Jual Produk Non-Halal: Wajib Tulis Keterangan Tidak Halal
Produk non-halal tetap boleh dijual, asal wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Ini aturannya dan bedanya dengan belum bersertifikat.

Produk yang jelas tidak halal tetap boleh diperdagangkan di Indonesia. Syaratnya satu: keterangan "tidak halal" harus dicantumkan secara tegas dan mudah dilihat. Di listing TikTok Shop, bagian inilah yang paling sering dilupakan penjual.
Boleh jual produk non-halal, asal diberi keterangan
Pemerintah tidak melarang peredaran produk non-halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan produk yang berasal dari bahan yang diharamkan boleh beredar asalkan diberi keterangan tidak halal secara jelas. Yang dilarang adalah mengesankan produk itu halal, atau menyembunyikan statusnya dari pembeli.
Dasar aturannya
UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Pasal 26, mewajibkan pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya. Aturan pelaksanaannya diperbarui lewat PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. UU JPH juga mengatur sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajiban ini.
Apa yang dimaksud keterangan tidak halal
Keterangan ini harus menempel pada produk atau kemasannya, terlihat jelas, mudah dibaca, dan tidak mudah terhapus. Untuk penjualan online, prinsipnya sama: status produk harus tersampaikan ke pembeli sebelum ia memutuskan membeli, bukan disembunyikan di catatan kecil atau foto yang gelap.
Bedanya "belum bersertifikat" dan "tidak halal"
Ini beda yang sering tertukar. Produk yang belum mengurus sertifikat halal tidak otomatis berstatus tidak halal. Keterangan tidak halal ditujukan untuk produk yang memang berasal dari bahan haram, misalnya mengandung babi atau alkohol. Jadi jangan menulis "tidak halal" hanya karena sertifikat belum keluar, dan jangan pula menulis "halal" tanpa sertifikat.
Sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH, bukan BPOM. BPOM mengurus izin edar dan klaim produk. Menyamakan keduanya adalah salah satu kesalahan paling umum, dan klaim halal yang salah lembaga bisa memicu masalah sendiri.
Tabel: salah dan benar di listing
| Yang salah | Yang benar |
|---|---|
| Menulis "halal" tanpa sertifikat BPJPH | Mencantumkan nomor sertifikat halal bila sudah ada |
| Menyembunyikan status produk di deskripsi | Menuliskan status produk di bagian informasi produk |
| Menempel logo halal pada produk non-halal | Memberi keterangan tidak halal yang jelas |
| Menyamakan "belum bersertifikat" dengan "tidak halal" | Menulis status sesuai kondisi sebenarnya |
Checklist sebelum posting produk non-halal
- Tentukan dulu status produk: halal bersertifikat, belum bersertifikat, atau memang mengandung bahan haram.
- Untuk produk dari bahan haram, cantumkan keterangan tidak halal yang mudah dilihat.
- Jangan memakai logo atau kata "halal" tanpa sertifikat dari BPJPH.
- Pastikan deskripsi dan foto tidak menyembunyikan status produk.
- Simpan dokumen pendukung bila sewaktu-waktu diminta platform.
FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul
1. Apakah produk non-halal boleh dijual di TikTok Shop?
Boleh, sepanjang diberi keterangan tidak halal yang jelas dan tidak mengesankan produk tersebut halal. Beberapa kategori tetap tunduk pada aturan platform dan larangan peredaran tersendiri.
2. Sertifikat halal dikeluarkan oleh lembaga mana?
BPJPH, bukan BPOM. BPOM mengurus izin edar dan klaim produk, sedangkan sertifikat halal diterbitkan BPJPH.
3. Kalau produk saya belum punya sertifikat halal, apakah harus ditulis "tidak halal"?
Tidak. "Belum bersertifikat" berbeda dari "tidak halal". Keterangan tidak halal hanya untuk produk yang memang berasal dari bahan haram.
4. Apakah cukup menulis status di deskripsi?
Untuk penjualan online, status harus tersampaikan jelas sebelum pembeli memutuskan. Idealnya status ini juga tercantum pada label atau kemasan produk.
Sumber dan rujukan
- UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
- BPJPH: produk non-halal boleh beredar asalkan diberi keterangan
Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.
Kalau toko Anda menjual produk dengan status berbeda-beda, jangan mengandalkan ingatan. Periksa deskripsi, foto, dan label sebelum tayang. Alat pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk memisahkan temuan menjadi dua tingkat, "Wajib diperbaiki" dan "Disarankan", supaya jelas mana yang harus diubah sebelum produk tayang dan mana yang sekadar kurang rapi. Untuk produk impor, lengkapi juga kewajiban label bahasa Indonesia, dan pastikan Anda tidak memakai logo halal tanpa sertifikat. Panduan umumnya ada di pemeriksaan kepatuhan konten TikTok Shop.
Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya
Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.
Daftar gratis

