ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP") dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Mohon baca bagian “Transfer Data ke Luar Wilayah Indonesia” dengan saksama: pemrosesan data Anda melibatkan transfer ke luar wilayah Indonesia.

1. Pengendali Data Pribadi

Pengendali data pribadi atas pemrosesan yang diuraikan dalam Kebijakan ini adalah penyelenggara layanan ByeRisk ("kami"). Anda dapat menghubungi kami melalui surel contact@byerisk.com untuk segala hal yang berkaitan dengan data pribadi Anda, termasuk pelaksanaan hak-hak pada bagian “Hak Anda sebagai Subjek Data”.

2. Data Pribadi yang Kami Proses

a. Data akun

Nomor telepon atau alamat surel yang Anda gunakan untuk mendaftar, nama tampilan, dan foto profil apabila Anda mengunggahnya.

b. Konten yang Anda kirimkan untuk diperiksa

Naskah, gambar, dan video yang Anda unggah, beserta hasil pemeriksaannya. Konten ini dapat memuat data pribadi apabila Anda menyertakannya — mohon jangan mengunggah data pribadi orang lain tanpa dasar pemrosesan yang sah, dan hindari menyertakan data pribadi bersifat spesifik (antara lain data kesehatan, biometrik, keuangan pribadi, atau catatan kejahatan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) UU PDP) apabila tidak diperlukan untuk pemeriksaan.

c. Data transaksi

Catatan pesanan, paket yang dibeli, jumlah dan riwayat penggunaan kredit, serta status pembayaran. Rincian instrumen pembayaran (nomor kartu, kredensial dompet digital) diproses langsung oleh penyedia kanal pembayaran dan tidak kami simpan.

d. Data teknis

Alamat IP, jenis perangkat dan peramban, waktu akses, serta catatan log yang dihasilkan sistem saat Anda menggunakan Layanan.

3. Dasar Pemrosesan dan Tujuannya

Sesuai Pasal 20 UU PDP, setiap pemrosesan yang kami lakukan bersandar pada salah satu dasar berikut:

  • Pelaksanaan perjanjian — memproses konten yang Anda kirimkan untuk menjalankan pemeriksaan yang Anda minta, mengelola akun, langganan, kredit, dan pesanan Anda;
  • Kewajiban hukum — menyimpan catatan transaksi sepanjang diwajibkan peraturan perpajakan dan akuntansi, serta menanggapi permintaan sah dari otoritas berwenang;
  • Kepentingan sah — menjaga keamanan sistem, mencegah penyalahgunaan dan penipuan, serta memperbaiki keandalan Layanan; kepentingan ini kami timbang terhadap hak dan kebebasan Anda;
  • Persetujuan — untuk transfer data ke luar wilayah Indonesia sebagaimana diuraikan pada bagian “Transfer Data ke Luar Wilayah Indonesia”, dan untuk komunikasi pemasaran apabila ada. Persetujuan dapat Anda tarik kapan saja.

Kami tidak menggunakan konten Anda untuk melatih model kecerdasan buatan milik kami sendiri, dan tidak menjual data pribadi Anda kepada pihak mana pun.

4. Pengambilan Keputusan Otomatis

Hasil pemeriksaan dihasilkan secara otomatis oleh basis aturan dan model kecerdasan buatan. Hasil tersebut bersifat referensi dan tidak menimbulkan akibat hukum terhadap diri Anda — keputusan untuk memublikasikan konten sepenuhnya ada pada Anda. Anda berhak meminta penjelasan atas hasil pemeriksaan dan menyampaikan keberatan melalui kontak pada bagian “Kontak dan Pengaduan”.

5. Pihak Ketiga yang Memproses Data

Untuk menjalankan Layanan, kami menggunakan prosesor data pihak ketiga berikut. Mereka hanya boleh memproses data sesuai instruksi kami dan terikat kewajiban kerahasiaan serta keamanan:

  • penyedia infrastruktur komputasi awan dan penyimpanan objek — tempat konten dan basis data Layanan disimpan;
  • penyedia layanan moderasi konten — menerima naskah, gambar, atau video Anda untuk mengembalikan penilaian kategori risiko;
  • penyedia model bahasa besar (LLM) — menerima naskah Anda untuk peninjauan semantik atas dugaan risiko dan penyusunan saran perbaikan;
  • penyedia transkripsi suara (ASR) — menerima jalur audio dari video Anda untuk diubah menjadi teks;
  • penyedia kanal pembayaran — memproses pembayaran Anda dan mengembalikan status transaksi kepada kami;
  • penyedia layanan pengiriman pesan — mengirimkan kode verifikasi dan pemberitahuan layanan.

