Aturan Anak di Bawah 16 Media Sosial & Iklan ke Anak

Aturan anak di bawah 16 media sosial berlaku sejak 28 Maret 2026. Ini isi Permen Komdigi 9/2026 dan dampaknya untuk iklan produk anak.

Aturan Anak di Bawah 16 Media Sosial & Iklan ke Anak

Sejak 28 Maret 2026, anak di bawah 16 tahun tidak lagi bebas mengakses media sosial. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Untuk penjual, ada satu konsekuensi penting: jangan lagi menjadikan anak sebagai target konten dan iklan produk.

Isi aturan anak di bawah 16 media sosial

  • Menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial.
  • Platform wajib melakukan penilaian mandiri (self-assessment) dan menyiapkan mekanisme verifikasi usia serta penangguhan akun anak.
  • Tujuannya melindungi anak dari konten negatif, perundungan siber, dan paparan iklan yang tidak sesuai.

Singkatnya: audiens anak di media sosial akan menyusut, dan platform diminta lebih ketat menjaga mereka. Bagi penjual, ini bukan larangan berjualan produk anak — ini aturan soal siapa yang boleh disasar.

Dampaknya untuk penjual dan pembuat konten

Kalau Anda menjual produk anak — mainan, pakaian, makanan — pasar Anda tetap ada, yaitu orang tua. Yang berubah: Anda tidak lagi boleh menargetkan anak sebagai audiens konten atau mendorong anak membeli dan meminta dibelikan.

Konten yang menyasar anakKenapa bermasalahCara aman
Iklan berbahasa anak dengan ajakan "beli ya" langsung ke anakMenargetkan audiens yang kini dibatasi aksesnyaArahkan pesan ke orang tua
Meminta anak ikut promo, kirim foto, atau follow akunMenyentuh data dan partisipasi anakHindari mengumpulkan data anak
Memakai anak sebagai model tanpa izin orang tua Melanggar batas Etika Pariwara IndonesiaPakai izin tertulis orang tua dan tetap terapkan batas EPI

Bukan cuma soal usia akun

Aturan ini melengkapi batas yang sudah ada lebih dulu. Iklan rokok dan vape sudah dilarang di media sosial. Memakai anak sebagai model iklan pun punya batasnya sendiri di Etika Pariwara Indonesia — lihat 4 batas memakai anak sebagai model iklan. Untuk produk anak yang punya klaim kesehatan, klaimnya juga diawasi BPOM, seperti pada kesalahan judul produk yang bikin listing ditolak.

Checklist untuk seller produk anak

  • Pesan promosi saya ditujukan ke orang tua, bukan langsung ke anak?
  • Saya tidak meminta anak mengirim data, foto, atau follow akun?
  • Saya tidak menampilkan anak sebagai model tanpa izin orang tua?
  • Klaim produk (misalnya "aman untuk bayi") punya dasar yang bisa dibuktikan?

FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul

1. Anak di bawah 16 masih boleh main TikTok?

Menurut Permen Komdigi 9/2026, akses akun anak di bawah 16 pada platform berisiko tinggi ditunda. Platform diminta menangguhkan akun anak dan menyiapkan verifikasi usia.

2. Boleh nggak iklan produk anak di TikTok?

Boleh, tapi targetkan orang tua, bukan anak. Jangan membuat konten yang mengajak anak langsung membeli atau meminta dibelikan.

3. Kalau brand saya segmen anak, apa yang harus diubah?

Ganti bahasa promosi ke orang tua, hindari mengumpulkan data anak, dan jangan memakai anak sebagai model tanpa izin orang tua.

4. Apakah aturan ini berlaku untuk semua platform?

Permen ini menyasar platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan lain yang dipakai anak. Ketentuan teknisnya dijalankan lewat penilaian mandiri platform.

Sumber dan rujukan

Sebelum membuat konten yang menyentuh tema anak, cek lagi kalimat dan gambarnya. Alat pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk memisahkan temuan menjadi dua tingkat — "Wajib diperbaiki" dan "Disarankan" — supaya jelas mana yang harus diubah sebelum konten tayang. Aturan lengkapnya ada di bagian regulasi yang dirujuk di pemeriksaan kepatuhan konten TikTok Shop.

Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.

Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya

Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.

Daftar gratis

Artikel terkait

Klaim "Organik" Tanpa Sertifikat LSO: Kenapa Label Bermasalah
Regulasi & Sertifikasi

Klaim "Organik" Tanpa Sertifikat LSO: Kenapa Label Bermasalah

Klaim organik di label pangan hanya boleh dipakai kalau produknya sudah punya sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Organik. Tanpa itu, label menyesatkan.

Klaim SPF di Sunscreen: Kenapa Bisa Ditolak & Izin Dicabut
Regulasi & Sertifikasi

Klaim SPF di Sunscreen: Kenapa Bisa Ditolak & Izin Dicabut

Klaim SPF di sunscreen wajib punya data uji in vivo. BPOM menemukan 16,67% produk tak memenuhi data dukung SPF. Ini aturannya dan cara menulis klaim yang aman.

Meniru Kemasan Produk Lain: Bisa Dituntut Meski Bukan Palsu
Regulasi & Sertifikasi

Meniru Kemasan Produk Lain: Bisa Dituntut Meski Bukan Palsu

Meniru kemasan produk lain sering dianggap aman karena bukan barang palsu. Padahal persamaan pada pokoknya bisa dituntut UU Merek dan melanggar etika iklan.