Jual Makanan Kedaluwarsa: Sanksi Pidana dan Temuan BPOM 2026

Jual makanan kedaluwarsa di TikTok Shop bukan sekadar listing dihapus. UU Perlindungan Konsumen mengancam 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Jual Makanan Kedaluwarsa: Sanksi Pidana dan Temuan BPOM 2026

Stok yang mendekati kedaluwarsa sering dianggap aman kalau dijual murah. Anggapan itu berbahaya: menjual makanan kedaluwarsa bukan pelanggaran ringan, dan bukan cuma urusan platform.

BPOM menemukan 23.776 produk kedaluwarsa yang masih beredar

Dalam intensifikasi pengawasan Ramadan dan jelang Idulfitri 2026, BPOM memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan olahan di seluruh Indonesia. Hasilnya, 395 sarana atau 34,8% tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk tanpa izin edar, kedaluwarsa, atau rusak.

Secara total BPOM mengamankan 56.027 pieces produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), dengan nilai keekonomian lebih dari Rp600 juta. Rinciannya:

Jenis pelanggaranJumlah (pieces)Porsi
Pangan olahan ilegal (tanpa izin edar)27.40748,9%
Kedaluwarsa23.77642,4%
Rusak4.8448,7%

Temuan ini banyak ada di sarana ritel, bukan hanya gudang. Produk kedaluwarsa dalam jumlah besar ditemukan di Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, dan Maluku, antara lain minuman serbuk berperisa, garam, pasta dan mi, serta bumbu.

Kenapa stok kedaluwarsa bisa lolos ke listing

Pola yang paling sering muncul:

  • Stok lama tidak diputar. Produk baru ditumpuk di depan, yang lama tetap ada di daftar.
  • Diskon besar untuk stok dekat kedaluwarsa, tanpa memperbarui keterangan tanggal di deskripsi.
  • Dropship: penjual tidak memegang stok dan tidak tahu tanggal kedaluwarsa barang supplier.
  • Beberapa batch digabung dalam satu varian, sehingga satu SKU kedaluwarsa ikut terkirim.

Aturan yang kena kalau makanan kedaluwarsa tetap dijual

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 8 ayat (1) huruf g melarang memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Pasal 8 ayat (3) melarang memperdagangkan pangan yang rusak, cacat, bekas, dan tercemar. Sanksinya di Pasal 62 ayat (1): pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 99 melarang setiap orang menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa pangan yang diedarkan. Pelanggarannya diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun melalui Pasal 143.

PerbuatanDasarAncaman
Menjual pangan yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsaUU No. 8/1999 Pasal 8 ayat (1) huruf gPidana 5 tahun atau denda Rp2 miliar
Menjual pangan rusak, cacat, bekas, atau tercemarUU No. 8/1999 Pasal 8 ayat (3)Pidana 5 tahun atau denda Rp2 miliar
Menukar atau menghapus tanggal kedaluwarsaUU No. 18/2012 Pasal 99Pidana 2 tahun (Pasal 143)

Di sisi platform, produk pangan bermasalah juga berisiko ditolak saat kurasi, sama seperti kasus produk tidak sesuai deskripsi. Bedanya, untuk pangan ada ancaman pidana di luar sanksi platform, dan izin edar pangan olahan tidak menggantikan kewajiban tanggal kedaluwarsa yang benar.

Checklist sebelum posting produk pangan

  • Tanggal kedaluwarsa tercantum di listing dan foto produk, sesuai kemasan asli.
  • Stok dekat kedaluwarsa tidak dijual sebagai produk reguler.
  • Deskripsi menyebut tanggal kedaluwarsa yang benar untuk batch yang dikirim.
  • Tidak menempel ulang atau mengubah label tanggal kedaluwarsa.
  • Supplier dropship bisa menunjukkan tanggal kedaluwarsa batch yang dikirim.
  • Produk tanpa izin edar tidak dijual, walau tanggal kedaluwarsanya masih panjang.

Cek juga keterangan produk lewat pemeriksaan sebelum posting.

FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul

1. Apakah boleh menjual makanan kedaluwarsa dengan diskon besar?

Tidak. Tanggal kedaluwarsa adalah batas peredaran, bukan patokan harga. Menjual setelah tanggal itu masuk pelanggaran perlindungan konsumen.

2. Apa sanksi menjual makanan kedaluwarsa?

Pasal 62 ayat (1) UU No. 8/1999 mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Kalau tanggal kedaluwarsanya diubah, Pasal 99 dan 143 UU Pangan menambah ancaman pidana 2 tahun.

3. Apakah produk dekat kedaluwarsa masih boleh dijual?

Masih boleh selama belum lewat tanggal dan informasinya jujur. Yang dilarang adalah menjual setelah kedaluwarsa atau menyembunyikan kondisinya.

4. Bagaimana memastikan stok tidak terkirim dalam keadaan kedaluwarsa?

Catat tanggal masuk per batch, putar stok dengan prinsip pertama masuk pertama keluar, dan tarik produk yang mendekati tanggal berakhir sebelum dikirim.

Sumber dan rujukan

Alat pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk memisahkan temuan menjadi dua tingkat, "Wajib diperbaiki" dan "Disarankan", supaya jelas mana yang harus dibereskan sebelum produk tayang dan mana yang sekadar kurang rapi.

Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.

Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya

Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.

Daftar gratis

Artikel terkait

SARA di Deskripsi Produk: Ancaman 6 Tahun, Bukan Cuma Live
Studi Kasus

SARA di Deskripsi Produk: Ancaman 6 Tahun, Bukan Cuma Live

Kalimat bernuansa SARA di deskripsi produk atau caption bukan cuma bikin konten dihapus. UU ITE mengancam pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Klaim Kosmetik Berlebihan: Kenapa BPOM Cabut Izin Edar 14 Produk
Studi Kasus

Klaim Kosmetik Berlebihan: Kenapa BPOM Cabut Izin Edar 14 Produk

Klaim kosmetik berlebihan seperti 'membesarkan payudara' bikin izin edar dicabut. BPOM menarik 14 produk pada 2025 dan 8 produk pada 2026. Ini batasnya.

Jual Jamu di TikTok Shop: 77 Produk Kena BPOM, Klaimnya Sama
Studi Kasus

Jual Jamu di TikTok Shop: 77 Produk Kena BPOM, Klaimnya Sama

Jual jamu di TikTok Shop dinilai dua kali: platform dan BPOM. 77 produk kena BPOM sepanjang 2026 dengan klaim seragam. Ini kata yang dilarang dan gantinya.