Jual Kosmetik Kedaluwarsa: Batas Hukum dan Risiko di TikTok Shop
Jual kosmetik kedaluwarsa bukan cuma soal tanggal di kemasan. Ini batas yang boleh, pasal yang menjerat, dan cara menulis tanggal di listing.

Stok yang tinggal dua bulan lagi kedaluwarsa biasanya diselamatkan lewat flash sale, bukan ditarik dari rak. Di atas kertas masuk akal: barangnya belum rusak. Tapi begitu tanggalnya lewat dan produk masih tayang, masalahnya pindah dari gudang ke listing.
Jual kosmetik kedaluwarsa bukan cuma soal tanggal di kemasan. Badan POM menghitungnya sebagai pelanggaran yang benar-benar ditemukan saat pengawasan, dan undang-undang konsumen punya pasalnya sendiri.
Jual kosmetik kedaluwarsa: mana yang dilarang, mana yang boleh
Sudah lewat tanggal. Tidak boleh diperdagangkan. UU No. 8/1999 Pasal 8 ayat (4) menyatakan pelaku usaha yang melanggar ayat (1) dan (2) dilarang memperdagangkan barang itu dan wajib menariknya dari peredaran. Menawarkannya seolah masih kondisi baik masuk Pasal 9 ayat (1) huruf b.
Belum lewat, tapi mepet. Tidak ada pasal yang melarang. Yang diuji informasinya: konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur (Pasal 4 huruf c), dan pelaku usaha wajib memberikannya (Pasal 7 huruf b). Selama tanggalnya tidak disembunyikan, stok mendekati kedaluwarsa masih boleh dijual.
Batasnya bukan "sisa berapa bulan", tapi apakah pembeli tahu apa yang dia beli.
Tanggal kedaluwarsa bukan pelengkap label
PerBPOM No. 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik mewajibkan penandaan memuat nama kosmetik, komposisi, kemanfaatan, kegunaan, nama dan alamat pemilik notifikasi, nomor batch, nomor notifikasi, dan tanggal kedaluwarsa. Tanggal itu bukan tambahan dari penjual, dan bukan stiker yang boleh hilang saat produk dipindah wadah.
UU No. 8/1999 Pasal 8 ayat (1) huruf g melarang memperdagangkan barang tanpa tanggal kedaluwarsa. Pengawasan BPOM 2024 menemukan 9,07 persen penandaan kosmetik tidak memenuhi ketentuan. Masih hampir satu dari sepuluh kemasan.
Kosmetik kedaluwarsa di lapangan: temuan BPOM
Intensifikasi pengawasan menjelang Harbolnas 2025 memeriksa 984 sarana; 470 di antaranya atau 48 persen tidak memenuhi ketentuan, dengan temuan 408.054 pieces senilai lebih dari Rp26,2 miliar. Kosmetik kedaluwarsa masuk kategori tersendiri: 1,47 persen dari seluruh temuan. Pemeriksaannya menyasar sarana, bukan cuma iklan, jadi stok tua di gudang ikut terhitung.
Tiga cara "menyelamatkan" stok tua yang berakhir jadi pelanggaran
- Cetak label baru. Pelabelan ulang oleh pihak yang tidak berhak melanggar PerBPOM No. 21 Tahun 2022 dan PerBPOM No. 18 Tahun 2024, dengan sanksi sampai pencabutan notifikasi dan pemusnahan.
- Jual murah tanpa menyebut tanggal. Kalau tanggalnya ditutup atau difoto sampai tidak terbaca, yang dinilai bukan harga, tapi keterangan yang menyesatkan (Pasal 8 ayat (1) huruf d dan f).
- Pecah ke wadah kecil. Bukan penyelamatan, tapi pelanggaran baru. Polanya ada di artikel kosmetik share in jar.
Pada jual makanan kedaluwarsa, yang menentukan juga apakah pembeli diberi tahu.
Sebelum dan sesudah: menulis tanggal di listing
| Sebelum (berisiko) | Sesudah (aman) |
|---|---|
| "Expired 2027, aman kok" | Tanggal lengkap seperti di kemasan: 14 Maret 2027 |
| Foto kemasan diedit supaya tanggalnya tidak kelihatan | Foto apa adanya, termasuk nomor batch dan notifikasi |
| Flash sale stok tua tanpa keterangan | Sisa masa pakai disebut di judul dan deskripsi |
Checklist sebelum posting produk kosmetik
- Tanggal kedaluwarsa terbaca di kemasan, bukan cuma di faktur supplier.
- Nomor notifikasi NA atau NC cocok dengan nama produk di cekbpom.pom.go.id.
- Nomor batch tercetak dan sama dengan yang difoto.
- Sisa masa pakai masih melewati perkiraan waktu kirim.
- Stok yang sudah lewat tanggal ditarik, bukan diberi label baru.
Kalau listing diperiksa satu per satu dengan mata sendiri, tanggal justru hal pertama yang lolos. Alat pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk memisahkan temuan jadi dua tingkat: "Wajib diperbaiki" untuk keterangan yang menabrak dasar penilaian dan regulasi yang dirujuk, "Disarankan" untuk yang sekadar kurang rapi. Untuk pemeriksaan sebelum posting, ini lebih berguna daripada mengandalkan ingatan.
FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul
Apakah kosmetik yang hampir kedaluwarsa masih boleh dijual?
Boleh, selama belum lewat tanggal dan tanggalnya tidak disembunyikan. Yang dilarang adalah memperdagangkan barang yang sudah lewat kedaluwarsa (Pasal 8 ayat (4)).
Apakah tanggal kedaluwarsa wajib ada di kemasan kosmetik?
Wajib. PerBPOM No. 18 Tahun 2024 mencantumkannya sebagai bagian penandaan, dan Pasal 8 ayat (1) huruf g UU No. 8/1999 melarang memperdagangkan barang tanpa tanggal kedaluwarsa.
Apa sanksi menjual kosmetik kedaluwarsa?
Administratif dari BPOM sampai pencabutan nomor notifikasi. Pidana lewat Pasal 62 ayat (1) UU No. 8/1999: penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Sumber dan rujukan
- BPOM, 14 Februari 2025: penandaan dan iklan kosmetik
- BPOM, 19 Februari 2025: relabelling dan Cek KLIK
- BPOM, 9 Desember 2025: intensifikasi pengawasan jelang Harbolnas
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.
Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya
Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.
Daftar gratis

