Klaim "Dijamin Untung" ke Calon Reseller Bisa Kena UU 8/1999
Kalimat "dijamin untung" dan "pasti balik modal" saat rekrut reseller masuk janji yang belum pasti. Ini aturan UU 8/1999 dan versi kalimat yang aman.

Klaim "dijamin untung" dan "pasti balik modal" memang bikin calon reseller cepat ikut. Tetapi Pasal 9 UU 8/1999 menyebut janji seperti ini sebagai janji yang belum pasti, dan pelanggarannya bisa berujung pidana.
Rekrutmen reseller lewat TikTok, WhatsApp, dan grup jualan hampir selalu memakai kalimat sakti: "join sekarang, dijamin untung", "pasti balik modal dalam sebulan", atau "tidak mungkin rugi". Kalimat ini terasa seperti gaya bicara motivasi. Bagi hukum perlindungan konsumen, ini pernyataan yang harus bisa dibuktikan.
Kenapa "dijamin untung" justru berisiko ke penjual
Untung tidak bisa dijamin, karena hasil jualan bergantung pada banyak hal di luar kendali penjual: pasar, harga, dan kemampuan reseller itu sendiri. Ketika hasilnya tidak sesuai janji, yang tersisa adalah pernyataan tertulis atau terekam yang bisa dijadikan bukti. Di titik itu, kalimat promosi berubah menjadi perkara.
Dasar hukumnya: Pasal 9 dan Pasal 10 UU 8/1999
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang beberapa jenis janji dalam menawarkan barang atau jasa. Yang paling relevan untuk rekrutmen reseller adalah Pasal 9 ayat (1) huruf k, yaitu larangan menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti. Huruf j pada pasal yang sama juga melarang kata-kata berlebihan tanpa keterangan yang lengkap.
Pasal 10 melengkapinya dengan larangan pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kegunaan barang, kondisi dan jaminan, serta tawaran potongan harga atau hadiah. Sanksinya ada di Pasal 62 ayat (1): pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Penting dipahami, pasal ini tidak menuntut adanya niat menipu. Yang dinilai adalah apakah pernyataan Anda benar dan bisa dibuktikan. Janji keuntungan yang pasti sulit sekali dibuktikan karena tidak ada jaminan hasil.
Pola serupa sudah banyak dibahas untuk kasus lain, misalnya pada iklan menyesatkan di TikTok Shop dan endorse money game yang menjanjikan keuntungan.
Tabel: kalimat rekrut reseller dan versi yang aman
| Kalimat berisiko | Versi yang bisa dibuktikan |
|---|---|
| "Join sekarang, dijamin untung" | "Keuntungan tergantung cara Anda menjual; kami sediakan modal produk dan panduan" |
| "Pasti balik modal dalam 1 bulan" | "Banyak reseller mulai mendapat pesanan di bulan pertama; hasil tiap orang berbeda" |
| "Tidak mungkin rugi" | "Risiko usaha tetap ada; pelajari dulu perhitungan modal dan marginnya" |
| "Cuan puluhan juta per bulan" | "Contoh pendapatan reseller kami: (sertakan bukti) dan sebutkan ini bukan jaminan" |
| "Produk paling laris, pasti habis" | "Produk ini termasuk yang paling banyak dipesan di toko kami (klaim bisa dicek)" |
Pola penggantinya sederhana: ganti kata "pasti", "dijamin", dan "tidak mungkin" dengan keterangan yang bisa Anda buktikan. Sebelum mengunggah materi rekrutmen, periksa dulu setiap klaim yang mengandung janji hasil lewat pemeriksaan kepatuhan konten sebelum posting. Alat seperti ByeRisk memisahkan temuan menjadi dua tingkat — "Wajib diperbaiki" dan "Disarankan" — supaya jelas mana janji yang harus diubah sebelum tayang dan mana yang sekadar kurang tepat.
Checklist sebelum mempromosikan reseller
- Hapus semua kata "dijamin", "pasti", dan "tidak mungkin" yang menyangkut hasil.
- Sebutkan bahwa hasil setiap orang berbeda.
- Setiap angka pendapatan harus punya bukti dan label "bukan jaminan".
- Jangan menjanjikan balik modal dalam tenggat waktu tertentu.
- Jelaskan biaya, kewajiban, dan risiko bergabung secara terbuka.
FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul
1. Apa hukumnya menulis "dijamin untung" di promosi reseller?
Kalimat itu mengandung janji yang belum pasti, yang dilarang Pasal 9 ayat (1) huruf k UU 8/1999. Pelanggarannya bisa dikenai pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar menurut Pasal 62.
2. Kalau reseller saya memang benar-benar untung, apakah tetap melanggar?
Bukti keuntungan satu atau beberapa orang tidak otomatis menjadikan janji itu benar untuk semua orang. Yang dinilai adalah apakah pernyataan Anda menyesatkan secara umum, bukan hasil satu kasus.
3. Apakah testimoni reseller bisa jadi penguat?
Testimoni membantu, tetapi harus jujur, tidak diedit menyesatkan, dan tidak dijadikan janji hasil. Sebutkan bahwa testimoni adalah pengalaman pribadi, bukan jaminan.
Sumber dan rujukan
- Pasal.id: Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 1999
- Pasal.id: Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999
- Pasal.id: Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999
- JDIH BPK: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform. Cocokkan kembali setiap klaim promosi Anda dengan teks aturan terbaru sebelum dipublikasikan.
Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya
Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.
Daftar gratis

