Klaim Bebas Gluten di Listing: Batas 20 mg/kg & Uji Lab

Klaim bebas gluten di listing pangan wajib lolos batas 20 mg/kg dan uji lab. Ini aturan PerBPOM 1/2022, tabel kadar, dan kasus roti yang masih disidik.

Klaim Bebas Gluten di Listing: Batas 20 mg/kg & Uji Lab

Klaim bebas gluten tidak bisa ditempel asal di listing. PerBPOM No. 1 Tahun 2022 mewajibkannya dibuktikan lewat uji laboratorium dan cocok dengan label terdaftar.

Kenapa klaim bebas gluten lebih ketat dari klaim lain

Pasal 2 ayat (2) huruf f menempatkan klaim gluten sebagai klaim gizi/nongizi. Artinya, klaim harus dibuktikan lewat laboratorium terakreditasi atau laboratorium pemerintah (Pasal 27 ayat 1), dan klaim di iklan harus sama dengan label yang disetujui saat izin edar (Pasal 4).

Pasal 1 angka 4 memasukkan tulisan, gambar, suara, dan audio visual untuk pemasaran sebagai iklan, termasuk judul produk, deskripsi, caption, dan video jualan. Kerangka aturannya ada di dasar penilaian dan regulasi yang dirujuk.

Batas kadar: 20 mg/kg dan 21-100 mg/kg

KlaimKadarCatatan
Bebas gluten≤ 20 mg/kg"Tanpa" dan "tidak mengandung" setara
Rendah gluten21-100 mg/kgTidak untuk hasil uji di bawah 21 mg/kg

Lampiran VI menetapkan dua ambang itu. Syarat bahan bakunya ketat: hanya serealia yang diproses mengurangi gluten, atau pengganti tanpa gluten seperti beras, jagung, sagu, sorgum, singkong, ubi jalar, kentang, talas, dan gadung.

Empat salah kaprah soal klaim bebas gluten

1. "Bahan bakunya beras, jadi otomatis boleh"

Beras memang diterima Lampiran VI, tapi itu syarat bahan baku. Produk akhir tetap harus diuji dan hasilnya ≤ 20 mg/kg. Beras yang digiling di fasilitas yang mengolah gandum bisa terkontaminasi.

2. "Caption dan video bukan label"

Pasal 4 tidak memisahkan keduanya. Klaim di iklan harus sesuai label terdaftar, dan definisi iklan mencakup tulisan serta audio visual untuk pemasaran.

3. "Ditulis bahasa Inggris, aturan tidak berlaku"

Lampiran VI angka 3 menyamakan "bebas", "tanpa", dan "tidak mengandung". Yang dinilai substansi klaimnya, bukan bahasanya.

4. "Tepungnya bersertifikat, produk saya otomatis aman"

Sertifikat bahan bukan hasil uji produk akhir. Pasal 27 meminta analisis produk yang diklaim. Meja, cetakan, dan tepung tabur di dapur yang sama bisa menambah gluten. Jangan tambahkan "aman untuk penderita celiac": Pasal 28 huruf g melarang klaim mencegah, mengobati, atau menyembuhkan penyakit.

Tabel sebelum dan sesudah

SebelumSesudah
"Aman untuk penderita celiac, 100% gluten free""Bebas gluten, hasil uji lab terakreditasi No. ... (≤ 20 mg/kg)"
"Rendah gluten" padahal hasil uji 15 mg/kg"Bebas gluten (≤ 20 mg/kg)"
Klaim pada produk yang masih memakai terigu biasaHapus klaimnya, sebutkan bahan baku apa adanya

Kasus Bake n Grind

Seorang konsumen melaporkan anaknya alergi setelah makan produk Bake n Grind yang diklaim bebas gluten. Ia menguji sendiri produk itu dan hasilnya positif gluten. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya pada 17 Oktober 2025 dengan dugaan penipuan, perlindungan konsumen, pangan, dan pencucian uang.

Per 4 Oktober 2026 polisi menyatakan perkara masih penyidikan dan akan meminta ahli pangan BPOM. Pihak toko melaporkan balik konsumen; belum ada putusan. UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 ayat (1) huruf d dan f melarang barang yang tidak sesuai kemanjuran, keterangan, atau janji di label dan iklan; Pasal 62 ayat (1) mengancam 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Checklist sebelum posting

Alat pemeriksaan seperti ByeRisk memisahkan temuan menjadi "Wajib diperbaiki" dan "Disarankan", agar jelas mana yang harus dicabut sebelum tayang.

  1. Cocokkan judul, deskripsi, caption, dan video dengan label terdaftar.
  2. Minta hasil uji produk akhir dari laboratorium terakreditasi, bukan hanya sertifikat bahan.
  3. Pastikan kadar gluten ≤ 20 mg/kg untuk klaim bebas, atau 21-100 mg/kg untuk rendah gluten.
  4. Periksa bahan baku terhadap daftar di Lampiran VI.
  5. Hapus klaim yang menghubungkan produk dengan penyakit, termasuk "aman untuk celiac".

FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul

1. Apakah klaim gluten boleh ditulis tanpa uji lab?

Tidak. Pasal 27 ayat (1) mewajibkan klaim dibuktikan dengan hasil analisis laboratorium terakreditasi atau laboratorium pemerintah.

2. Apa beda rendah gluten dan bebas gluten?

Rendah gluten untuk kadar 21-100 mg/kg, yang kedua ≤ 20 mg/kg. Dua klaim ini tidak bisa ditukar.

3. Produk saya dari tepung beras, apakah otomatis boleh klaim bebas gluten?

Belum tentu. Tepung beras memenuhi syarat bahan baku, tapi klaim tetap butuh hasil uji produk akhir dan label yang sesuai.

4. Apakah klaim di caption dan video TikTok ikut diatur?

Ikut. Pasal 1 angka 4 memasukkan tulisan, gambar, suara, dan audio visual untuk pemasaran sebagai iklan.

Sumber dan rujukan

Cocokkan klaim di listing dengan label, minta hasil uji produk akhir, lalu hapus klaim kesehatan yang menempel. Untuk klaim pangan lain, lihat kata yang dilarang di deskripsi makanan dan klaim bebas gula. Sebelum tayang, jalankan pemeriksaan kepatuhan konten TikTok Shop.

Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.

Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya

Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.

Daftar gratis

Artikel terkait

Apakah Parfum Wajib BPOM? 4 Alasan Listing Ditolak TikTok
Regulasi & Sertifikasi

Apakah Parfum Wajib BPOM? 4 Alasan Listing Ditolak TikTok

Apakah parfum wajib BPOM? Ya, parfum termasuk kosmetika. Ini 4 penyebab listing parfum ditolak di TikTok Shop, dari nomor notifikasi sampai klaim halal.

Sertifikat Halal Suplemen Wajib 18 Oktober 2026, Ini Sanksinya
Regulasi & Sertifikasi

Sertifikat Halal Suplemen Wajib 18 Oktober 2026, Ini Sanksinya

Sertifikat halal suplemen dan obat bahan alam wajib sejak 18 Oktober 2026. Ini yang diperiksa BPJPH, jalur pendaftarannya, dan sanksi kalau belum ada.

Jual Produk Tanpa Izin Edar: Seller atau Supplier yang Kena?
Regulasi & Sertifikasi

Jual Produk Tanpa Izin Edar: Seller atau Supplier yang Kena?

Jual produk tanpa izin edar bukan cuma urusan supplier. Seller yang memperdagangkan tetap bisa kena Pasal 8 UU 8/1999. Ini pembagian risikonya.