Konten SARA Saat Live Jualan: 6 Tahun Penjara, Bukan Cuma Banned
Konten SARA saat live jualan bukan cuma urusan pedoman komunitas. UU ITE mengancamnya pidana 6 tahun dan denda sampai Rp1 miliar.

Konten SARA saat live jualan hampir tidak pernah direncanakan. Biasanya keluar dari candaan soal logat pembeli, guyonan soal suku, atau kalimat pembanding yang menyeret nama agama. Bedanya dengan pelanggaran live lain: akibatnya tidak berhenti di akun.
Kasus nyata: siaran langsung di Medan, Juli 2026
Detik memberitakan seorang pria berusia 46 tahun di Kecamatan Medan Labuhan ditetapkan sebagai tersangka setelah siaran langsung di TikTok pada 28 Juli 2026. Dalam siaran itu ia melontarkan pernyataan yang dinilai warga menistakan agama. Ia diamankan warga, lalu diserahkan ke Polres Pelabuhan Belawan.
Menurut keterangan polisi dalam berita yang sama, siaran seperti itu menghasilkan sekitar Rp50.000 sampai Rp100.000 per sesi dari gift penonton. Artikel tersebut tidak menyebut pasal yang dipakai penyidik, jadi jangan menyimpulkan pasalnya dari sini. Yang bisa Anda simpulkan cuma satu: ruang live bukan ruang privat, dan penonton bisa jadi pelapor.
Apa yang dihitung sebagai konten SARA saat live jualan
Rujukannya bukan definisi bebas. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 — perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik — menyebut informasi elektronik “yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” berdasarkan: ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
Ancaman pidananya ada di Pasal 45A ayat (2): penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Perhatikan tiga kata kuncinya: menghasut, mengajak, memengaruhi. Bukan cuma menghina. Mengajak penonton ikut membenci satu kelompok sudah masuk rumusan itu, walau disampaikan sambil tertawa.
Pola kalimat yang sering muncul di ruang live
| Pola yang sering keluar | Kenapa masuk area berisiko |
|---|---|
| Menirukan logat atau dialek pembeli untuk bahan tertawaan | Menyasar etnis dan kebangsaan — dua atribut yang disebut Pasal 28 ayat (2) |
| “Produk ini cuma cocok buat orang [agama tertentu]” | Membangun batas berdasarkan agama di dalam konteks komersial |
| Menyindir kelompok tertentu sebagai pembeli yang suka menawar | Generalisasi berdasarkan suku atau ras |
| Membandingkan produk dengan menyeret keyakinan pesaing | Menggabungkan risiko SARA dengan risiko penghinaan |
| Menjawab komentar provokatif dengan balasan setimpal | Yang direkam bukan komentarnya, tapi jawaban Anda |
Baris terakhir paling sering dilupakan host. Cuplikan live tersebar tanpa konteks komentar aslinya; yang muncul di potongan itu wajah dan suara Anda.
Sanksi platform dan sanksi pidana berjalan sendiri-sendiri
Dalam halaman kebijakannya, TikTok menyatakan: “kami melarang segala bentuk ujaran kebencian, perilaku yang mengandung kebencian, atau penyebaran ideologi kebencian, termasuk serangan terhadap kelompok yang dilindungi, baik secara langsung maupun tidak langsung.” Deteksinya juga tidak berhenti di video: TikTok menyebut penilaian dilakukan pada komentar, keterangan video, dan deskripsi profil.
Penindakan platform berhenti di akun. Proses pidana jalannya terpisah dan tidak batal karena video sudah dihapus.
Checklist sebelum buka live
- Bersihkan naskah dari referensi suku, agama, ras, dan antargolongan — termasuk yang dipakai sebagai bahan lucu-lucuan.
- Siapkan satu kalimat baku untuk menanggapi komentar provokatif, supaya Anda tidak mengarang jawaban di depan kamera.
- Cek juga bio toko dan keterangan video, bukan hanya naskah bicara.
- Briefing host dan afiliator dengan aturan yang sama. Yang tampil di layar yang menanggung.
Kalau Anda sedang merapikan naskah host, kata yang dilarang saat live TikTok Shop mencakup sisi klaim produknya, sementara menjelekkan produk pesaing saat live membahas pasal yang berbeda lagi.
FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul
Live sudah selesai dan tidak disimpan, apakah masih bisa kena?
Bisa. Yang beredar biasanya rekaman layar penonton, bukan arsip resmi di akun Anda. Kasus Medan bermula dari warga yang menonton siaran langsung.
Kalau saya cuma mengulang candaan yang sudah viral, aman?
Pasal 28 ayat (2) menyasar perbuatan mendistribusikan dan mentransmisikan, bukan siapa yang pertama membuatnya. Mengulang tetap mendistribusikan.
Yang mengucapkan afiliator, bukan saya pemilik toko. Siapa yang kena?
Tanggung jawab pidana melekat pada orang yang menyampaikan. Tapi platform tetap bisa menindak konten yang mempromosikan produk Anda, jadi kerugiannya berjalan di dua arah.
Sumber dan rujukan
- JDIH Kemkomdigi — UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 (ITE)
- Detik — 5 Fakta Pria di Medan Nistakan Agama saat Live TikTok
- TikTok — Ujaran Kebencian dan Perilaku Kebencian
Naskah live tidak bisa dihafal kata per kata. Tapi daftar topik yang tidak Anda sentuh bisa. Mulai dari situ, lalu lihat pemeriksaan kepatuhan konten TikTok Shop untuk bagian yang masih ragu.
Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.
Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya
Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.
Daftar gratis