Jual Obat Keras di TikTok Shop: Kenapa Akun Bisa Ditutup
Jual obat keras di TikTok Shop bukan sekadar produk ditolak. Obat keras wajib resep dan sarana berizin PSEF. Ini golongan obat yang boleh dan yang dilarang.

Jual obat keras di TikTok Shop bisa berakhir seperti kasus apotek yang viral: promosi obat wajib resep dikemas sebagai konten edukasi. Unggahannya dihapus, dan BPOM turun tangan.
Kasus itu menunjukkan satu hal: jual obat keras di TikTok Shop bukan sekadar soal produk ditolak. Batasannya berlapis — ada golongan obat, ada izin sarana, dan ada aturan platform.
Golongan obat, dan mana yang tidak boleh dijual bebas
Di Indonesia, obat dibagi berdasarkan penandaan pada kemasan.
| Golongan | Penanda | Cara memperoleh |
|---|---|---|
| Obat bebas | Lingkaran hijau | Bisa dibeli tanpa resep |
| Obat bebas terbatas | Lingkaran biru | Tanpa resep, dengan batas jumlah dan peringatan |
| Obat keras | Lingkaran merah berhuruf K | Wajib resep dokter, hanya di apotek |
Obat keras mencakup semua antibiotik termasuk amoxicillin, asam mefenamat, dan ranitidine. Semuanya tidak boleh dijual bebas lewat live.
Aturan platform dan aturan BPOM berjalan sendiri-sendiri
Lapis pertama adalah TikTok Shop: pedoman produk yang dilarang menempatkan obat yang diatur di luar jangkauan jualan biasa. Lapis kedua adalah negara: obat dan makanan yang diedarkan secara daring wajib punya izin edar.
Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring melarang peredaran daring untuk sejumlah kategori, termasuk obat keras tertentu, obat mengandung prekursor farmasi, obat disfungsi ereksi, sediaan injeksi selain insulin untuk penggunaan sendiri, serta narkotika dan psikotropika. Obat memang komoditas yang paling sering ditindak: 76,4 persen dari 24.610 rekomendasi takedown BPOM pada patroli siber 2019 adalah komoditas obat.
Apotek online pun tidak bisa menjual semua obat
Penjualan obat daring hanya boleh dilakukan sarana berizin TD PSEF (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi), yang wajib menampilkan izin apotek, apoteker penanggung jawab, dan izin edar produk. Untuk obat keras, pasien wajib menyerahkan resep asli.
Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang ditetapkan 13 Maret 2026 mempertegas batas ini. Fasilitas lain seperti toko obat, hypermarket, supermarket, dan minimarket hanya boleh mengelola obat bebas dan obat bebas terbatas, tanpa peracikan. Mereka dilarang mengelola obat keras. Masa transisi sarana ritel berakhir 17 Oktober 2026. Artinya, jual obat keras di TikTok Shop bukan sekadar butuh izin jualan.
Tabel sebelum → sesudah
| Praktik berisiko | Yang aman |
|---|---|
| Live menjual antibiotik tanpa resep | Hanya jual obat bebas dan bebas terbatas |
| Konten "edukasi" yang menyebut merek obat keras dan mendorong pembelian | Konten edukasi tanpa ajakan membeli obat keras |
| Menulis "bisa COD, tanpa resep" di deskripsi | Arahkan pembeli obat keras ke apotek berizin dengan resep dokter |
Sanksi jual obat keras di TikTok Shop
Di sisi platform, mencantumkan produk dilarang atau mempromosikan produk tidak didukung bisa memotong skor akun sampai 25 poin, bahkan sampai penutupan toko. Di sisi negara, peredaran obat tanpa izin edar masuk pengawasan BPOM dengan sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.
Untuk melihat bagaimana dasar penilaian platform disusun, ada di halaman regulasi yang dirujuk. Batas untuk kategori kesehatan berbeda dari suplemen — perbandingannya ada di artikel jual suplemen di TikTok Shop dan daftar kategori yang butuh dokumen di produk dibatasi TikTok Shop.
Checklist sebelum posting
- Pastikan produk bukan golongan obat keras atau psikotropika.
- Cek nomor izin edar sebelum listing dibuat.
- Jangan menulis ajakan membeli obat keras, termasuk di konten "edukasi".
- Hindari kata "tanpa resep" untuk produk obat.
Obat keras paling cepat memicu penutupan akun karena menyentuh aturan platform dan negara sekaligus. Alat pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk memisahkan temuan menjadi "Wajib diperbaiki" dan "Disarankan", sehingga kalimat berisiko terlihat sebelum konten tayang.
FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul
1. Bolehkah menjual obat di TikTok Shop?
Hanya golongan tertentu. Obat bebas dan bebas terbatas boleh; obat keras wajib resep dokter dan hanya diserahkan apotek berizin TD PSEF.
2. Apakah konten edukasi obat keras aman?
Tidak selalu. Kalau konten menyebut merek obat keras dan mendorong pembelian, itu masuk promosi.
3. Apakah obat keras boleh dijual di minimarket?
Tidak. Menurut Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, sarana ritel hanya boleh mengelola obat bebas dan bebas terbatas.
Sumber dan rujukan
- DW Indonesia — BPOM Sentil Apotek Viral di TikTok yang Jualan Obat Keras
- BPOM — Peraturan Peredaran Obat dan Makanan Online (Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2020)
- BPOM — Siaran Pers Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2026
- Kementerian Kesehatan — Penggolongan dan Penggunaan Obat yang Aman
- Prolegal — Kewajiban Apotek yang Menjual Obat secara Online (TD PSEF)
- TikTok — Kebijakan Periklanan Layanan Kesehatan dan Farmasi
Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform. Langkah paling aman: cek golongan obat pada kemasan, pastikan izin edarnya ada, dan jangan pernah menawarkan obat keras lewat konten jualan.
Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya
Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.
Daftar gratis

