Cara Cek Sertifikat Halal Sebelum Tulis "Halal" di Listing
Cara cek sertifikat halal produk lewat situs resmi BPJPH halal.go.id. Masukkan nomor sertifikat atau nama produk sebelum menulis "halal" di listing.

Menempel kata "halal" di deskripsi produk tidak sama dengan punya sertifikatnya. Kalau nomor sertifikat tidak bisa ditemukan di database resmi, klaim Anda berisiko ditolak saat kurasi. Cara cek sertifikat halal produk sebenarnya gratis dan selesai dalam beberapa menit.

Kenapa cek sertifikat halal penting sebelum posting
Sertifikat halal di Indonesia diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), bukan BPOM. Menurut UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, dan kewajibannya diterapkan bertahap per kelompok produk.
Masalah penjual online sering muncul di sini. Anda menjual produk supplier, memotret ulang, lalu menulis "100% halal" di deskripsi tanpa pernah melihat dokumen sertifikatnya. Saat produk dipersoalkan, yang diminta pertama adalah nomor sertifikat yang bisa diverifikasi.
Cara cek sertifikat halal di situs resmi BPJPH
BPJPH menyediakan layanan pencarian sertifikat halal untuk publik. Langkahnya:
- Buka halaman pencarian sertifikat di bpjph.halal.go.id/cari/sertifikat.
- Isi salah satu dari tiga kolom: nama produk, nama pelaku usaha, atau nomor sertifikat halal.
- Untuk hasil paling akurat, pakai nomor sertifikat. Nama produk bisa sama antar-produsen.
- Cocokkan nama produk dan nama produsen yang muncul dengan produk yang Anda jual — jangan cuma mirip namanya.
- Untuk produk impor, gunakan menu Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri di situs yang sama.
| Yang dicek | Kenapa penting |
|---|---|
| Nomor sertifikat | Kunci utama; nama produk bisa sama antar-produsen |
| Nama produk | Harus persis produk yang Anda jual, termasuk varian rasa atau ukuran |
| Nama pelaku usaha | Pastikan itu produsen, bukan distributor lain |
| Masa berlaku | Sertifikat halal berlaku 4 tahun, lihat masa berlaku sertifikat halal |
Kalau produk tidak ditemukan?
Ada tiga kemungkinan: nomor salah ketik, produk memang belum bersertifikat, atau yang Anda pegang sertifikat lama yang sudah tidak berlaku. Jangan lanjut menulis klaim halal sebelum salah satunya dipastikan.
Perlu diingat juga, logo halal tanpa sertifikat di foto produk diperlakukan sama dengan kata "halal" di teks deskripsi. Keduanya butuh dasar sertifikat yang berlaku.
Sebelum dan sesudah: menulis klaim halal di listing
| Sebelum | Sesudah |
|---|---|
| "Dijamin halal" tanpa nomor sertifikat | "Bersertifikat halal BPJPH No. ID..." |
| Logo halal hasil tempelan desain | Logo halal resmi, hanya untuk produk bersertifikat |
| "Halal, aman, dan menyehatkan" | "Bersertifikat halal. Informasi gizi ada di label kemasan." |
Checklist sebelum posting
- Nomor sertifikat halal sudah dicek di situs BPJPH, bukan sekadar percaya katalog supplier.
- Sertifikat masih berlaku saat produk tayang.
- Nama produk di sertifikat sama dengan varian yang dijual.
- Logo halal di foto sesuai ketentuan, bukan tempelan desain.
- Tidak menulis "dijamin halal" untuk produk yang belum bersertifikat.
FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul
Apakah sertifikat halal bisa dicek online?
Bisa. BPJPH menyediakan pencarian sertifikat halal untuk publik lewat nama produk, nama pelaku usaha, atau nomor sertifikat di halal.go.id.
Boleh nggak tulis "halal" kalau belum ada sertifikat?
Tidak. Klaim halal wajib disertai sertifikat yang dikeluarkan BPJPH. Menuliskannya tanpa sertifikat sudah termasuk pelanggaran.
Sertifikat halal dikeluarkan BPOM atau BPJPH?
BPJPH. BPOM mengurus izin edar dan klaim khasiat, bukan sertifikasi halal.
Kalau sertifikat sudah kedaluwarsa tapi masih ditulis halal?
Pembaruan diajukan paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku berakhir. Sertifikat yang habis tidak lagi menutup klaim halal di listing.
Sumber dan rujukan
- UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
- BPJPH — Pencarian Sertifikat Halal
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Alat pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk memisahkan temuan jadi dua tingkat — Wajib diperbaiki untuk klaim yang menabrak dasar penilaian dan regulasi yang dirujuk, dan Disarankan untuk yang masih lemah bila dipersoalkan. Dengan begitu Anda tahu mana yang harus dicabut sebelum produk tayang.
Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.
Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya
Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.
Daftar gratis

