Masa Berlaku Sertifikat Halal dan Risiko Klaim Halal Kedaluwarsa
Masa berlaku sertifikat halal adalah 4 tahun, wajib diperpanjang 3 bulan sebelum habis. Kalau lewat, klaim halal di listing bisa jadi pelanggaran.

Sertifikat halal produk Anda terbit empat tahun lalu. Kalau tahun ini tidak diajukan perpanjangan, status halalnya berhenti, sementara label di kemasan dan deskripsi di listing masih menulis "halal". Di titik itu yang bermasalah bukan cuma sertifikatnya, tapi juga klaim yang masih tayang.
Masa berlaku sertifikat halal adalah 4 tahun
Sertifikat halal tidak berlaku selamanya. Menurut UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 42 ayat (1), sertifikat halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan.
Tanggal terbit adalah patokannya: empat tahun setelah itu sertifikat berhenti berlaku, walaupun tidak ada yang mencabutnya.
Kapan perpanjangan harus diajukan?
Pasal 42 ayat (2) mengatur pelaku usaha wajib mengajukan pembaruan sertifikat halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir. Bukan setelah habis, tapi tiga bulan sebelum.
| Tahap | Batas waktu | Dasar |
|---|---|---|
| Sertifikat halal terbit | Awal masa berlaku | UU No. 33/2014 Pasal 42 ayat (1) |
| Ajukan pembaruan | Paling lambat 3 bulan sebelum berakhir | UU No. 33/2014 Pasal 42 ayat (2) |
| Perbarui saat masa berlaku habis | Kewajiban pelaku usaha | UU No. 33/2014 Pasal 25 huruf d |
| Lewat batas tanpa pembaruan | Sanksi administratif | UU No. 33/2014 Pasal 27 ayat (1) |
Kalau sertifikat habis tapi listing masih klaim halal
Di sini dua lapis masalah bertemu.
Lapis pertama, regulasi. Pasal 25 huruf d mewajibkan pelaku usaha memperbarui sertifikat halal jika masa berlakunya berakhir. Pelanggaran atas kewajiban ini dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, atau pencabutan sertifikat halal, sesuai Pasal 27 ayat (1).
Lapis kedua, platform. Listing yang menampilkan klaim halal tanpa sertifikat berlaku masuk kategori klaim yang tidak bisa dibuktikan. Di TikTok Shop ini biasanya berujung pada penolakan produk saat kurasi atau penilaian pelanggaran pada toko, dan bisa dicek lebih dulu lewat pemeriksaan sebelum posting. Perlu dicatat, logo halal tanpa sertifikat dan kata "halal" di teks deskripsi diperlakukan sama: keduanya butuh dasar sertifikat.
Sertifikat halal dan izin edar BPOM itu dua hal berbeda
Kesalahan yang sering muncul: menganggap keduanya sama, sampai ada yang menulis "sertifikat halal BPOM".
- Sertifikat halal diterbitkan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), dasarnya UU No. 33/2014 dan PP No. 42/2024.
- Izin edar dengan nomor registrasi MD, ML, atau PK diterbitkan BPOM, dasarnya regulasi pangan olahan dan kosmetik.
Produk bisa punya izin edar BPOM tapi belum bersertifikat halal, dan sebaliknya. Kedua nomor dicek terpisah.
Cara cek masa berlaku sertifikat halal
- Catat tanggal berakhir di dokumen sertifikat asli, bukan cuma nomor sertifikatnya.
- Kalau produk dibeli dari supplier atau importir, minta salinan sertifikat, bukan sekadar foto logo halal.
- Simpan pengingat empat bulan sebelum tanggal berakhir, supaya pengajuan masih masuk batas tiga bulan.
- Kalau ada perubahan komposisi bahan, sertifikat lama tidak otomatis menutup formula baru. Laporkan perubahan komposisi ke BPJPH.
Checklist sebelum posting
- Sertifikat halal masih berlaku saat produk tayang.
- Komposisi bahan di label sama dengan yang tercantum di sertifikat.
- Klaim halal hanya muncul di produk yang benar-benar bersertifikat.
- Logo halal di foto produk sesuai ketentuan, bukan tempelan desain.
- Tidak menulis "dijamin halal" untuk produk yang belum bersertifikat.
- Tidak menyebut sertifikat halal sebagai sertifikat BPOM.
FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul
1. Sertifikat halal berlaku berapa tahun?
Empat tahun sejak diterbitkan BPJPH, kecuali ada perubahan komposisi bahan (UU No. 33/2014 Pasal 42 ayat (1)).
2. Kapan perpanjangan sertifikat halal diajukan?
Paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku berakhir (Pasal 42 ayat (2)).
3. Apakah semua produk wajib bersertifikat halal?
Pasal 4 UU No. 33/2014 menyatakan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajibannya diterapkan bertahap per kelompok produk, lihat produk wajib sertifikat halal.
4. Kalau sertifikat halal habis, apa yang harus dilakukan dengan listing?
Perbarui sertifikatnya, dan selama proses berjalan jangan tampilkan klaim halal yang belum bisa dibuktikan.
Sumber dan rujukan
- UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 4, 25, 27, 42)
- PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
- Salinan PP No. 42 Tahun 2024 (Pasal 78 tentang masa berlaku)
- BPJPH, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
- LPPOM MUI: masa berlaku sertifikat halal menjadi 4 tahun
Alat pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk memisahkan temuan menjadi dua tingkat, "Wajib diperbaiki" dan "Disarankan", supaya jelas mana klaim yang harus dicabut sebelum produk tayang dan mana yang sekadar kurang rapi.
Langkah paling aman: cek tanggal berakhir sertifikat hari ini, sebelum menyentuh deskripsi produk.
Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.
Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya
Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.
Daftar gratis

