Sertifikat Halal Self Declare: 15 Syarat UMK dan Alur SIHALAL
Sertifikat halal self declare hanya untuk UMK dengan bahan yang sudah dipastikan halal. Ini 15 syaratnya, alur di SIHALAL, dan kesalahan yang bikin ditolak.

Banyak UMK mengira sertifikat halal self declare adalah jalan pintas: daftar, lalu boleh menempel logo halal. Padahal pengajuan paling sering ditolak karena syarat administrasi dan bahan yang tidak bisa dipastikan kehalalannya.
Sertifikat halal self declare adalah skema sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil, di mana pelaku usaha sendiri yang menyatakan kehalalan produknya, lalu diverifikasi Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Skema ini tidak boleh dipakai untuk semua produk.
Dua skema sertifikasi halal, dan bedanya
| Skema | Untuk siapa | Siapa yang memeriksa |
|---|---|---|
| Reguler | Produk yang masih perlu diuji kehalalannya | Auditor halal di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) |
| Self declare | UMK dengan bahan yang sudah pasti halal dan proses produksi sederhana | Pendamping PPH (P3H) di bawah LP3H |
Sertifikat halal diterbitkan BPJPH, bukan BPOM. BPOM mengurus izin edar dan klaim khasiat.
Siapa yang boleh mengajukan sertifikat halal self declare
Kriteria UMK peserta program sertifikasi halal gratis (SEHATI) 2026 merujuk Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025. Kalau salah satu tidak terpenuhi, pengajuan diarahkan ke skema reguler. Ringkasnya:
- Punya NIB skala usaha mikro atau kecil, penjualan tahunan maksimal Rp15 miliar.
- Maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet.
- Bahan sudah dipastikan halal, tanpa bahan haram maupun bahan berbahaya.
- Proses produksi sederhana (usaha rumahan, bukan pabrik), alat terpisah dari proses tidak halal.
- Tidak memakai unsur hewan sembelihan, kecuali dari rumah potong bersertifikat halal.
- Produknya memenuhi kriteria self declare dan sudah diverifikasi P3H.
Alur pendaftaran dari NIB sampai sertifikat
Pendaftaran satu pintu secara online lewat ptsp.halal.go.id. Urutannya:
- Pastikan NIB aktif, lalu buat akun SIHALAL.
- Lengkapi data permohonan, daftar bahan, alur pengolahan, dan pilih P3H sesuai lokasi usaha.
- P3H melakukan kunjungan lapangan untuk verifikasi dan validasi kehalalan.
- Hasil pendampingan diverifikasi BPJPH dan diterbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
- Sidang fatwa penetapan kehalalan oleh Komite Fatwa Produk Halal.
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal elektronik yang bisa diunduh dari SIHALAL.
Berkas tidak lengkap — terutama Penyelia Halal dan bukti kehalalan bahan — adalah penyebab penolakan paling sering.
Sertifikat halal gratis masih tersedia di 2026
BPJPH membuka 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi pelaku UMK lewat Program SEHATI 2026. Kuota terbatas dan disalurkan lewat P3H, jadi hubungi pendamping di wilayah Anda lebih awal. Tenggat yang juga dekat: masa penahapan kewajiban sertifikat halal bagi UMK pangan berakhir 17 Oktober 2026 — rinciannya di artikel produk wajib sertifikat halal.
Tiga salah kaprah yang bikin pengajuan bermasalah
1. Mengira sudah boleh menulis "halal" sebelum sertifikat keluar. Self declare adalah metode pengajuan, bukan izin mengklaim. Klaim dan logo baru boleh dipakai setelah sertifikat terbit. Konsekuensinya dibahas di logo halal tanpa sertifikat.
2. Menyebut BPOM sebagai penerbit sertifikat halal. Yang menerbitkan adalah BPJPH. Ini kesalahan yang paling sering muncul di deskripsi produk.
3. Memakai bahan yang tidak bisa dilacak asalnya. Bahan hewan, perasa, dan bahan tambahan wajib punya bukti kehalalan dari pemasok.
Tabel sebelum → sesudah
| Yang sering ditulis | Yang aman |
|---|---|
| "Produk kami dijamin halal" | Klaim halal hanya setelah nomor sertifikat BPJPH terbit, lalu cantumkan nomornya |
| "Sudah sertifikat halal BPOM" | "Sudah bersertifikat halal BPJPH" |
| Logo halal ditempel sebelum sertifikat ada | Pasang logo setelah sertifikat resmi diterima |
Checklist sebelum posting
- NIB aktif dan skalanya mikro atau kecil.
- Semua bahan punya bukti kehalalan dari pemasok.
- Penyelia Halal sudah ditunjuk.
- Nomor sertifikat BPJPH sudah terbit sebelum klaim halal atau logo dipasang.
Memeriksa klaim di deskripsi sebelum tayang jauh lebih murah daripada menariknya setelah pembeli melapor. Alat pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk memisahkan temuan menjadi dua tingkat — "Wajib diperbaiki" dan "Disarankan" — sehingga klaim halal yang belum didukung sertifikat langsung terlihat.
FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul
1. Apakah self declare bisa dipakai semua produk?
Tidak. Hanya produk UMK dengan bahan yang sudah pasti halal dan proses produksi sederhana. Produk berisiko harus lewat skema reguler.
2. Berapa biaya sertifikat halal self declare?
Gratis untuk UMK yang memenuhi kriteria dan masuk kuota SEHATI 2026.
3. Bolehkah menulis "halal" sebelum sertifikat keluar?
Tidak. Klaim halal wajib disertai sertifikat dari BPJPH. Menuliskannya tanpa sertifikat sudah termasuk pelanggaran.
Sumber dan rujukan
- BPJPH — Kriteria Pelaku UMK Program SEHATI 2026
- BPJPH — Alur dan Skema Sertifikasi Halal
- PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
- UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform. Langkah berikutnya: cek kriteria UMK Anda, siapkan bukti kehalalan bahan, lalu hubungi P3H di wilayah Anda.
Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya
Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.
Daftar gratis

