Jual Barang Palsu di TikTok Shop: Bisa Kena Pidana 5 Tahun

Jual barang palsu di TikTok Shop bisa membuat listing dicabut sampai kena pidana. Ini bedanya KW dan palsu, plus cara cek sebelum unggah produk.

Jual Barang Palsu di TikTok Shop: Bisa Kena Pidana 5 Tahun

Banyak penjual tahu barang palsu dilarang, tapi mengira larangannya berhenti di tingkat platform: listing dicabut, lalu buat lagi. Padahal ada lapisan kedua yang jauh lebih berat. Menjual barang palsu di TikTok Shop tidak hanya melanggar pedoman toko, tetapi juga menabrak undang-undang merek.

Apa yang dianggap barang palsu di TikTok Shop

Barang palsu (counterfeit) adalah produk yang menempelkan merek, logo, atau desain milik pihak lain tanpa izin pemiliknya. Pedoman TikTok Shop by Tokopedia soal Produk Palsu dan Tiruan menyebut pemalsuan sebagai penggunaan merek yang sama atau mirip untuk membuat pembeli terkecoh. Yang dihitung bukan cuma barang, tapi juga kemasan, label, sampai foto produk yang menampilkan logo tersebut.

Bedakan tiga istilah yang sering dicampur:

  • Barang palsu (counterfeit): meniru merek pihak lain persis, biasanya kualitas jauh di bawah asli.
  • Barang KW atau replika: sebutan pasar untuk tiruan, tetap memakai merek pihak lain tanpa izin.
  • Produk generik tanpa merek: boleh, selama tidak menempelkan merek dagang pihak lain dan tidak mengaku sebagai merek tertentu.

Aturan platform: listing dicabut, toko berisiko

Di sisi platform, TikTok Shop by Tokopedia melarang keras penjualan produk palsu dan tiruan. Konsekuensinya berjenjang: produk ditolak, listing diturunkan, lalu fitur penjualan bisa dibatasi. Karena pelanggaran ini menyentuh merek, penindakannya sering datang dari pemilik merek yang melapor, bukan hanya dari sistem otomatis platform.

Ada bedanya dengan pelanggaran HAKI di TikTok Shop: di sana yang dibahas adalah cara mengajukan banding setelah kena teguran. Di sini masalahnya lebih awal, yaitu produk yang sejak awal tidak boleh tayang. Foto produk juga punya aturannya sendiri; memakai foto milik penjual lain tanpa izin masuk ke risiko hak cipta foto produk.

Lapisan hukum: UU No. 20/2016, bukan cuma teguran

Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal 100 ayat (1) dan (2) mengatur pidana bagi siapa pun yang tanpa hak memakai merek yang sama atau mirip dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis: penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Karena ini delik aduan (Pasal 103), kasusnya bergerak setelah pemilik merek melapor. Untuk penjual online, jejak yang paling mudah dijadikan bukti justru foto dan deskripsi di listing, jadi keduanya titik rawan.

Di luar merek, ada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 8 ayat (1) melarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji dalam label atau keterangan, dan Pasal 62 memberi ancaman pidana sampai 5 tahun.

Tabel: klaim yang sering dianggap aman

Yang sering ditulis penjualKenapa berisiko
"Replika premium", "mirip original"Tetap memakai merek pihak lain tanpa izin
"KW super", "kualitas 1:1"Mengaku meniru merek terdaftar
Foto produk dengan logo merek lainLogo di foto ikut dihitung sebagai pemakaian merek
Keyword merek terkenal di judulMembuat pembeli mengira produk itu dari merek tersebut
"OEM", "dari pabrik yang sama"Sering dipakai untuk mengesankan produk berasal dari merek lain

Checklist sebelum unggah produk

  • Cek apakah merek di kemasan terdaftar dan apakah Anda punya izin memakainya. Cari di basis data merek DJKI, bukan dari ingatan.
  • Pastikan judul, foto, dan deskripsi tidak menampilkan logo atau nama merek pihak lain.
  • Jangan pakai kata "replika", "KW", "mirip original", atau "1:1" dalam bentuk apa pun.
  • Simpan bukti asal barang, seperti faktur dari distributor resmi.

FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul

Jual KW buat kalangan sendiri, tetap melanggar?

Ya. Larangannya tidak bergantung pada siapa pembelinya. Selama merek dipakai tanpa izin, rumusan Pasal 100 UU No. 20/2016 terpenuhi.

Kalau mereknya belum terdaftar, jadi aman?

Tidak otomatis aman. Pemakaian merek pihak lain tetap bisa disengketakan, dan platform berhak menurunkan listing atas dasar pedoman produk palsu.

Saya cuma reseller, bisa kena sanksi?

Dalam pidana merek, yang disasar adalah pihak yang memperdagangkan. Penjual yang mengaku reseller tanpa izin tetap masuk rumusan pasal, jadi simpan bukti rantai pasok Anda.

Bagaimana kalau produknya sudah telanjur tayang?

Turunkan sendiri lebih dulu. Menghapus listing sebelum dilaporkan jauh lebih ringan daripada menunggu penindakan dari pemilik merek atau platform.

Sumber dan rujukan

Alat pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk memisahkan temuan menjadi dua tingkat — "Wajib diperbaiki" dan "Disarankan" — supaya jelas mana yang harus diubah sebelum produk tayang dan mana yang sekadar kurang rapi. Untuk kategori ini hampir semuanya masuk tingkat pertama, karena dasarnya regulasi yang dirujuk, bukan selera algoritma.

Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.

Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya

Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.

Daftar gratis

Artikel terkait

Musik Copyright di Video Jualan TikTok: Kapan Kena Muted
Aturan Platform

Musik Copyright di Video Jualan TikTok: Kapan Kena Muted

Musik copyright di video jualan TikTok bisa bikin video kena muted. Ini dasar hukumnya, musik yang aman, dan cara memilih audio yang benar untuk konten jualan.

Pakai Foto Produk Orang Lain di TikTok Shop: Risiko Hak Cipta
Aturan Platform

Pakai Foto Produk Orang Lain di TikTok Shop: Risiko Hak Cipta

Mencomot foto produk dari toko lain atau Google bisa bikin listing dihapus dan berujung tuntutan. Foto dilindungi UU Hak Cipta No. 28/2014. Ini aturan mainnya.

Keterlambatan Pengiriman TikTok Shop: Poin dan Sanksi LDR
Aturan Platform

Keterlambatan Pengiriman TikTok Shop: Poin dan Sanksi LDR

Keterlambatan pengiriman TikTok Shop menaikkan LDR dan memicu poin pelanggaran. Ini batas SLA, ambang pembatasan pesanan, dan cara agar tidak telat kirim.