Barang yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Dikembalikan? Ini Aturannya
Menulis "barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan" bisa melanggar UU 8/1999 Pasal 18. Ini klausula baku yang dilarang dan versi amannya.

Menulis "barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan" terasa seperti cara aman melindungi toko dari retur. Padahal justru kalimat itu yang dilarang undang-undang. Aturannya ada di Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kalimat tersebut termasuk klausula baku — syarat yang ditulis sepihak oleh penjual lalu dianggap sudah disetujui pembeli. Undang-undang membatasi klausula seperti ini, dan yang paling sering dilanggar adalah larangan menolak pengembalian barang.
Apa itu klausula baku dan kenapa dibatasi
Klausula baku adalah syarat dan ketentuan yang sudah disiapkan penjual dan harus diterima pembeli tanpa perundingan. Contoh di TikTok Shop: catatan di deskripsi produk, syarat di banner toko, atau tulisan di kartu yang dikirim bersama paket.
Karena pembeli tidak bisa menawar, undang-undang menetapkan klausula mana yang tidak boleh dipakai. Pasal 18 ayat (1) melarang penjual memasukkan klausula yang mengalihkan tanggung jawab atau mematikan hak pembeli.
Larangan Pasal 18: klausula yang tidak boleh dipakai
Pasal 18 ayat (1) menyebut delapan klausula baku yang dilarang. Empat yang paling sering muncul di listing online:
- menyatakan pengalihan tanggung jawab penjual (huruf a);
- menyatakan penjual berhak menolak menyerahkan kembali barang yang dibeli konsumen (huruf b);
- menyatakan penjual berhak menolak mengembalikan uang yang sudah dibayar konsumen (huruf c);
- memberi hak kepada penjual untuk mengurangi manfaat jasa atau harta konsumen (huruf f).
Kalimat "barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan" tepat masuk huruf b. Artinya, menulis "no refund, no return" di deskripsi bukan kebijakan toko yang sah, melainkan klausula baku yang dilarang.
Klausula yang sulit dibaca juga dilarang
Larangan tidak berhenti di isi. Pasal 18 ayat (2) melarang klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat, tidak jelas, atau sulit dimengerti. Syarat yang ditulis huruf kecil di ujung deskripsi panjang masuk kategori ini. Kalau melanggar, Pasal 18 ayat (3) menegaskan klausula itu batal demi hukum.
Tabel sebelum → sesudah
| Kalimat di deskripsi toko | Kenapa bermasalah | Versi yang aman |
|---|---|---|
| "Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan." | Menolak pengembalian barang — Pasal 18 ayat (1) huruf b | "Retur diterima sesuai kebijakan yang berlaku, dengan syarat produk belum dipakai dan kemasan utuh." |
| "No refund, no return." | Menolak mengembalikan uang konsumen — huruf c | "Dana dikembalikan setelah barang retur kami terima dan periksa." |
| "Komplain setelah paket diterima tidak kami layani." | Mengalihkan tanggung jawab penjual — huruf a | "Laporkan masalah dalam tenggat pengembalian yang ditetapkan platform." |
Sanksinya bukan sekadar teguran
Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 menyebut pelanggaran Pasal 18 diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sanksi ini berlaku meski tidak ada pembeli yang sampai menggugat. Di sisi platform, kebijakan pengembalian TikTok Shop memberi pembeli hak retur dalam tenggat tertentu setelah paket diterima, dan kebijakan toko tidak bisa menutupinya.
Kebijakan retur yang boleh ditulis
- Sebutkan syarat yang wajar: produk belum dipakai, kemasan dan label utuh, ada bukti pembelian.
- Sebutkan alurnya: bagaimana mengajukan retur, berapa lama diproses, kapan dana dikembalikan.
- Batasi syaratnya, jangan menutup hak retur sepenuhnya.
- Tulis dengan kalimat pendek yang mudah dibaca, bukan catatan kecil yang terlewat.
- Untuk kebijakan yang menyangkut janji hadiah atau garansi, cek dulu aturannya di janji hadiah gratis di deskripsi produk.
FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul
1. Bolehkah toko menolak retur barang yang sudah dibeli?
Tidak secara mutlak. Menulis klausula yang menyatakan penjual berhak menolak pengembalian barang melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf b. Penjual masih boleh menetapkan syarat yang wajar, misalnya produk belum dipakai.
2. Kalau pembelinya setuju, apakah tulisan itu tetap melanggar?
Klausula baku dipakai tanpa perundingan, jadi persetujuan pembeli bukan pembenar. Klausula yang dilarang dinyatakan batal demi hukum oleh Pasal 18 ayat (3).
3. Apa sanksi menulis "no refund" di deskripsi?
Pasal 62 ayat (1) mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Platform juga bisa menurunkan penilaian toko karena kebijakan yang merugikan pembeli.
Sumber dan rujukan
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — Pasal 18 dan Pasal 62 (JDIH BPK)
- Salinan lengkap UU No. 8 Tahun 1999 — JDIH Kementerian ESDM
- Kebijakan Konten dan Pengembalian TikTok Shop — Seller Center
Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform. Alat pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk memisahkan temuan menjadi dua tingkat — "Wajib diperbaiki" dan "Disarankan" — supaya jelas mana kalimat yang harus diubah sebelum produk tayang. Untuk memeriksa seluruh teks dan tampilan toko, jalankan pemeriksaan kepatuhan konten TikTok Shop, lalu cek dasar penilaian dan regulasi yang dirujuk.
Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya
Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.
Daftar gratis

