Pakai Foto Produk Orang Lain di TikTok Shop: Risiko Hak Cipta
Mencomot foto produk dari toko lain atau Google bisa bikin listing dihapus dan berujung tuntutan. Foto dilindungi UU Hak Cipta No. 28/2014. Ini aturan mainnya.

Foto produk yang Anda comot dari toko lain, marketplace lain, atau mesin pencari bukan aset bebas pakai. Begitu Anda mengunggahnya sebagai foto listing, Anda memakai karya milik orang lain untuk jualan.
Kenapa foto produk dilindungi hak cipta
Di Indonesia, karya fotografi dan potret termasuk ciptaan yang dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perlindungannya muncul otomatis sejak karya diwujudkan, tanpa perlu didaftarkan dulu.
Pasal 9 ayat (3) melarang setiap orang menggandakan atau menggunakan ciptaan secara komersial tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta. Masa perlindungan karya fotografi 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Dua jenis foto, dua aturan
- Foto produk (obyek barang). Hak ciptanya ada pada fotografer atau pihak yang memegang hak. Mengambil foto katalog toko lain tanpa izin sudah pelanggaran.
- Potret (foto yang memuat orang). Pasal 12 mewajibkan persetujuan tertulis dari orang yang dipotret untuk penggunaan komersial, misalnya sebagai bahan reklame atau iklan.
Jadi memakai foto model atau pelanggan untuk iklan tanpa izin tertulis melanggar dua lapis aturan sekaligus.
Apa yang biasanya terjadi di platform
Pemilik foto asli bisa melaporkan pelanggaran. Saat laporan diterima, listing yang memakai foto itu bisa dihapus, dan akun berisiko kena poin pelanggaran. Panduan TikTok sendiri tidak mengizinkan Anda memosting konten yang melanggar hak cipta, merek dagang, atau kekayaan intelektual orang lain.
Sanksinya bukan cuma listing dihapus
- Pidana. Pasal 113 UU Hak Cipta mengancam pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar untuk perbuatan tertentu, dan hingga 10 tahun atau Rp4 miliar bila berbentuk pembajakan.
- Potret untuk iklan. Pasal 115 mengancam denda paling banyak Rp500 juta untuk penggunaan potret tanpa persetujuan orang yang dipotret.
- Perdata. Pasal 99 memberi pemegang hak cipta hak mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga.
Tabel: sumber foto dan statusnya
| Sumber foto | Boleh dipakai untuk jualan? |
|---|---|
| Foto jepretan sendiri | Boleh |
| Foto dari toko atau penjual lain | Tidak, itu karya orang lain |
| Foto dari Google Images | Tidak, hasil pencarian bukan izin pakai |
| Foto stok gratis | Boleh, selama lisensinya mengizinkan penggunaan komersial |
| Foto jasa fotografer | Boleh, jika hak pakai komersialnya dialihkan lewat perjanjian |
| Foto yang memuat orang | Perlu persetujuan tertulis orang yang dipotret untuk iklan |
Checklist sumber foto yang aman
- Apakah foto ini benar-benar milik Anda atau Anda punya izinnya?
- Kalau dari stok, apakah lisensinya mencakup penggunaan komersial?
- Kalau dari jasa fotografer, apakah hak pakai jualannya tertulis?
- Kalau ada orang di foto, apakah sudah ada persetujuan tertulis?
- Kalau memuat logo atau merek, apakah Anda berhak menampilkannya?
Pemeriksaan gambar juga bagian dari kepatuhan. Alat seperti ByeRisk memeriksa teks, video, dan gambar, lalu memisahkan temuan menjadi dua tingkat — Wajib diperbaiki dan Disarankan — supaya Anda tahu mana yang harus diganti sebelum produk tayang.
Masalah HAKI lain di listing
Selain foto, perhatikan merek dagang dan dokumen pembelian saat menjual produk bermerek. Prosedur banding dan tenggatnya dibahas di pelanggaran HAKI TikTok Shop, dan syarat teknis fotonya ada di syarat foto produk TikTok Shop.
FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul
1. Boleh nggak pakai foto produk dari toko lain?
Tidak, kecuali Anda punya izin dari pemilik fotonya. Foto katalog toko lain dilindungi hak cipta fotografer atau pemegang haknya.
2. Kalau ambil foto dari Google, ada masalah?
Ada. Muncul di hasil pencarian bukan berarti bebas diambil. Tanpa lisensi atau izin, memakainya untuk jualan tetap pelanggaran.
3. Saya beli produknya, berarti foto boleh saya pakai?
Membeli barang tidak otomatis memberi hak atas fotonya. Membeli produk dan memakai foto penjual lain adalah dua hal berbeda.
4. Kalau listing dihapus karena hak cipta, bisa banding?
Bisa, lewat mekanisme banding platform. Siapkan bukti bahwa Anda pemilik foto atau punya izin penggunaannya.
Sumber dan rujukan
- UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Pusat Bantuan TikTok: Hak Cipta
- Pusat Bantuan TikTok: Merek Dagang dan Pemalsuan
Kalau ingin memeriksa foto, video, dan deskripsi sekaligus sebelum tayang, mulai dari pemeriksaan kepatuhan konten TikTok Shop.
Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.
Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya
Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.
Daftar gratis

