Klaim "Teruji Klinis" di Deskripsi Produk: Wajib Ada Bukti

Klaim teruji klinis di deskripsi produk tidak cukup ditulis begitu saja. PerBPOM No. 34 Tahun 2025 mengatur uji klinik kosmetik sebagai dasar ilmiahnya.

Klaim "Teruji Klinis" di Deskripsi Produk: Wajib Ada Bukti

Banyak deskripsi skincare dan kosmetik menulis "teruji klinis" atau "clinically tested". Kalimat itu terdengar meyakinkan, tetapi tidak semua penjual punya uji klinik yang mendasarinya. Padahal klaim teruji klinis adalah klaim yang harus dibuktikan, bukan sekadar kata pemasaran.

Botol serum skincare dengan label — klaim teruji klinis di deskripsi produk menurut PerBPOM
Klaim khasiat kosmetik dinilai dari keseluruhan kalimat, bukan dari satu kata.

Apa arti "teruji klinis" menurut aturan

Klaim kosmetik diatur dalam Peraturan BPOM No. 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika. Prinsipnya sederhana: klaim harus jujur, tidak menyesatkan, dan bisa dibuktikan. Untuk klaim kemanfaatan tertentu, buktinya bisa berupa hasil uji.

Jalur uji itu diperjelas lewat Peraturan BPOM No. 34 Tahun 2025, yang mengubah PerBPOM No. 8 Tahun 2024 dan memuat Pedoman Uji Klinik Kosmetik. BPOM menegaskan uji klinik kosmetik bersifat sukarela — tetapi menjadi bukti ilmiah bila Anda memilih memakai klaim yang membutuhkannya.

Jadi posisinya begini: Anda tidak wajib menguji produk. Tetapi begitu Anda menulis "teruji klinis", Anda sedang menyatakan ada hasil uji, dan pernyataan itu harus bisa Anda tunjukkan.

Dua situasi yang berbeda

SituasiYang berlaku
Produk dijual tanpa klaim uji klinisUji klinik tidak wajib; cukup klaim yang diizinkan PerBPOM No. 3 Tahun 2022
Produk menulis "teruji klinis"Harus ada dokumen uji klinik yang mendukung klaim itu

Siapa yang menanggung klaim ini?

Bukan cuma pemilik merek. Pasal 4 ayat (2) PerBPOM No. 3 Tahun 2022 mewajibkan pelaku usaha yang bukan pemilik nomor notifikasi untuk menjamin klaim yang ia sertakan sendiri. Reseller, dropshipper, dan affiliate yang menulis "teruji klinis" di caption-nya menanggung klaim itu sendiri.

Tabel sebelum dan sesudah

Kolom "sesudah" memakai klaim yang tidak butuh uji klinis, jadi aman meski Anda belum punya dokumennya.

SebelumSesudah
"Teruji klinis, ampuh dalam 7 hari""Merawat kulit berjerawat. Melawan bakteri penyebab jerawat."
"Clinically tested, pasti memutihkan""Mencerahkan kulit."
"Sudah diuji klinis oleh dokter""Merawat kelembapan kulit."
"Teruji klinis, hasil permanen""Membantu menjaga kulit tetap halus dan tidak kering."

Kalau Anda memang punya hasil uji klinik, cantumkan klaimnya secara spesifik: apa yang diuji, siapa pelaksananya, dan apa hasilnya. Klaim umum tanpa rincian justru lebih lemah saat dipersoalkan.

Checklist sebelum posting

  • Cari kata "teruji klinis", "clinically tested", dan "sudah diuji dokter" di deskripsi dan caption.
  • Kalau ada klaim itu, siapkan dokumen ujinya. Kalau tidak ada, ganti dengan klaim biasa.
  • Cek juga teks di atas foto dan narasi live, bukan cuma kolom deskripsi.
  • Jangan tambah klaim turunan seperti "hasil permanen" atau "pasti sembuh".
  • Pastikan produk punya nomor notifikasi kosmetik yang berlaku.

FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul

Boleh nggak tulis "teruji klinis" tanpa uji klinik?

Tidak. Klaim itu menyatakan ada hasil uji. Tanpa dokumen, klaimnya masuk kategori yang tidak bisa dibuktikan.

Apakah uji klinik kosmetik wajib untuk semua produk?

Tidak. Uji klinik bersifat sukarela, tetapi menjadi syarat bila produk mengklaim kemanfaatan yang butuh bukti uji.

Siapa yang mengatur uji klinik kosmetik?

BPOM, lewat PerBPOM No. 34 Tahun 2025 yang memuat Pedoman Uji Klinik Kosmetik.

Sertifikat halal sama dengan klaim klinis?

Berbeda. Klaim klinis soal manfaat dan uji, sementara sertifikat halal soal kehalalan dan diterbitkan BPJPH.

Sumber dan rujukan

Alat pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk memisahkan temuan menjadi dua tingkat — Wajib diperbaiki untuk klaim yang menabrak dasar penilaian dan regulasi yang dirujuk, dan Disarankan untuk yang sekadar kurang rapi. Daftar lengkap kata bermasalah bisa dilihat di kata yang dilarang di deskripsi skincare dan klaim kosmetik berlebihan.

Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.

Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya

Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.

Daftar gratis

Artikel terkait

Syarat Giveaway Berhadiah: Izin Kemensos dan Pajak 25%
Panduan Kepatuhan

Syarat Giveaway Berhadiah: Izin Kemensos dan Pajak 25%

Syarat giveaway berhadiah tidak berhenti di follow dan tag teman. Undian berhadiah wajib izin Kemensos, dan hadiahnya kena pajak final 25%.

Syarat & Ketentuan Toko Online: 6 Klausula Baku yang Dilarang
Panduan Kepatuhan

Syarat & Ketentuan Toko Online: 6 Klausula Baku yang Dilarang

Syarat dan ketentuan toko online sering memuat klausula baku yang dilarang UU 8/1999. Ini 6 contohnya, cara menulis ulang, dan cek sebelum dipakai.

Klaim Palsu di Iklan TikTok: Ancaman 6 Tahun Penjara UU ITE
Panduan Kepatuhan

Klaim Palsu di Iklan TikTok: Ancaman 6 Tahun Penjara UU ITE

Klaim palsu di iklan TikTok bisa berujung pidana, bukan cuma produk ditolak. Ini Pasal 28 UU ITE, contoh klaim berisiko, dan cara aman menulisnya.