Iklan Menyesatkan di TikTok Shop: 7 Pola yang Kena UU 8/1999

Iklan menyesatkan di TikTok Shop bukan cuma soal harga. Ini 7 pola klaim yang melanggar UU 8/1999, contoh kalimatnya, dan cara menulis ulang yang jujur.

Iklan Menyesatkan di TikTok Shop: 7 Pola yang Kena UU 8/1999

Iklan menyesatkan di TikTok Shop jarang dimulai dari niat menipu. Biasanya dimulai dari satu kata yang terdengar menjual: "aman", "pasti", "terjamin". Masalahnya, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebut jenis kata ini secara khusus, dan pelanggarannya bisa berujung pidana.

Pasal ini tidak menuntut niat buruk. Yang dinilai hanyalah apakah pernyataan Anda benar dan bisa dibuktikan.

Kenapa iklan menyesatkan bisa berujung pidana

Banyak penjual menganggap iklan menyesatkan hanya berakhir dengan konten dihapus. Padahal, Pasal 62 UU 8/1999 memberi ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar bagi pelaku usaha yang melanggar Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.

Karena itu, baca kalimat promosi bukan sebagai gaya bahasa, melainkan pernyataan yang harus punya dasar.

Dasar hukumnya: Pasal 8, 9, dan 10 UU 8/1999

Pasal 9 ayat (1) melarang pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang secara tidak benar. Salah satu butirnya, huruf (j), secara eksplisit menyebut penggunaan kata-kata berlebihan seperti "aman", "tidak berbahaya", "tidak mengandung risiko atau efek sampingan" tanpa keterangan yang lengkap. Butir lain melarang janji yang belum pasti.

Pasal 8 mengatur larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji atau keterangan. Pasal 10 melarang mengiklankan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu bila penjual tidak berniat melaksanakannya.

Selain UU 8/1999, Etika Pariwara Indonesia (EPI) mengatur bagaimana klaim sebaiknya disampaikan secara jujur dan dapat dibuktikan.

Tujuh pola iklan menyesatkan yang paling sering muncul

  1. Klaim "100% aman" atau "tanpa efek samping".
  2. Angka hasil yang pasti, misalnya "turun 5 kg dalam 3 hari".
  3. Klaim "disetujui BPOM" atau "sudah tersertifikasi" yang tidak bisa dibuktikan.
  4. Harga coret yang tidak pernah berlaku.
  5. Stok atau waktu terbatas yang sebenarnya tidak terbatas.
  6. Testimoni atau "sebelum–sesudah" yang dibuat-buat.
  7. Perbandingan yang merendahkan produk lain tanpa dasar.

Beberapa pola di atas punya pembahasan tersendiri, misalnya diskon palsu dan harga coret serta janji hadiah gratis di deskripsi produk.

Tabel: kalimat menyesatkan dan versi jujurnya

Kalimat menyesatkanVersi jujur
"100% aman, tanpa efek samping""Gunakan sesuai petunjuk; hentikan bila terjadi iritasi"
"Dijamin sembuh dalam 3 hari""Bantu meredakan keluhan; hasil tiap orang berbeda"
"Sudah disetujui BPOM""Nomor izin edar: [isi nomor yang benar]"
"Harga normal Rp500.000, promo Rp99.000""Harga promo Rp99.000"
"Stok tinggal 3, buruan!""Promo berlaku selama persediaan masih ada"

Cara menulis klaim yang bisa dibuktikan

Ajukan tiga pertanyaan pada setiap kalimat klaim. Pertama, bisa saya buktikan bila diminta? Kedua, ada bukti resmi atau nomor izin yang mendukungnya? Ketiga, apakah ini janji yang belum pasti?

Bila salah satu jawabannya "tidak bisa dibuktikan", ganti dengan deskripsi yang menggambarkan fungsi, bukan hasil. Untuk produk kesehatan, batas klaimnya mengikuti label dan izin edar yang disetujui.

Checklist sebelum posting

  • Tidak ada kata "aman", "pasti", "dijamin" tanpa keterangan lengkap.
  • Setiap nomor izin dan sertifikasi sudah dicek di sumber resminya.
  • Harga coret punya dasar: harga itu pernah benar-benar berlaku.
  • Klaim "terbatas" sesuai dengan stok dan waktu yang sebenarnya.
  • Testimoni asli dan tidak diedit hingga menyesatkan.
  • Tidak merendahkan produk pesaing.

Karena iklan menyesatkan bisa muncul di teks, gambar, dan video sekaligus, membaca ulang satu per satu tidak selalu cukup. Alat seperti ByeRisk menandai temuan sebagai "Wajib diperbaiki" atau "Disarankan", sehingga Anda tahu kalimat mana yang harus diubah sebelum konten tayang. Prinsip penilaiannya ada di pemeriksaan kepatuhan konten TikTok Shop, dan dasar hukumnya di dasar penilaian dan regulasi yang dirujuk.

FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul

1. Apa itu iklan menyesatkan menurut UU 8/1999?

Iklan yang menawarkan barang secara tidak benar atau seolah-olah punya keunggulan yang tidak ada, termasuk kata berlebihan seperti "aman" tanpa keterangan, atau janji yang belum pasti (Pasal 9).

2. Apakah menulis "produk ini aman" selalu dilarang?

Kata "aman" tidak dilarang mutlak, tetapi tidak boleh dipakai tanpa keterangan lengkap. Bila klaim keamanan tidak bisa dibuktikan, kalimat itu berisiko menyesatkan.

3. Apa sanksi iklan menyesatkan?

Pasal 62 UU 8/1999 mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Di sisi platform, konten juga berisiko diturunkan.

Sumber dan rujukan

Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform. Sebelum menekan tombol posting, uji setiap kalimat klaim dengan satu pertanyaan: bisakah saya membuktikannya?

Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya

Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.

Daftar gratis

Artikel terkait

Klaim Peninggi Badan di Deskripsi Produk: Kapan Kena Sanksi
Panduan Kepatuhan

Klaim Peninggi Badan di Deskripsi Produk: Kapan Kena Sanksi

Klaim peninggi badan di deskripsi produk termasuk yang paling sering ditolak. Suplemen tidak boleh menjanjikan hasil yang tak bisa dibuktikan. Ini batasnya.

Klaim "Bebas Gula" di Deskripsi Produk: Kapan Ditolak BPOM
Panduan Kepatuhan

Klaim "Bebas Gula" di Deskripsi Produk: Kapan Ditolak BPOM

Klaim "bebas gula" di deskripsi produk harus memenuhi syarat PerBPOM 1/2022 dan disetujui tertulis. Tanpa itu, klaim gizi Anda masuk kategori menyesatkan.

Anak Jadi Model Iklan: 4 Batas EPI dan Sanksinya
Panduan Kepatuhan

Anak Jadi Model Iklan: 4 Batas EPI dan Sanksinya

Memakai anak sebagai model iklan diperbolehkan, tapi Etika Pariwara Indonesia menetapkan 4 batas. Melanggar bisa berujung sanksi sampai pidana.