Klaim Kosmetik Berlebihan: Kenapa BPOM Cabut Izin Edar 14 Produk
Klaim kosmetik berlebihan seperti 'membesarkan payudara' bikin izin edar dicabut. BPOM menarik 14 produk pada 2025 dan 8 produk pada 2026. Ini batasnya.

Kalimat "membesarkan payudara" atau "merapatkan organ intim" mungkin terdengar seperti daya tarik jualan. Bagi BPOM, kalimat itu alasan mencabut izin edar. Klaim kosmetik berlebihan bukan cuma soal gaya bahasa: begitu klaim melampaui fungsi kosmetik, izin edarnya bisa dicabut.
Yang terjadi: izin edar dicabut karena klaim
Pada 11 Agustus 2025, BPOM mengumumkan pencabutan izin edar 14 produk kosmetik yang dipromosikan dengan klaim seperti "membesarkan payudara", "merapatkan organ intim", dan "mengatasi keputihan". Daftar produknya dirilis lengkap lewat siaran pers, mulai dari serum hingga krim.
Polanya berulang. Pada Maret 2026, BPOM kembali mencabut izin edar 8 produk kosmetik kewanitaan dengan klaim serupa — klaim yang menurut BPOM sensasional, tidak terbukti secara ilmiah, dan menyesatkan konsumen.
Yang perlu dicatat: produk ini bukan selalu ilegal. Sebagian sudah punya nomor izin edar; izinnya dicabut karena cara mempromosikannya menyimpang dari fungsi kosmetik yang disetujui.
Kenapa klaim ini melanggar: batas fungsi kosmetik
Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik menegaskan bahwa kosmetik hanya dipakai untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan menjaga kondisi tubuh. Kosmetik bukan untuk memodifikasi organ atau fungsi biologis. Klaim "membesarkan payudara" karena itu tidak sesuai definisi kosmetik — itulah inti dari klaim khasiat yang menyimpang.
Sebelum dan sesudah: klaim berlebihan dan padanannya
| Klaim berlebihan | Kenapa melanggar | Klaim yang sesuai definisi kosmetik |
|---|---|---|
| "Membesarkan payudara" | Menjanjikan perubahan bentuk organ tubuh | "Melembapkan dan menghaluskan kulit di area dada" |
| "Merapatkan organ intim" | Menjanjikan perubahan struktur organ | "Membersihkan dan menyegarkan area kewanitaan" |
| "Menghilangkan jerawat" | Klaim seperti obat, bukan kosmetik | "Membantu mengurangi tampilan jerawat" |
| "Memutihkan kulit" | Menjanjikan perubahan warna permanen | "Mencerahkan warna kulit" |
Bukan hanya izin edar: ada ancaman pidana
BPOM menegaskan bahwa pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu bisa dikenakan sanksi administratif sekaligus pidana. Rujukannya Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Dalam pengawasan Februari 2025, BPOM menemukan pelanggaran senilai lebih dari Rp31,7 miliar: 205.133 pieces kosmetik ilegal dari 91 merek, 79,9% di antaranya tanpa izin edar. Klaim berlebihan jarang berdiri sendiri — ia sering menyertai produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Cara memeriksa klaim sebelum posting
- Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa) dan pastikan nomor izin edarnya masih berlaku.
- Cocokkan klaim di deskripsi dengan definisi kosmetik — kalau klaimnya mengubah organ atau menyembuhkan penyakit, itu bukan klaim kosmetik.
- Cek nomor notifikasi di cekbpom.pom.go.id sebelum menulis "sudah BPOM".
- Ganti klaim absolut dengan kalimat yang menggambarkan fungsi perawatan, bukan janji hasil.
Alat pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk memisahkan temuan menjadi dua tingkat — "Wajib diperbaiki" dan "Disarankan" — supaya klaim yang berpotensi melanggar bisa diganti sebelum produk tayang, bukan setelah izin edarnya dipertanyakan.
FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul
1. Apa itu klaim kosmetik berlebihan?
Klaim kosmetik berlebihan adalah pernyataan manfaat yang melampaui fungsi kosmetik — misalnya menjanjikan perubahan bentuk tubuh, menyembuhkan penyakit, atau hasil instan yang tidak bisa dibuktikan. Klaim seperti ini tidak sesuai Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024.
2. Kalau produk sudah punya izin edar, apakah otomatis aman?
Tidak. Izin edar menandakan produk terdaftar, tetapi cara mempromosikannya tetap dinilai. Beberapa produk yang dicabut izin edarnya pada 2025 dan 2026 justru sudah punya nomor izin edar.
3. Apa bedanya BPOM dan BPJPH?
BPOM mengatur izin edar, penandaan, promosi, dan iklan kosmetik. BPJPH adalah lembaga yang menerbitkan sertifikat halal. Jadi jangan menyebut sertifikat halal seolah diterbitkan BPOM; sertifikat halal diterbitkan BPJPH.
Sumber dan rujukan
- BPOM — Siaran Pers: Rp31,7 Miliar Kosmetik Ilegal Ditemukan (21 Februari 2025)
- BPOM Direktorat Intelijen — Pencabutan Izin Edar 14 Produk Kosmetik (11 Agustus 2025)
- BPOM — Siaran Pers: Cabut Izin Edar 8 Kosmetik Kewanitaan, Nomor HM.01.2.1.03.26.136 (Maret 2026)
- BPOM — Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik
Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.
Sebelum menulis klaim apa pun, tanyakan satu hal: apakah klaim ini menggambarkan perawatan, atau menjanjikan perubahan yang tidak bisa dibuktikan? Kalau yang kedua, ganti kalimatnya. Untuk memeriksa kepatuhan konten TikTok Shop secara menyeluruh, mulai dari klaim produk sampai kata di deskripsi. Lihat juga kata yang dilarang di deskripsi skincare dan kosmetik tanpa izin edar.
Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya
Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.
Daftar gratis

