Sertifikat Halal Barang Gunaan: Fashion yang Wajib, Bukan Semua

Sertifikat halal barang gunaan mulai diwajibkan 17 Oktober 2026. Tidak semua baju dan aksesoris kena, ini kelompok dan kriterianya.

Sertifikat Halal Barang Gunaan: Fashion yang Wajib, Bukan Semua

Banyak penjual fashion muslim bertanya hal yang sama: apakah semua baju wajib sertifikat halal mulai Oktober 2026? Jawaban singkatnya, tidak. Sertifikat halal barang gunaan menyasar kelompok tertentu, dan kriteria penentunya bukan sekadar jenis barangnya.

Rak pakaian dan aksesoris di toko — sertifikat halal barang gunaan dan tenggat 17 Oktober 2026
Barang gunaan masuk kewajiban sertifikat halal, tetapi tidak semua jenis menjadi sasaran.

Tenggat 17 Oktober 2026: apa yang berubah

Kewajiban sertifikat halal diberlakukan bertahap sejak UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Untuk barang gunaan, batas masa transisinya jatuh pada 17 Oktober 2026. Setelah tanggal itu, kelompok barang gunaan yang masuk daftar wajib harus sudah bersertifikat. Pada tanggal yang sama, kewajiban juga mulai berlaku untuk kosmetik, sebagian jenis obat, produk impor, dan produk usaha mikro dan kecil.

Barang gunaan yang masuk daftar wajib

Jenisnya ditetapkan lewat Keputusan Menteri Agama. KMA No. 741 Tahun 2021, yang disempurnakan KMA No. 944 Tahun 2024, menetapkan kelompok barang gunaan yang wajib bersertifikat halal:

KelompokContoh
SandangPakaian, kain, seragam
Penutup kepalaHijab, peci, topi
AksesoriDompet, ikat pinggang, tas
Peralatan rumah tanggaAlat masak, wadah makan dan minum
Alat kesehatanPerbekalan kesehatan rumah tangga
Perlengkapan ibadahSajadah, mukena, tasbih
Alat tulis kantorPulpen, buku tulis
Kemasan produkKemasan yang bersentuhan dengan produk

Untuk tekstil, kulit, dan alas kaki, LPPOM MUI menegaskan penekanannya pada produk yang berasal dari atau mengandung unsur hewan. Bahan turunan hewan bisa berada di pewarna tekstil, perekat, sampai pelumas mesin, dan di situlah potensi najis perlu ditelusuri.

Salah kaprah yang paling umum

"Semua baju otomatis wajib." Tidak. Kebijakan ini tidak mewajibkan seluruh barang. Sasaran yang ditetapkan regulasi adalah kelompok barang gunaan tertentu. Untuk tekstil, kulit, dan alas kaki, yang menjadi perhatian khusus adalah yang mengandung unsur hewan.

"Ini urusan makanan saja." Bukan. Barang gunaan sejak awal tercakup UU JPH, hanya saja masa transisinya baru berakhir pada 2026.

"Label halal buatan sendiri cukup." Tidak. Mencantumkan klaim atau logo halal tanpa dasar bisa dipersoalkan sebagai klaim yang menyesatkan.

Kriteria bahan yang menentukan

Untuk produk yang mengandung unsur hewan, kriterianya bukan cuma "tidak mengandung babi". Unsur hewan harus berasal dari hewan yang halal dimakan dan disembelih secara syar'i, seperti sapi, kambing, dan domba, dan kulitnya perlu disucikan lewat penyamakan. Kulit anjing dan babi tetap tidak boleh, begitu juga turunannya. Bulu, rambut, dan tanduk boleh dipakai kecuali yang berasal dari anjing, babi, dan persilangannya.

Checklist sebelum menjual barang gunaan

  • Produk Anda masuk salah satu kelompok di tabel di atas?
  • Ada bahan yang berasal dari atau mengandung unsur hewan (kulit, bulu, gelatin, perekat, pewarna)?
  • Sudah punya sertifikat halal dari BPJPH, bukan dari BPOM?
  • Kalau belum, sudah mulai proses lewat aplikasi SIHALAL?
  • Kalau mencantumkan klaim halal, sertifikatnya masih berlaku?

Alat pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk memisahkan temuan jadi dua tingkat — Wajib diperbaiki untuk klaim yang tidak punya dasar, dan Disarankan untuk yang sekadar kurang rapi.

Dari mana sertifikatnya

Sertifikat halal diterbitkan BPJPH di bawah Kementerian Agama. Lembaga Pemeriksa Halal, termasuk LPPOM MUI, melakukan pemeriksaan; BPJPH yang menerbitkan sertifikat. Menyebut "sertifikat halal dari BPOM" salah sejak istilahnya. Pendaftaran dilakukan lewat aplikasi SIHALAL.

FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul

1. Semua pakaian wajib sertifikat halal 2026?

Tidak. Yang wajib adalah kelompok barang gunaan yang ditetapkan KMA, dan untuk tekstil, kulit, serta alas kaki, penekanannya pada yang berasal dari atau mengandung unsur hewan.

2. Hijab dan mukena termasuk yang wajib?

Penutup kepala dan perlengkapan ibadah ada dalam daftar kelompok. Keputusan akhirnya tetap bergantung pada bahan dan kriteria sertifikasi.

3. Baju katun tanpa bahan hewani, perlu sertifikat?

Kewajiban menyasar kelompok yang ditetapkan regulasi. Untuk serat tumbuhan murni tidak ada komponen najis hewani yang perlu ditelusuri, tetapi pastikan asal bahan lewat BPJPH sebelum menyimpulkan.

4. Logo halal yang saya cantumkan sendiri, apa masalahnya?

Klaim halal wajib punya dasar. Mencantumkan logo tanpa sertifikat bisa dipersoalkan sebagai klaim yang menyesatkan.

Sumber dan rujukan

Apa pun kategorinya, langkah pertama sama: telusuri asal bahan, jangan tunggu tenggat. Untuk memahami kewajiban halal secara umum, baca produk wajib sertifikat halal 17 Oktober 2026. Cara memakai logo halal yang benar dibahas di logo halal tanpa sertifikat. Dasar pemeriksaan konten ada di cek kepatuhan konten TikTok Shop.

Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.

Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya

Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.

Daftar gratis

Artikel terkait

Jual Elektronik Tanpa SNI: Aturan Elektronika Rumah Tangga 2025
Regulasi & Sertifikasi

Jual Elektronik Tanpa SNI: Aturan Elektronika Rumah Tangga 2025

Jual elektronik tanpa SNI bikin listing berisiko dihapus. Permenperin No. 7 Tahun 2025 mewajibkan SNI untuk elektronika rumah tangga tertentu.

Iklan Susu Kental Manis: Dilarang Disebut Susu untuk Anak
Regulasi & Sertifikasi

Iklan Susu Kental Manis: Dilarang Disebut Susu untuk Anak

Iklan susu kental manis dilarang menampilkan produk sebagai susu pengganti atau menampilkan anak di bawah 5 tahun. Ini aturan PerBPOM No. 31 Tahun 2018.

Cara Cek Sertifikat Halal Sebelum Tulis "Halal" di Listing
Regulasi & Sertifikasi

Cara Cek Sertifikat Halal Sebelum Tulis "Halal" di Listing

Cara cek sertifikat halal produk lewat situs resmi BPJPH halal.go.id. Masukkan nomor sertifikat atau nama produk sebelum menulis "halal" di listing.