Syarat Giveaway Berhadiah: Izin Kemensos dan Pajak 25%
Syarat giveaway berhadiah tidak berhenti di follow dan tag teman. Undian berhadiah wajib izin Kemensos, dan hadiahnya kena pajak final 25%.

Giveaway "follow, tag 3 teman, menangkan hadiah" terlihat seperti promosi biasa. Begitu pemenangnya ditentukan lewat undi dan hadiahnya punya nilai, kegiatan itu masuk kategori undian gratis berhadiah. Syarat giveaway berhadiah di Indonesia tidak berhenti di follow dan tag — ada izin Kemensos dan pajak hadiah yang wajib dipenuhi.

Apa itu undian gratis berhadiah
Pasal 1 Peraturan Menteri Sosial No. 3 Tahun 2024 mendefinisikan undian gratis berhadiah (UGB) sebagai kesempatan memperoleh hadiah yang diselenggarakan secara cuma-cuma dan digabungkan atau dikaitkan dengan perbuatan lain, dengan pemenang ditentukan lewat undi atau cara lain.
"Cuma-cuma" berarti peserta tidak dipungut biaya untuk ikut, bukan berarti kegiatannya bebas aturan. Giveaway yang meminta penonton menekan follow, berkomentar, atau membeli produk lebih dulu untuk ikut, lalu pemenangnya diundi, bentuknya masuk definisi ini.
Syarat giveaway berhadiah: kenapa butuh izin
Pasal 2 ayat (2) Permensos No. 3 Tahun 2024 menyebut setiap penyelenggaraan UGB harus mendapatkan izin dari Menteri Sosial. Izin diajukan lewat sistem daring, bukan surat biasa.
Pasal 2 ayat (1) menetapkan tujuh unsur yang harus dipenuhi setiap UGB:
- ada penyelenggara;
- ada produk barang atau jasa yang dipromosikan;
- hadiah sudah tersedia, terbatas, dan sudah ditetapkan;
- hadiah bukan makhluk hidup, bukan barang bekas, dan bukan barang yang dilarang;
- peserta tidak dibatasi;
- jangka waktu terbatas; dan
- bersifat undian, tidak mengandung unsur perjudian.
Penyelenggara harus organisasi berbadan hukum, atau organisasi tidak berbadan hukum yang sudah berdiri paling singkat satu tahun (Pasal 13). Perorangan tanpa badan usaha belum bisa mengajukan izin ini.
Tahapan mengurus izin undian berhadiah
Pasal 15 merinci tahapan yang wajib dilalui, dari permohonan sampai pelaporan:
| Tahap | Yang dilakukan |
|---|---|
| 1. Permohonan | Mengisi dan mengunggah dokumen lewat sistem perizinan daring Kemensos |
| 2. Verifikasi | Verifikasi di tingkat provinsi, lalu rekomendasi pejabat berwenang |
| 3. Verifikasi Kemensos | Verifikator Kemensos memeriksa berkas |
| 4. Persetujuan & biaya | Bayar biaya perizinan dan hibah langsung dalam negeri paling sedikit 10% dari total nilai hadiah |
| 5. Izin promosi | Diterbitkan, berlaku paling lama 1 tahun |
| 6. Penyegelan | Pemeriksaan sarana, data peserta, dan ketersediaan hadiah |
| 7. Penentuan pemenang | Disaksikan dan disahkan petugas serta notaris untuk UGB tidak langsung |
| 8. Pelaporan | Paling lambat 30–60 hari kalender setelah periode berakhir |
Kalau penyelenggara tidak menjalankan UGB sesuai izin, Pasal 40 mengancam sanksi administratif: teguran tertulis (paling banyak tiga kali, jeda paling lama tujuh hari kerja), penangguhan izin, lalu pencabutan izin.
Pajak hadiah undian 25%
Pajak hadiah undian diatur Peraturan Pemerintah No. 132 Tahun 2000. Atas hadiah undian dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 25% dari jumlah bruto dan bersifat final. Penyelenggara undian wajib memotong dan menyetorkannya ke kas negara, bukan pemenang yang mengurus sendiri.
