Anak Jadi Model Iklan: 4 Batas EPI dan Sanksinya

Memakai anak sebagai model iklan diperbolehkan, tapi Etika Pariwara Indonesia menetapkan 4 batas. Melanggar bisa berujung sanksi sampai pidana.

Anak Jadi Model Iklan: 4 Batas EPI dan Sanksinya

Foto anak yang lucu memang menarik perhatian di feed. Tapi memakai anak sebagai model iklan di TikTok Shop tidak bebas. Etika Pariwara Indonesia (EPI) menetapkan empat batas yang sering dilewati seller tanpa sadar.

Boleh atau tidak memakai anak sebagai model iklan?

Boleh, selama muatannya mengikuti EPI. EPI adalah pedoman etika periklanan yang berlaku untuk seluruh iklan yang dipublikasikan di Indonesia. Pada bagian Anak, ada empat ketentuan yang mengikat.

4 batas dalam EPI bagian Anak

  • 3.1.1 Anak tidak boleh digunakan untuk mengiklankan produk yang tidak layak dikonsumsi anak, tanpa didampingi orang dewasa.
  • 3.1.2 Iklan tidak boleh memperlihatkan anak dalam adegan yang berbahaya, menyesatkan, atau tidak pantas dilakukan anak.
  • 3.1.3 Iklan tidak boleh menampilkan anak sebagai penganjur produk yang bukan untuk anak.
  • 3.1.4 Iklan tidak boleh mengeksploitasi daya rengek (pester power) anak untuk memaksa orang tua membelikan produk.

Sanksinya bukan cuma teguran

EPI adalah pedoman etika, tapi rujukannya kuat. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 17 ayat (1) huruf f, melarang pelaku usaha periklanan memproduksi iklan yang melanggar etika dan/atau ketentuan perundang-undangan. Pelanggaran itu diancam dalam Pasal 62 ayat (2): pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

Yang paling sering dilanggar seller

Ada dua pola. Pertama, anak dipakai mempromosikan produk yang bukan untuk anak, misalnya anak kecil mengulas serum anti-aging. Kedua, adegan yang memancing rengekan, seperti anak menangis karena belum dibelikan. Keduanya masuk larangan EPI.

Alat pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk memisahkan temuan menjadi dua tingkat, "Wajib diperbaiki" dan "Disarankan", supaya jelas mana yang harus diubah sebelum produk tayang.

Tabel sebelum → sesudah

Sebelum (berisiko)Sesudah (aman)
Anak kecil mengulas serum anti-agingGunakan model dewasa untuk produk dewasa
"Beli, nanti adik nangis kalau tidak dibelikan"Tampilkan manfaat produk tanpa menekan orang tua
Anak memegang produk rokok atau vapeJangan libatkan anak pada produk yang tidak layak untuknya
Anak melakukan adegan berbahaya demi efek dramatisGanti dengan adegan yang aman dan wajar untuk anak

Checklist sebelum memakai anak di konten

  • Apakah produknya layak untuk anak?
  • Apakah adegannya aman dan pantas?
  • Apakah anak tampil sebagai penganjur produk orang dewasa?
  • Apakah ada unsur menekan orang tua lewat rengekan?
  • Apakah ada izin orang tua atau wali?

FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul

1. Bolehkah anak menjadi model iklan?

Boleh, selama iklannya mengikuti empat ketentuan EPI bagian Anak. Yang dilarang adalah memakai anak untuk produk yang tidak layak, adegan berbahaya, penganjuran produk bukan untuk anak, dan eksploitasi daya rengek.

2. Apa itu daya rengek?

Daya rengek atau pester power adalah adegan yang sengaja memancing anak merengek agar orang tua membelikan produk. EPI melarang pola ini.

3. Apa sanksi melanggar aturan iklan anak?

Selain teguran dari lembaga periklanan, Pasal 62 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen mengancam pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta untuk iklan yang melanggar etika.

Sumber dan rujukan

Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.

Langkah minggu ini: periksa konten yang menampilkan anak, lalu pastikan produknya layak untuk anak dan tidak ada adegan memancing rengekan. Untuk klaim yang sering menyertai, lihat testimoni pelanggan di deskripsi produk dan kata "paling" di deskripsi produk. Titik awalnya ada di pemeriksaan sebelum posting.

Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya

Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.

Daftar gratis

Artikel terkait

Klaim "Teruji Klinis" di Deskripsi Produk: Wajib Ada Bukti
Panduan Kepatuhan

Klaim "Teruji Klinis" di Deskripsi Produk: Wajib Ada Bukti

Klaim teruji klinis di deskripsi produk tidak cukup ditulis begitu saja. PerBPOM No. 34 Tahun 2025 mengatur uji klinik kosmetik sebagai dasar ilmiahnya.

Syarat Giveaway Berhadiah: Izin Kemensos dan Pajak 25%
Panduan Kepatuhan

Syarat Giveaway Berhadiah: Izin Kemensos dan Pajak 25%

Syarat giveaway berhadiah tidak berhenti di follow dan tag teman. Undian berhadiah wajib izin Kemensos, dan hadiahnya kena pajak final 25%.

Syarat & Ketentuan Toko Online: 6 Klausula Baku yang Dilarang
Panduan Kepatuhan

Syarat & Ketentuan Toko Online: 6 Klausula Baku yang Dilarang

Syarat dan ketentuan toko online sering memuat klausula baku yang dilarang UU 8/1999. Ini 6 contohnya, cara menulis ulang, dan cek sebelum dipakai.