Menjelekkan Produk Pesaing di Live: Pasalnya Sudah Berubah

Menjelekkan produk pesaing saat live sekarang jatuh ke Pasal 27A UU ITE, bukan Pasal 27 ayat (3). Ini ancaman pidananya dan batas yang masih aman.

Menjelekkan Produk Pesaing di Live: Pasalnya Sudah Berubah

Menjelekkan produk pesaing terdengar seperti soal etika, bukan soal hukum. Masalahnya, sejak awal 2024 pasal untuk kasus seperti ini berpindah tempat, dan banyak artikel yang beredar masih menyebut pasal yang sudah tidak berisi ketentuan itu.

Berikut jawabannya, dengan bunyi pasal yang berlaku sekarang.

Boleh tidak menyebut merek pesaing saat live?

Menyebut merek lain tidak otomatis melanggar. Yang mengubah kalimat jadi masalah adalah tuduhan: pernyataan fakta yang merugikan pihak lain dan tidak bisa Anda buktikan. Menyebut merek sambil menyatakan produknya palsu, berbahaya, atau penipu adalah tuduhan, bukan perbandingan.

Membandingkan angka yang bisa diverifikasi, misalnya berat bersih atau isi kemasan, berbeda kelas dengan menuduh. Batasnya ada di sana.

Menjelekkan produk pesaing masuk pasal apa sekarang?

UU No. 1 Tahun 2024, perubahan kedua atas UU ITE, memecah Pasal 27 lama menjadi tiga. Ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik pindah ke Pasal 27A: setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal itu diketahui umum lewat sistem elektronik.

Penjelasan pasalnya menyebut "menyerang kehormatan atau nama baik" sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan, termasuk menista dan memfitnah. Ancamannya di Pasal 45:

KetentuanAncaman maksimalCatatan
Pasal 45 ayat (4) — pencemaran nama baikPenjara 2 tahun dan/atau denda Rp400 jutaMerupakan tindak pidana aduan
Pasal 45 ayat (6) — fitnahPenjara 4 tahun dan/atau denda Rp750 jutaBila tuduhan tidak terbukti padahal sudah diberi kesempatan

Dua catatan yang jarang disebut: Pasal 45 ayat (5) menegaskan perkara ini hanya dapat dituntut atas pengaduan korban, bukan oleh badan hukum; Pasal 45 ayat (7) mengecualikan perbuatan demi kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Kenapa UU Perlindungan Konsumen justru lebih sering kena?

Karena aturannya tidak menunggu ada yang mengadu, dan ditujukan langsung ke pelaku usaha. UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 9 ayat (1) huruf i melarang pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang secara tidak benar dan seolah-olah "secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain".

Perhatikan frasa "tidak langsung": sindiran tanpa menyebut merek pun tercakup. Pasal 62 ayat (1) menetapkan ancaman maksimal untuk pelanggaran Pasal 9 berupa penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar.

Kalimat mana yang aman, mana yang tidak?

Kalimat saat liveKenapa berisikoVersi yang lebih aman
Merek sebelah isinya air doangTuduhan yang harus Anda buktikanSebutkan kadar bahan aktif produk Anda sendiri
Jangan beli di toko itu, penipuMenyerang nama baik pihak yang bisa dikenaliHapus. Laporkan lewat jalur resmi bila ada bukti
Yang lain pakai bahan berbahayaMerendahkan barang lain secara tidak langsungTunjukkan sertifikat atau nomor izin edar Anda
Punya kami jelas lebih awet dari produk sejenisPerbandingan tanpa ukuran yang bisa diujiSebut masa garansi atau hasil uji yang Anda punya

Polanya konsisten: pindahkan kalimat dari menilai produk orang ke membuktikan produk sendiri. Kata lain yang rawan terucap saat siaran ada di kata yang dilarang saat live TikTok Shop, dan perbandingan harga punya aturan sendiri di pelanggaran harga TikTok Shop.

Apa yang perlu dicek sebelum live?

  • Tandai setiap kalimat yang menyatakan fakta tentang produk pihak lain. Kalau tidak ada buktinya, buang.
  • Periksa sindiran juga, bukan hanya sebutan merek.
  • Ganti klaim perbandingan dengan angka milik Anda sendiri yang bisa ditunjukkan.
  • Simpan bukti pendukung sebelum siaran, bukan setelah ada teguran.

Naskah live paling sering bocor di bagian improvisasi, bukan di skrip yang sudah disiapkan. Alat pemeriksaan kepatuhan konten TikTok Shop seperti ByeRisk memisahkan temuan jadi dua tingkat, Wajib diperbaiki dan Disarankan, supaya jelas mana yang harus dihapus sebelum siaran.

FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul

Kalau tuduhan saya benar, apa tetap bisa dipidana?

Pasal 45 ayat (6) memberi ancaman lebih berat bila tuduhan tidak terbukti padahal sudah diberi kesempatan. Untuk produk bermasalah, jalurnya pelaporan resmi, bukan siaran.

PT pesaing bisa melaporkan saya lewat UU ITE?

Pasal 45 ayat (5) hanya membuka pengaduan oleh korban atau orang yang terkena, bukan badan hukum. Jalur UU Perlindungan Konsumen tidak punya batasan itu.

Membandingkan tanpa menyebut merek aman?

Belum tentu. Pasal 9 ayat (1) huruf i mencakup perendahan langsung maupun tidak langsung, jadi sindiran yang jelas arahnya tetap masuk.

Sumber dan rujukan

Yang bisa Anda lakukan hari ini: putar ulang rekaman live terakhir, hitung berapa kali Anda menilai produk orang lain. Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.

Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya

Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.

Daftar gratis

Artikel terkait

Kata yang Dilarang Saat Live TikTok Shop: 11 Contoh dan Gantinya
Panduan Kepatuhan

Kata yang Dilarang Saat Live TikTok Shop: 11 Contoh dan Gantinya

Kata yang dilarang saat live TikTok Shop, dari klaim khasiat sampai janji stok, lengkap dengan tabel sebelum-sesudah untuk naskah host Anda.

Syarat Foto Produk TikTok Shop: 600x600, Latar Polos, 60% Produk
Panduan Kepatuhan

Syarat Foto Produk TikTok Shop: 600x600, Latar Polos, 60% Produk

Syarat foto produk TikTok Shop yang bikin listing lolos: ukuran minimal, latar polos, porsi produk, dan tempelan yang harus dihapus dari gambar.

Kata yang Dilarang di Deskripsi Skincare: Ampuh, 100%, Paling
Panduan Kepatuhan

Kata yang Dilarang di Deskripsi Skincare: Ampuh, 100%, Paling

Kata yang dilarang di deskripsi skincare sudah tertulis di PerBPOM No. 3/2022. Ini daftarnya, alasannya, dan kalimat pengganti dari tabel resmi BPOM.