Sertifikat Halal Barang Gunaan: Fashion yang Wajib, Bukan Semua
Sertifikat halal barang gunaan mulai diwajibkan 17 Oktober 2026. Tidak semua baju dan aksesoris kena, ini kelompok dan kriterianya.

Banyak penjual fashion muslim bertanya hal yang sama: apakah semua baju wajib sertifikat halal mulai Oktober 2026? Jawaban singkatnya, tidak. Sertifikat halal barang gunaan menyasar kelompok tertentu, dan kriteria penentunya bukan sekadar jenis barangnya.

Tenggat 17 Oktober 2026: apa yang berubah
Kewajiban sertifikat halal diberlakukan bertahap sejak UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Untuk barang gunaan, batas masa transisinya jatuh pada 17 Oktober 2026. Setelah tanggal itu, kelompok barang gunaan yang masuk daftar wajib harus sudah bersertifikat. Pada tanggal yang sama, kewajiban juga mulai berlaku untuk kosmetik, sebagian jenis obat, produk impor, dan produk usaha mikro dan kecil.
Barang gunaan yang masuk daftar wajib
Jenisnya ditetapkan lewat Keputusan Menteri Agama. KMA No. 741 Tahun 2021, yang disempurnakan KMA No. 944 Tahun 2024, menetapkan kelompok barang gunaan yang wajib bersertifikat halal:
| Kelompok | Contoh |
|---|---|
| Sandang | Pakaian, kain, seragam |
| Penutup kepala | Hijab, peci, topi |
| Aksesori | Dompet, ikat pinggang, tas |
| Peralatan rumah tangga | Alat masak, wadah makan dan minum |
| Alat kesehatan | Perbekalan kesehatan rumah tangga |
| Perlengkapan ibadah | Sajadah, mukena, tasbih |
| Alat tulis kantor | Pulpen, buku tulis |
| Kemasan produk | Kemasan yang bersentuhan dengan produk |
Untuk tekstil, kulit, dan alas kaki, LPPOM MUI menegaskan penekanannya pada produk yang berasal dari atau mengandung unsur hewan. Bahan turunan hewan bisa berada di pewarna tekstil, perekat, sampai pelumas mesin, dan di situlah potensi najis perlu ditelusuri.
Salah kaprah yang paling umum
"Semua baju otomatis wajib." Tidak. Kebijakan ini tidak mewajibkan seluruh barang. Sasaran yang ditetapkan regulasi adalah kelompok barang gunaan tertentu. Untuk tekstil, kulit, dan alas kaki, yang menjadi perhatian khusus adalah yang mengandung unsur hewan.
"Ini urusan makanan saja." Bukan. Barang gunaan sejak awal tercakup UU JPH, hanya saja masa transisinya baru berakhir pada 2026.
"Label halal buatan sendiri cukup." Tidak. Mencantumkan klaim atau logo halal tanpa dasar bisa dipersoalkan sebagai klaim yang menyesatkan.
Kriteria bahan yang menentukan
Untuk produk yang mengandung unsur hewan, kriterianya bukan cuma "tidak mengandung babi". Unsur hewan harus berasal dari hewan yang halal dimakan dan disembelih secara syar'i, seperti sapi, kambing, dan domba, dan kulitnya perlu disucikan lewat penyamakan. Kulit anjing dan babi tetap tidak boleh, begitu juga turunannya. Bulu, rambut, dan tanduk boleh dipakai kecuali yang berasal dari anjing, babi, dan persilangannya.
Checklist sebelum menjual barang gunaan
- Produk Anda masuk salah satu kelompok di tabel di atas?
- Ada bahan yang berasal dari atau mengandung unsur hewan (kulit, bulu, gelatin, perekat, pewarna)?
- Sudah punya sertifikat halal dari BPJPH, bukan dari BPOM?
- Kalau belum, sudah mulai proses lewat aplikasi SIHALAL?
- Kalau mencantumkan klaim halal, sertifikatnya masih berlaku?
Alat pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk memisahkan temuan jadi dua tingkat — Wajib diperbaiki untuk klaim yang tidak punya dasar, dan Disarankan untuk yang sekadar kurang rapi.
Dari mana sertifikatnya
Sertifikat halal diterbitkan BPJPH di bawah Kementerian Agama. Lembaga Pemeriksa Halal, termasuk LPPOM MUI, melakukan pemeriksaan; BPJPH yang menerbitkan sertifikat. Menyebut "sertifikat halal dari BPOM" salah sejak istilahnya. Pendaftaran dilakukan lewat aplikasi SIHALAL.
FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul
1. Semua pakaian wajib sertifikat halal 2026?
Tidak. Yang wajib adalah kelompok barang gunaan yang ditetapkan KMA, dan untuk tekstil, kulit, serta alas kaki, penekanannya pada yang berasal dari atau mengandung unsur hewan.
2. Hijab dan mukena termasuk yang wajib?
Penutup kepala dan perlengkapan ibadah ada dalam daftar kelompok. Keputusan akhirnya tetap bergantung pada bahan dan kriteria sertifikasi.
3. Baju katun tanpa bahan hewani, perlu sertifikat?
Kewajiban menyasar kelompok yang ditetapkan regulasi. Untuk serat tumbuhan murni tidak ada komponen najis hewani yang perlu ditelusuri, tetapi pastikan asal bahan lewat BPJPH sebelum menyimpulkan.
4. Logo halal yang saya cantumkan sendiri, apa masalahnya?
Klaim halal wajib punya dasar. Mencantumkan logo tanpa sertifikat bisa dipersoalkan sebagai klaim yang menyesatkan.
Sumber dan rujukan
- MUI — Apakah semua barang gunaan wajib bersertifikat halal
- LPPOM MUI — 2026, barang gunaan wajib sertifikasi halal
- BPJPH — batas 17 Oktober 2026
- UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Apa pun kategorinya, langkah pertama sama: telusuri asal bahan, jangan tunggu tenggat. Untuk memahami kewajiban halal secara umum, baca produk wajib sertifikat halal 17 Oktober 2026. Cara memakai logo halal yang benar dibahas di logo halal tanpa sertifikat. Dasar pemeriksaan konten ada di cek kepatuhan konten TikTok Shop.
Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.
Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya
Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.
Daftar gratis

