Iklan Makanan Tinggi Gula, Garam, Lemak: Aturan PP 28/2024

Iklan makanan tinggi gula garam lemak dilarang untuk produk yang melebihi batas maksimum. Ini bunyi Pasal 195 ayat (2) PP 28/2024 dan artinya buat seller.

Iklan Makanan Tinggi Gula, Garam, Lemak: Aturan PP 28/2024

Iklan makanan tinggi gula garam lemak di TikTok Shop sering dianggap bebas selama produknya tidak mengklaim menyembuhkan apa pun. Sejak PP No. 28 Tahun 2024 terbit, ada satu batas baru yang jarang diperhatikan: produk pangan yang melewati batas maksimum gula, garam, dan lemak tidak boleh diiklankan atau dipromosikan.

Apa isi aturan PP 28/2024 soal iklan pangan

PP No. 28 Tahun 2024 adalah peraturan pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini menempatkan pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) sebagai bagian dari penanggulangan penyakit tidak menular. Dua pasal yang paling berdampak ke seller adalah Pasal 194 dan Pasal 195.

Bunyi Pasal 195 ayat (2): iklan makanan tinggi gula garam lemak dilarang

Pasal 195 ayat (2) berbunyi:

Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu.

Artinya, larangan ini bukan soal kata-kata di deskripsi saja. Ia menyangkut kegiatan iklan dan promosi secara utuh: konten video, sesi live, sampai kerja sama sponsor. Batas maksimum kandungan GGL sendiri ditetapkan Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan kajian risiko dan standar internasional (Pasal 194), jadi angkanya tidak ditulis di PP ini.

Siapa yang kena aturan ini

Perhatikan tiga kata di awal pasal: memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan. Seller yang tidak memproduksi sendiri pun termasuk, karena menjual berarti mengedarkan. Jadi reseller camilan, minuman kemasan, dan makanan siap saji masuk cakupan, bukan hanya pabrik.

Tabel: apa yang dilarang, apa yang masih boleh

KegiatanStatus
Iklan produk pangan yang melebihi batas maksimum GGLDilarang
Promosi dan sponsor pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentuDilarang
Mencantumkan informasi nilai gizi dan pesan kesehatan pada kemasanDiwajibkan (Pasal 195 ayat (1))
Menjual pangan yang memenuhi batas maksimum GGLBoleh, dengan informasi gizi yang benar

Yang perlu disiapkan sebelum promosi di TikTok Shop

  • Cek informasi nilai gizi pada kemasan produk yang Anda jual.
  • Pastikan ada label gizi depan kemasan dan pesan kesehatan sesuai ketentuan.
  • Hindari menargetkan promosi ke anak-anak untuk produk tinggi GGL.
  • Jangan menambah klaim “sehat” atau “rendah gula” kalau komposisinya tidak mendukung.

Kenapa seller TikTok Shop perlu peduli sekarang

Selain aturan pangan, deskripsi makanan sudah dibatasi aturan klaim BPOM. Menulis “sehat” atau “bisa menurunkan berat badan” di deskripsi camilan bisa ditolak karena alasan yang berbeda dari GGL, seperti dijelaskan pada kata yang dilarang di deskripsi makanan. Produk yang dibatasi promosinya juga perlu dibaca berdampingan dengan aturan platform, misalnya pada kategori produk yang promosinya dibatasi.

Checklist sebelum promosi produk pangan

  • Produk Anda melebihi batas maksimum GGL atau tidak? Cek dari informasi nilai gizi.
  • Konten promosi menyasar anak-anak atau kelompok sasaran tertentu?
  • Ada klaim kesehatan yang tidak bisa dibuktikan?
  • Label gizi dan pesan kesehatan sudah lengkap di kemasan?
  • Bandingkan dengan dasar penilaian dan regulasi yang dirujuk.

FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul

1. Apakah semua makanan tinggi gula dilarang diiklankan?

Bukan semua. Yang dilarang adalah iklan dan promosi untuk pangan olahan yang melebihi batas maksimum gula, garam, dan lemak, pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu.

2. Apakah saya sebagai reseller ikut kena?

Ya. Pasal 195 ayat (2) menyebut “mengedarkan”, dan menjual produk berarti mengedarkan. Kewajiban ini tidak hanya untuk pabrik.

3. Di mana batas maksimum GGL ditetapkan?

Batas maksimum ditetapkan Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan kajian risiko dan standar internasional, seperti diatur pada Pasal 194. Angka pastinya ada di peraturan turunan, bukan di PP 28/2024.

4. Apa sanksinya?

Pelanggaran ketentuan pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dapat dikenai sanksi administratif. Karena itu lebih murah memeriksa konten promosi sebelum tayang daripada menghadapi penarikan konten.

Sumber dan rujukan

Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform. Sebelum menjadwalkan promosi, pastikan produk Anda memenuhi batas maksimum GGL dan kontennya tidak menyasar kelompok yang dibatasi. Jalankan pemeriksaan kepatuhan konten TikTok Shop lebih dulu. Pemeriksaan seperti ByeRisk memisahkan temuan menjadi “Wajib diperbaiki” dan “Disarankan”, supaya jelas mana konten promosi yang harus diubah sebelum tayang.

Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya

Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.

Daftar gratis

Artikel terkait

Endorse Investasi di TikTok: Aturan POJK 6/2026 dan Sanksinya
Regulasi & Sertifikasi

Endorse Investasi di TikTok: Aturan POJK 6/2026 dan Sanksinya

Endorse investasi di TikTok kini diatur OJK lewat POJK 6/2026. Ini delapan prinsip dasarnya, kewajiban membuka komisi, dan risiko pemutusan akses konten.

Logo Halal Tanpa Sertifikat di Foto Produk: Status 4 Jenis Logo
Regulasi & Sertifikasi

Logo Halal Tanpa Sertifikat di Foto Produk: Status 4 Jenis Logo

Logo halal tanpa sertifikat di foto produk dinilai sebagai klaim. Status 4 jenis logo (Halal Indonesia, MUI, asing, buatan sendiri), pasalnya, dan cara amannya.

Larangan Promosi Susu Formula: 6 Salah Kaprah di TikTok Shop
Regulasi & Sertifikasi

Larangan Promosi Susu Formula: 6 Salah Kaprah di TikTok Shop

Larangan promosi susu formula bukan cuma soal iklan TV. Diskon, bundling, endorse, sampai video jualan di TikTok Shop ikut kena. Ini 6 salah kaprah penjual.