Seluruh prosesor di atas saat ini berkedudukan dan mengoperasikan sistemnya di wilayah Republik Rakyat Tiongkok. Silakan lihat bagian “Transfer Data ke Luar Wilayah Indonesia” mengenai konsekuensinya. Daftar rinci nama prosesor dapat kami sampaikan atas permintaan melalui kontak pada bagian “Kontak dan Pengaduan”.

Selain itu, kami dapat mengungkapkan data pribadi apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau permintaan sah dari otoritas, serta kepada penerus usaha dalam hal terjadi penggabungan atau pengalihan usaha (dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Anda).

6. Transfer Data ke Luar Wilayah Indonesia

6.1 Fakta transfer. Layanan ini dioperasikan dari luar Indonesia. Data pribadi Anda — termasuk data akun, konten yang Anda kirimkan untuk diperiksa, catatan transaksi, dan data teknis — disimpan dan diproses di wilayah Republik Rakyat Tiongkok, bukan di Indonesia.

6.2 Dasar transfer. Pasal 56 UU PDP mengatur tiga dasar transfer secara berjenjang: negara tujuan memiliki tingkat pelindungan yang setara atau lebih tinggi; apabila tidak, harus terdapat pelindungan yang memadai dan mengikat; apabila keduanya tidak terpenuhi, diperlukan persetujuan subjek data. Kami tidak mengklaim bahwa negara tujuan telah dinyatakan setara oleh otoritas Indonesia. Karena itu transfer ini kami lakukan berdasarkan perjanjian pemrosesan data yang mengikat dengan setiap prosesor (memuat kewajiban kerahasiaan, pembatasan tujuan, standar keamanan, dan larangan pengalihan lebih lanjut tanpa izin) dan persetujuan tegas Anda yang diberikan saat Anda mendaftar dan menyetujui Kebijakan ini.

6.3 Konsekuensi. Anda memahami bahwa data yang berada di yurisdiksi lain dapat tunduk pada permintaan yang sah dari otoritas di yurisdiksi tersebut. Apabila Anda tidak menyetujui transfer ini, mohon jangan menggunakan Layanan; Anda juga dapat menarik persetujuan kapan saja sebagaimana diatur pada bagian “Hak Anda sebagai Subjek Data”, yang berakibat kami tidak lagi dapat menyediakan Layanan kepada Anda.

7. Jangka Waktu Penyimpanan

  • Konten dan riwayat pemeriksaan — disimpan selama akun Anda aktif. Anda dapat menghapus tiap catatan pemeriksaan kapan saja melalui Layanan; penghapusan berlaku segera.
  • Data akun — disimpan selama akun aktif. Setelah Anda mengajukan penghapusan akun, tersedia masa tenggang 30 (tiga puluh) hari untuk pemulihan; setelah masa itu lewat, data akun dihapus atau dianonimkan.
  • Catatan transaksi — disimpan sepanjang jangka waktu yang diwajibkan peraturan perpajakan dan akuntansi yang berlaku, meskipun akun telah dihapus.
  • Log teknis — disimpan dalam jangka pendek untuk keperluan keamanan dan penelusuran gangguan, lalu dihapus secara berkala.

Sesuai Pasal 43 UU PDP, data pribadi dimusnahkan atau dihapus apabila tujuan pemrosesan telah tercapai, masa retensi berakhir, atau atas permintaan sah subjek data, kecuali penyimpanan lebih lanjut diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

8. Hak Anda sebagai Subjek Data

Berdasarkan Pasal 5 sampai dengan Pasal 15 UU PDP, Anda berhak untuk:

  1. memperoleh informasi mengenai identitas kami, dasar dan tujuan pemrosesan, serta akuntabilitas pihak yang meminta data;
  2. mengakses data pribadi Anda dan memperoleh salinannya;
  3. memperbaiki data yang tidak akurat atau tidak lengkap;
  4. mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi Anda;
  5. menarik persetujuan yang telah Anda berikan;
  6. mengajukan keberatan atas pengambilan keputusan yang semata-mata otomatis yang menimbulkan akibat hukum;
  7. menunda atau membatasi pemrosesan secara proporsional dengan tujuan pemrosesan;
  8. memperoleh dan mengalihkan data pribadi Anda kepada pengendali lain dalam format yang lazim digunakan;
  9. menuntut ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi Anda.

