Jual Produk Non-Halal: Wajib Tulis Keterangan Tidak Halal

Produk non-halal tetap boleh dijual, asal wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Ini aturannya dan bedanya dengan belum bersertifikat.

Jual Produk Non-Halal: Wajib Tulis Keterangan Tidak Halal

Produk yang jelas tidak halal tetap boleh diperdagangkan di Indonesia. Syaratnya satu: keterangan "tidak halal" harus dicantumkan secara tegas dan mudah dilihat. Di listing TikTok Shop, bagian inilah yang paling sering dilupakan penjual.

Boleh jual produk non-halal, asal diberi keterangan

Pemerintah tidak melarang peredaran produk non-halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan produk yang berasal dari bahan yang diharamkan boleh beredar asalkan diberi keterangan tidak halal secara jelas. Yang dilarang adalah mengesankan produk itu halal, atau menyembunyikan statusnya dari pembeli.

Dasar aturannya

UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Pasal 26, mewajibkan pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya. Aturan pelaksanaannya diperbarui lewat PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. UU JPH juga mengatur sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajiban ini.

Apa yang dimaksud keterangan tidak halal

Keterangan ini harus menempel pada produk atau kemasannya, terlihat jelas, mudah dibaca, dan tidak mudah terhapus. Untuk penjualan online, prinsipnya sama: status produk harus tersampaikan ke pembeli sebelum ia memutuskan membeli, bukan disembunyikan di catatan kecil atau foto yang gelap.

Bedanya "belum bersertifikat" dan "tidak halal"

Ini beda yang sering tertukar. Produk yang belum mengurus sertifikat halal tidak otomatis berstatus tidak halal. Keterangan tidak halal ditujukan untuk produk yang memang berasal dari bahan haram, misalnya mengandung babi atau alkohol. Jadi jangan menulis "tidak halal" hanya karena sertifikat belum keluar, dan jangan pula menulis "halal" tanpa sertifikat.

Sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH, bukan BPOM. BPOM mengurus izin edar dan klaim produk. Menyamakan keduanya adalah salah satu kesalahan paling umum, dan klaim halal yang salah lembaga bisa memicu masalah sendiri.

Tabel: salah dan benar di listing

Yang salahYang benar
Menulis "halal" tanpa sertifikat BPJPHMencantumkan nomor sertifikat halal bila sudah ada
Menyembunyikan status produk di deskripsiMenuliskan status produk di bagian informasi produk
Menempel logo halal pada produk non-halalMemberi keterangan tidak halal yang jelas
Menyamakan "belum bersertifikat" dengan "tidak halal"Menulis status sesuai kondisi sebenarnya

Checklist sebelum posting produk non-halal

  • Tentukan dulu status produk: halal bersertifikat, belum bersertifikat, atau memang mengandung bahan haram.
  • Untuk produk dari bahan haram, cantumkan keterangan tidak halal yang mudah dilihat.
  • Jangan memakai logo atau kata "halal" tanpa sertifikat dari BPJPH.
  • Pastikan deskripsi dan foto tidak menyembunyikan status produk.
  • Simpan dokumen pendukung bila sewaktu-waktu diminta platform.

FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul

1. Apakah produk non-halal boleh dijual di TikTok Shop?

Boleh, sepanjang diberi keterangan tidak halal yang jelas dan tidak mengesankan produk tersebut halal. Beberapa kategori tetap tunduk pada aturan platform dan larangan peredaran tersendiri.

2. Sertifikat halal dikeluarkan oleh lembaga mana?

BPJPH, bukan BPOM. BPOM mengurus izin edar dan klaim produk, sedangkan sertifikat halal diterbitkan BPJPH.

3. Kalau produk saya belum punya sertifikat halal, apakah harus ditulis "tidak halal"?

Tidak. "Belum bersertifikat" berbeda dari "tidak halal". Keterangan tidak halal hanya untuk produk yang memang berasal dari bahan haram.

4. Apakah cukup menulis status di deskripsi?

Untuk penjualan online, status harus tersampaikan jelas sebelum pembeli memutuskan. Idealnya status ini juga tercantum pada label atau kemasan produk.

Sumber dan rujukan

Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.

Kalau toko Anda menjual produk dengan status berbeda-beda, jangan mengandalkan ingatan. Periksa deskripsi, foto, dan label sebelum tayang. Alat pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk memisahkan temuan menjadi dua tingkat, "Wajib diperbaiki" dan "Disarankan", supaya jelas mana yang harus diubah sebelum produk tayang dan mana yang sekadar kurang rapi. Untuk produk impor, lengkapi juga kewajiban label bahasa Indonesia, dan pastikan Anda tidak memakai logo halal tanpa sertifikat. Panduan umumnya ada di pemeriksaan kepatuhan konten TikTok Shop.

Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya

Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.

Daftar gratis

Artikel terkait

Jual Rokok di TikTok Shop: Dilarang Platform & UU 17/2023
Regulasi & Sertifikasi

Jual Rokok di TikTok Shop: Dilarang Platform & UU 17/2023

Jual rokok di TikTok Shop dilarang dua kali: oleh aturan platform dan PP 28/2024. Ini pasal yang mengaturnya, batas usia, dan risiko akun Anda.

Nomor BPOM Palsu: Cara Cek Sebelum Tulis “Sudah BPOM”
Regulasi & Sertifikasi

Nomor BPOM Palsu: Cara Cek Sebelum Tulis “Sudah BPOM”

Nomor BPOM palsu dan klaim “sudah BPOM” tanpa izin edar termasuk pelanggaran. Ini cara cek nomor BPOM asli, ciri produk ilegal, dan risikonya bagi penjual.

Influencer Dilarang Endorse Obat: Aturan Baru PerBPOM 7/2026
Regulasi & Sertifikasi

Influencer Dilarang Endorse Obat: Aturan Baru PerBPOM 7/2026

PerBPOM 7/2026 melarang influencer dan perorangan mempromosikan obat. Iklan obat bebas wajib lolos persetujuan BPOM lebih dulu. Ini yang berubah untuk Anda.