Dijamin Halal Tanpa Sertifikat: Risiko Klaim Halal Saat Live

Menulis "dijamin halal" atau "100% halal" tanpa sertifikat BPJPH tetap pelanggaran, termasuk saat live dan di video. Ini sanksi dan cara memperbaikinya.

Dijamin Halal Tanpa Sertifikat: Risiko Klaim Halal Saat Live

Menulis "dijamin halal" di deskripsi produk, mengucapkannya saat live, atau menaruhnya di caption video terasa aman karena tidak menempelkan logo apa pun. Padahal, klaim halal tanpa sertifikat BPJPH tetap pelanggaran. Yang diucapkan saat live malah paling sulit ditarik kembali.

Sertifikat halal di Indonesia dikeluarkan oleh BPJPH, bukan BPOM. Selama sertifikat itu belum ada, setiap kalimat yang menyatakan produk Anda halal adalah klaim yang tidak bisa Anda buktikan kalau ditanya.

Kenapa klaim halal saat live dan di video paling berisiko

Deskripsi produk bisa Anda edit sebelum tayang. Live berjalan sekali dan direkam penonton, termasuk pemantau. Kalimat "ini sudah halal, aman semua" yang keluar spontan masuk ke rekaman dan sering disebar ulang.

Masalah yang sama muncul di video review. Voice-over "bahannya halal, dijamin aman dikonsumsi" terdengar seperti fakta, padahal itu klaim yang hanya boleh diucapkan setelah punya sertifikat dari BPJPH. Kalau yang bermasalah justru logo di foto, kasusnya beda dan dibahas di logo halal tanpa sertifikat di foto produk.

Frasa yang dianggap klaim halal: dari "dijamin halal" sampai "sesuai syariat"

Banyak penjual mengira klaim halal hanya soal logo. Narasi yang menggiring persepsi halal juga dihitung.

Frasa yang bermasalahKenapa berisikoGanti dengan
"Dijamin halal"Janji mutlak yang hanya boleh berdasar sertifikat"Bahan sesuai label, rincian bahan dicantumkan lengkap"
"100% halal"Angka mutlak tanpa dasar sertifikasiSebutkan bahan dan proses apa adanya
"Sesuai syariat"Klaim keagamaan yang mengesankan sudah tersertifikasiHapus kalimat keagamaan sampai sertifikat terbit
"Semua orang boleh makan"Mengaburkan status halal atau tidak halalCantumkan keterangan bahan secara jelas

Sanksi klaim halal tanpa sertifikat

Menurut UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal (Pasal 4). Produk yang tidak halal wajib diberi keterangan "tidak halal" (Pasal 26).

Untuk penegakan, PP No. 42 Tahun 2024 Pasal 170 mengatur sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal, dan penarikan barang dari peredaran. Pasal 56 UU No. 33 Tahun 2014 juga mengancam pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk bersertifikat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Dari sisi konsumen, klaim yang menyesatkan membuka jalur ganti rugi. Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat informasi yang menyesatkan. Kapan sertifikat harus diperbarui dijelaskan di masa berlaku sertifikat halal.

Cara memperbaiki klaim di live, judul, dan video

  • Keluarkan kata "halal" dari judul, deskripsi, dan narasi live sampai sertifikat BPJPH terbit.
  • Kalau produk memang tidak halal, tulis keterangan "tidak halal" dengan jelas, bukan disembunyikan.
  • Latih host live dengan skrip yang melarang kalimat jaminan keagamaan.
  • Simpan salinan sertifikat untuk ditunjukkan saat diminta.

Alat pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk memisahkan temuan menjadi dua tingkat, "Wajib diperbaiki" dan "Disarankan", supaya jelas mana klaim halal yang harus dicabut sebelum video tayang dan mana kalimat yang sekadar kurang rapi.

Checklist sebelum posting

  • Produk sudah punya sertifikat halal dari BPJPH? Kalau belum, gunakan nol kata "halal".
  • Host live sudah tahu daftar frasa yang harus dihindari.
  • Caption video tidak memuat "dijamin halal" atau "100% halal".
  • Kemasan dan gambar tidak memakai logo halal tanpa sertifikat.

FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul

1. Bolehkah mencantumkan label halal tanpa sertifikat?

Tidak. Klaim halal hanya boleh setelah ada sertifikat dari BPJPH. Tanpa itu, label maupun kalimatnya sudah termasuk pelanggaran.

2. Apakah klaim halal di live sama dengan di foto produk?

Aturannya sama. Yang berbeda hanya bentuknya, satu berupa gambar dan satu berupa ucapan. Keduanya mengarahkan konsumen pada status halal yang belum tersertifikasi.

3. Sertifikat halal dikeluarkan BPOM atau BPJPH?

BPJPH. BPOM mengurus izin edar dan pengawasan obat serta makanan, bukan sertifikasi halal. Ini kesalahan yang paling sering tertukar.

4. Sejak kapan kewajiban ini berlaku?

Kewajiban sertifikasi untuk makanan dan minuman berlaku sejak 18 Oktober 2024. Usaha mikro dan kecil diberi masa transisi sampai 17 Oktober 2026.

Sumber dan rujukan

Jangan tunggu produk ditolak atau kena sanksi. Bersihkan dulu semua klaim halal yang belum Anda punya sertifikatnya, lalu jalankan pemeriksaan kepatuhan konten TikTok Shop pada teks, gambar, dan video sebelum tayang.

Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.

Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya

Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.

Daftar gratis

Artikel terkait

Jual Rokok di TikTok Shop: Dilarang Platform & UU 17/2023
Regulasi & Sertifikasi

Jual Rokok di TikTok Shop: Dilarang Platform & UU 17/2023

Jual rokok di TikTok Shop dilarang dua kali: oleh aturan platform dan PP 28/2024. Ini pasal yang mengaturnya, batas usia, dan risiko akun Anda.

Nomor BPOM Palsu: Cara Cek Sebelum Tulis “Sudah BPOM”
Regulasi & Sertifikasi

Nomor BPOM Palsu: Cara Cek Sebelum Tulis “Sudah BPOM”

Nomor BPOM palsu dan klaim “sudah BPOM” tanpa izin edar termasuk pelanggaran. Ini cara cek nomor BPOM asli, ciri produk ilegal, dan risikonya bagi penjual.

Influencer Dilarang Endorse Obat: Aturan Baru PerBPOM 7/2026
Regulasi & Sertifikasi

Influencer Dilarang Endorse Obat: Aturan Baru PerBPOM 7/2026

PerBPOM 7/2026 melarang influencer dan perorangan mempromosikan obat. Iklan obat bebas wajib lolos persetujuan BPOM lebih dulu. Ini yang berubah untuk Anda.