Jadi kalau hadiah undian bernilai Rp10 juta, pajak Rp2,5 juta dipotong dari nilai hadiah dan disetor penyelenggara. Nilai bersih yang diterima pemenang adalah sisanya.
Barang yang tidak boleh dijadikan hadiah
Selain hadiah bukan makhluk hidup, barang bekas, dan barang terlarang (Pasal 2), Pasal 19 melarang pemberian izin UGB untuk mempromosikan barang dan jasa tertentu:
- obat, obat tradisional, dan suplemen makanan;
- alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan;
- susu formula untuk bayi di bawah usia 1 tahun; dan
- rokok dan minuman keras yang membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa.
Larangan ini berlaku pada produk yang dipromosikan, bukan cuma pada hadiahnya. Giveaway yang dipakai mempromosikan alat kesehatan, misalnya, tidak akan mendapat izin UGB meski hadiahnya barang lain.
Checklist sebelum menggelar giveaway berhadiah
- Tentukan dulu hadiahnya barang atau uang, nilainya, dan jumlahnya.
- Pastikan tidak ada hadiah berupa makhluk hidup, barang bekas, atau barang terlarang.
- Cek produk yang dipromosikan bukan salah satu dari empat kategori Pasal 19.
- Siapkan badan hukum atau kerja sama dengan pihak yang punya produk.
- Ajukan izin UGB lewat sistem daring Kemensos sebelum promo diumumkan.
- Sediakan anggaran biaya perizinan dan hibah minimal 10% nilai hadiah.
- Rencanakan pemotongan PPh final 25% dan pelaporan paling lambat 30–60 hari.
Sebelum teks promo giveaway Anda tayang, periksa juga klaim di dalamnya. Alat pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk memisahkan temuan menjadi dua tingkat — "Wajib diperbaiki" dan "Disarankan" — supaya jelas mana kalimat yang harus diubah sebelum diumumkan dan mana yang sekadar kurang rapi. Baca juga aturan giveaway di live TikTok Shop dan pemeriksaan kepatuhan konten TikTok Shop.
FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul
1. Giveaway kecil di TikTok perlu izin Kemensos juga?
Permensos No. 3 Tahun 2024 tidak menetapkan ambang nilai hadiah. Selama pemenang ditentukan lewat undi dan hadiahnya punya nilai, aturan UGB berlaku. Yang menentukan hasilnya adalah penilaian Kemensos saat permohonan diajukan, bukan anggapan "hadiahnya kecil".
2. Berapa biaya mengurus izin undian berhadiah?
Ada biaya permohonan izin dan izin promosi sesuai ketentuan, ditambah hibah langsung dalam negeri paling sedikit 10% dari total nilai hadiah. Biaya yang sudah disetor tidak bisa ditarik kembali.
3. Hadiah uang tunai boleh?
Boleh. Pasal 32 menyebut hadiah UGB dapat berupa barang atau uang. Untuk hadiah uang, PPh final 25% tetap dipotong penyelenggara.
4. Hadiah yang tidak tertebak atau tidak diambil, jadi milik siapa?
Hadiah tidak tertebak (HTT) dan hadiah tidak diambil pemenang (HTDP) wajib diserahkan penyelenggara kepada Kemensos atau dinas sosial daerah. Kalau dikonversi jadi uang, disetor paling sedikit 70% dari nilai barang yang ditetapkan dalam keputusan izin.
Sumber dan rujukan
- Peraturan Menteri Sosial No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
- Peraturan Menteri Sosial No. 3 Tahun 2024 (peraturan.go.id)
- PP No. 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian (DJP)
- Layanan izin UGB Kemensos (SIMUGBPUB)
- Klinik Hukumonline: izin penyelenggaraan undian
Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.
Langkah paling aman: kumpulkan kebutuhan izin dan anggaran pajak sebelum promo diumumkan, bukan setelah pemenang dipilih.
Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya
Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.
Daftar gratis

