Klaim SPF di Sunscreen: Kenapa Bisa Ditolak & Izin Dicabut
Klaim SPF di sunscreen wajib punya data uji in vivo. BPOM menemukan 16,67% produk tak memenuhi data dukung SPF. Ini aturannya dan cara menulis klaim yang aman.

Klaim SPF di produk sunscreen bukan sekadar angka pajangan. Angka itu termasuk klaim khasiat yang wajib punya data uji di belakangnya. Menulis "SPF 50" tanpa data uji bisa membuat produk ditolak, dan izin edarnya dicabut.
Kenapa klaim SPF sering jadi masalah
BPOM mengaudit Dokumen Informasi Produk (DIP) pemilik izin edar tabir surya 2020–2023. Temuan produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK): 100% pada 2020, 100% pada 2021, 53% pada 2022, dan 100% pada 2023. Penyebab utamanya hampir selalu sama: pemilik izin edar tidak bisa menunjukkan data dukung nilai SPF.
Pada pengawasan penandaan dan iklan periode yang sama, 16,67% produk tidak memenuhi ketentuan data dukung klaim SPF dan 8,33% masih dalam proses pemenuhan.
Uji in vivo adalah acuan, in vitro hanya perkiraan
Uji in vitro memakai alat spektrofotometri UV dan hanya pendahuluan untuk memperkirakan nilai SPF. Uji in vivo memakai subjek manusia dan menjadi standar utama (gold standard). BPOM memakai data uji in vivo untuk menentukan nilai SPF yang boleh dicantumkan, dan hasil kedua uji belum tentu sama.
Itulah kenapa produk berlabel SPF 50 bisa saja, setelah diuji ulang, hanya setara SPF 6 atau SPF 2. Angka yang salah bukan soal label saja — itu klaim yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Menurut Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2024, level SPF dibagi menjadi rendah (≥6–<15), sedang (≥15–<30), tinggi (≥30–<50), dan sangat tinggi (≥50).
Klaim SPF yang dilarang
Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik — yang menggantikan PerBPOM No. 30 Tahun 2020 — mencatat tiga klaim yang dilarang pada penandaan tabir surya:
- Melindungi 100% dari sinar UV A dan/atau UV B.
- Tidak perlu diaplikasikan ulang sepanjang hari.
- Berfungsi sebagai sunblock, kecuali tabir surya dengan bahan pelindung UV A dan UV B.
PerBPOM No. 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika menambahkan syarat: klaim wajib patuh hukum, benar, jujur, adil, dapat dibuktikan, jelas, dan tidak menyatakan produk seolah-olah obat.
Tabel sebelum → sesudah
| Sebelum (berisiko) | Sesudah (lebih aman) |
|---|---|
| "SPF 50, melindungi kulit 100% dari sinar UV" | "SPF 50, membantu melindungi kulit dari paparan sinar UV B" |
| "Sekali pakai, aman seharian" | "Gunakan ulang setiap 2 jam atau setelah berkeringat" |
| "Sunblock total, sinar matahari tidak tembus" | "Tabir surya dengan nilai SPF teruji" |
| "Nilai SPF dari uji alat lab" | "Nilai SPF sesuai data uji in vivo yang dinotifikasi ke BPOM" |
Apa yang terjadi kalau klaim SPF tidak didukung data
Sanksi administratifnya bertingkat: perintah perbaikan klaim, penarikan serta pemusnahan penandaan/iklan, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin edar kosmetik. Konsekuensi terberat bagi seller adalah izin edar dicabut dan produk ditarik dari peredaran.
Produk kosmetik tanpa izin edar/notifikasi BPOM juga berisiko dihapus dari platform. Pelanggaran ini dibahas di artikel kosmetik tanpa izin edar BPOM.
Checklist sebelum posting produk sunscreen
- Cek nomor notifikasi BPOM di cekbpom.pom.go.id.
- Angka SPF di deskripsi harus sama dengan label resmi dan data uji in vivo.
- Hapus kata "100%", "seharian", dan "sunblock".
- Sertakan cara pemakaian, termasuk anjuran aplikasi ulang.
- Untuk kata lain yang dilarang, cek daftarnya di kata yang dilarang di deskripsi skincare.
Kalau proses ini terasa berulang tiap posting, pemeriksaan bisa dibantu alat. Alat pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk memisahkan temuan menjadi dua tingkat — "Wajib diperbaiki" dan "Disarankan" — supaya jelas mana yang harus diubah sebelum produk tayang. Untuk dasar penilaiannya, lihat pemeriksaan kepatuhan konten TikTok Shop.
FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul
1. Apakah boleh menulis "SPF 50" tanpa uji laboratorium?
Tidak. Nilai SPF adalah klaim khasiat yang harus didukung data uji in vivo. Tanpa data itu, produk dinilai tidak memenuhi ketentuan.
2. Apa bedanya uji in vitro dan uji in vivo?
In vitro memakai alat spektrofotometri UV dan hanya perkiraan awal. In vivo memakai subjek manusia dan menjadi acuan resmi nilai SPF.
3. Di mana saya bisa cek nomor notifikasi BPOM produk sunscreen?
Di situs cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile. Cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum menjual.
4. Kenapa produk sunscreen saya ditolak di TikTok Shop?
Penyebab tersering: klaim tanpa data, kata berlebihan seperti "100%", atau produk tanpa izin edar. Perbaiki klaim sesuai label resmi, lalu ajukan ulang.
Sumber dan rujukan
- Penjelasan BPOM RI No. HM.01.1.2.08.23.33, 4 September 2023
- Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik
- Peraturan BPOM No. 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika
- Siaran Pers BPOM No. HM.01.1.2.02.25.70, 14 Februari 2025
Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform. Langkah paling aman: samakan angka dan kata pada deskripsi dengan label resmi yang sudah dinotifikasi, lalu cek ulang sebelum menekan tombol posting.
Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya
Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.
Daftar gratis