Permintaan dapat disampaikan melalui kontak pada bagian “Kontak dan Pengaduan”. Kami akan menanggapi paling lambat 3 x 24 jam untuk permintaan penghapusan dan pengakhiran pemrosesan sebagaimana diatur UU PDP, dan dalam waktu wajar untuk permintaan lainnya. Kami dapat meminta verifikasi identitas sebelum memenuhi permintaan, semata-mata untuk mencegah pengungkapan kepada pihak yang tidak berhak.

9. Keamanan

Kami menerapkan langkah teknis dan organisasi yang wajar untuk melindungi data pribadi, antara lain enkripsi pada jalur transmisi (HTTPS/TLS), pembatasan akses berdasarkan peran, pencatatan audit atas tindakan administratif, serta pemisahan lingkungan pengembangan dan produksi. Tidak ada sistem yang sepenuhnya kebal; karena itu kami juga menetapkan prosedur penanganan insiden sebagaimana diuraikan pada bagian “Pemberitahuan Kegagalan Pelindungan Data”.

10. Pemberitahuan Kegagalan Pelindungan Data

Sesuai Pasal 46 UU PDP, apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, kami akan menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 x 24 jam kepada Anda sebagai subjek data yang terdampak dan kepada lembaga yang berwenang. Pemberitahuan memuat data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana hal itu terjadi, serta upaya penanganan dan pemulihan yang kami lakukan.

11. Data Anak

Layanan tidak ditujukan bagi anak. Sesuai Pasal 25 UU PDP, pemrosesan data pribadi anak wajib memperoleh persetujuan orang tua atau wali. Apabila kami mengetahui telah mengumpulkan data pribadi anak tanpa persetujuan tersebut, data itu akan kami hapus. Orang tua atau wali dapat menghubungi kami melalui bagian “Kontak dan Pengaduan”.

12. Cookie dan Penyimpanan Lokal

Kami menggunakan cookie dan penyimpanan lokal peramban untuk menjaga sesi masuk Anda dan mengingat preferensi tampilan seperti bahasa. Cookie ini diperlukan agar Layanan berfungsi. Anda dapat menghapus atau memblokirnya melalui pengaturan peramban, dengan konsekuensi Anda tidak dapat tetap masuk ke akun.

13. Perubahan Kebijakan

Kami dapat memperbarui Kebijakan ini. Untuk perubahan yang material — misalnya penambahan tujuan pemrosesan atau perubahan negara tujuan transfer — kami akan memberitahukan Anda sebelum perubahan berlaku dan, apabila diperlukan, meminta persetujuan baru. Tanggal pembaruan terakhir selalu tercantum di bagian atas halaman ini.

14. Bahasa

Kebijakan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan dapat disediakan dalam terjemahan bahasa lain untuk kemudahan pembacaan. Apabila terdapat perbedaan penafsiran, versi Bahasa Indonesia yang berlaku.

Kontak dan Pengaduan

Untuk pertanyaan, pelaksanaan hak subjek data, atau pengaduan mengenai data pribadi Anda:

Surel: contact@byerisk.com

Apabila Anda menilai tanggapan kami belum memadai, Anda berhak menyampaikan pengaduan kepada lembaga yang berwenang di bidang pelindungan data pribadi di Indonesia.

ByeRisk

Pemeriksaan kepatuhan teks, video, dan gambar untuk TikTok Shop Indonesia.

BPOMBPJPHKomdigiEPI

Produk

Cek Risiko TeksCek Risiko VideoCek Risiko Gambar

Pelajari

Dasar penilaianIstilah pentingPertanyaan umum

Legal

Kebijakan PrivasiSyarat dan Ketentuan
© 2026 byerisk.com · Seluruh hak dilindungi