Produk Impor Tanpa Label Bahasa Indonesia: Risiko Dihapus
Produk impor tanpa label bahasa Indonesia melanggar aturan perlindungan konsumen dan berisiko dihapus. Ini unsur label yang wajib ada dan cara memenuhinya.

Produk impor tanpa label bahasa Indonesia sering lolos saat listing, tapi bermasalah saat ada komplain. Aturannya jelas: informasi barang yang diperdagangkan di Indonesia wajib dalam bahasa Indonesia.
Banyak penjual mengira cukup menulis deskripsi berbahasa Indonesia di halaman produk. Padahal kewajiban label menyangkut barang dan kemasannya, bukan cuma teks di marketplace.
Dasar aturannya: kenapa label wajib bahasa Indonesia
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1) huruf j, melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan informasi dalam bahasa Indonesia. Aturan ini berlaku untuk barang produksi dalam negeri maupun impor.
Kewajiban itu dipertegas lewat Permendag No. 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia. Peraturan ini menetapkan daftar barang yang wajib berlabel bahasa Indonesia.
Barang apa saja yang wajib label bahasa Indonesia
Permendag 25/2021 menetapkan sejumlah kategori barang, di antaranya produk elektronik, bahan bangunan, alat kesehatan, dan produk kimia rumah tangga. Untuk barang di luar daftar itu, kewajiban umum dari UU Perlindungan Konsumen tetap berlaku: konsumen berhak mendapat informasi yang jelas dan jujur. Khusus pangan olahan, urusan izin edarnya dibahas di artikel izin edar pangan olahan di TikTok Shop.
Apa yang harus ada di label
| Unsur label | Contoh isi |
|---|---|
| Identitas produk | Nama produk dan jenis barang |
| Komposisi atau bahan | Daftar bahan atau material |
| Ukuran atau netto | Berat, volume, atau dimensi |
| Pelaku usaha | Nama dan alamat produsen atau importir |
| Izin edar | Nomor izin edar jika produk wajib memilikinya |
| Kedaluwarsa | Tanggal kedaluwarsa untuk pangan dan produk tertentu |
| Peringatan | Cara pakai dan peringatan keselamatan bila perlu |
Kenapa ini penting untuk penjual TikTok Shop
Penjual barang impor, termasuk yang dropship, bertanggung jawab atas informasi produk yang dijual. Produk impor tanpa label bahasa Indonesia membuat konsumen tidak mendapat informasi yang jelas. Itu membuka dua risiko sekaligus: komplain yang sulit diselesaikan dan sanksi dari sisi perlindungan konsumen.
Deskripsi berbahasa Indonesia di halaman produk membantu, tapi tidak menggantikan label pada barang. Produk yang wajib sertifikasi halal juga perlu label yang sesuai, seperti dijelaskan di artikel logo halal tanpa sertifikat.
Checklist sebelum posting produk impor
- Pastikan label pada barang atau kemasan memakai bahasa Indonesia.
- Cek kelengkapan: identitas produk, komposisi, netto, nama dan alamat pelaku usaha.
- Pastikan nomor izin edar tercantum bila produk wajib memilikinya.
- Selaraskan deskripsi di listing dengan isi label, jangan ada klaim yang tidak ada di label.
- Simpan foto label asli sebagai bukti bila ada pertanyaan dari pembeli atau platform.
Untuk memeriksa kelengkapan informasi sebelum tayang, pemeriksaan kepatuhan konten TikTok Shop seperti ByeRisk memisahkan temuan menjadi "Wajib diperbaiki" dan "Disarankan", supaya jelas bagian mana yang harus dilengkapi lebih dulu.
FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul
Apakah produk impor wajib punya label bahasa Indonesia?
Ya. Informasi barang yang diperdagangkan di Indonesia wajib dalam bahasa Indonesia, dan Permendag 25/2021 menetapkan daftar barang yang wajib melengkapinya.
Kalau deskripsi di TikTok Shop sudah bahasa Indonesia, apakah label fisik tetap wajib?
Tetap wajib. Deskripsi di halaman produk dan label pada barang adalah dua hal berbeda. Keduanya harus memenuhi aturan.
Apa sanksi menjual produk tanpa label bahasa Indonesia?
Pelanggaran terhadap kewajiban informasi produk dapat dikenai sanksi sesuai UU Perlindungan Konsumen, mulai dari teguran hingga sanksi lebih berat bila menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Sumber dan rujukan
- Kebijakan kewajiban pencantuman label pada barang, JDIH Kemendag
- Perlindungan konsumen sesuai UU No. 8 Tahun 1999, JDIH Kemendag
- Permendag No. 25 Tahun 2021 tentang label berbahasa Indonesia, JDIH Kemendag
- Kewenangan pengawasan pencantuman label, Halo JPN Kejaksaan
- Kewajiban label bahasa Indonesia untuk barang impor, Hukumonline
Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.
Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya
Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.
Daftar gratis

