Endorse Investasi di TikTok: Aturan POJK 6/2026 dan Sanksinya

Endorse investasi di TikTok kini diatur OJK lewat POJK 6/2026. Ini delapan prinsip dasarnya, kewajiban membuka komisi, dan risiko pemutusan akses konten.

Endorse Investasi di TikTok: Aturan POJK 6/2026 dan Sanksinya

Endorse investasi di TikTok kini punya aturan resminya. Tawarannya biasanya datang lewat DM: minta review aplikasi, ikut grup signal, atau memasang tautan referral di bio. Sejak Juni 2026, menerimanya bukan keputusan bebas lagi.

Endorse investasi di TikTok: aturan sejak Juni 2026

OJK menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini berlaku sejak diundangkan 4 Juni 2026, lalu diumumkan lewat siaran pers 24 Juni 2026.

Penyampai informasi adalah pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi sektor keuangan untuk menambah literasi atau memengaruhi orang memakai produk keuangan. Cakupannya luas: influencer, afiliator, kreator konten, edukator keuangan, dan reviewer produk keuangan. Penjual TikTok Shop yang sesekali mengulas aplikasi investasi juga terhitung. Menurut OJK, rekaman konten bisa dipakai menilai apakah yang diklaim edukasi sebenarnya berisi persuasi.

Larangan utama di Pasal 2

Pasal 2 POJK 6/2026 mewajibkan penyampai informasi menyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan. Empat larangannya: memublikasikan atau memasarkan produk keuangan yang tidak berizin OJK; bekerja sama dengan pihak yang tidak berizin; menjanjikan kepastian keuntungan yang tidak sesuai karakteristik produk; dan melakukan aktivitas yang dilarang peraturan.

Yang paling sering bocor justru larangan itu. Kalimat "cuan pasti" atau "tidak mungkin rugi" sudah masuk kategorinya.

Tiga jenis kegiatan dan kewajibannya

Edukasi. Materi harus memuat deskripsi produk, manfaat, risiko, biaya, hak dan kewajiban konsumen. Kalau memakai simulasi keuntungan, keterangan bahwa itu ilustrasi wajib ada.

Pemasaran. Hanya lewat kerja sama dengan PUJK. PUJK wajib memastikan Anda menyebut identitas dan keterkaitannya lebih dulu.

Rekomendasi. Paling ketat. Untuk produk pasar modal, OJK menegaskan kewajiban punya izin penasihat investasi.

Tabel: kalimat endorse yang berisiko dan gantinya

Kalimat berisikoMasalahnyaVersi lebih aman
"Profit 10 persen per bulan, dijamin."Menjanjikan keuntungan pasti"Hasil investasi tidak bisa diprediksi."
"Platform ini aman, terbukti."Klaim aman tanpa dasar"Cek dulu di daftar resmi OJK."
Tautan referral tanpa keteranganKepentingan ekonomi disembunyikan"Saya dapat komisi dari tautan ini."
"Saham ini pasti naik."Rekomendasi efek tanpa izin"Ini pengalaman pribadi, bukan rekomendasi."

OJK juga mewajibkan pengungkapan kepentingan ekonomis, termasuk imbalan dari PUJK dan keuntungan dari hubungan afiliasi. Untuk produk berisiko tinggi dan produk kompleks, sebutkan bahwa produknya berisiko tinggi. Untuk pinjaman daring bagi penerima dana dan buy now pay later, cukup sebutkan bahwa produknya berisiko. Keduanya tidak cocok untuk semua orang.

Sanksi: denda sampai Rp 15 miliar

POJK 6/2026 memuat pembinaan, perintah tertulis, dan pemutusan akses pada media elektronik. Untuk PUJK yang melanggar, Pasal 7 mengatur sanksi dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, pemberhentian pengurus, sampai pencabutan izin, dengan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.

Jalur penindakan konten sudah dipakai. Pada 18 Juni 2026 Satgas PASTI menghentikan kegiatan sejumlah KOL yang mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak berizin dan memblokir akses ke kontennya. Pola serupa menimpa penjual biasa pada kasus endorse judi online, di mana yang kena bukan cuma kontennya tetapi akun jualannya.

Checklist sebelum menerima endorse investasi di TikTok

  • Cek nama platform di daftar resmi OJK.
  • Pastikan ada perjanjian tertulis dengan PUJK.
  • Tulis keterangan komisi di konten, bukan cuma di bio.
  • Sebutkan tingkat risiko sesuai kategorinya.
  • Hapus kalimat yang menjanjikan keuntungan pasti.

Kalau Anda memakai kreator afiliasi, baca soal afiliasi yang kena poin pelanggaran. ByeRisk melakukan pemeriksaan kepatuhan konten TikTok Shop pada teks, video, dan gambar.

FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul

1. Saya cuma jualan baju, kok kena aturan finfluencer?

Kalau konten Anda hanya soal produk toko, tidak. Yang perlu diwaspadai konten sampingan: review aplikasi investasi atau grup signal.

2. Saya dapat komisi dari tautan aplikasi investasi. Harus bilang?

Ya. Kepentingan ekonomi wajib dibuka, cukup satu kalimat bahwa Anda mendapat komisi dari pembelian lewat tautan itu.

Sumber dan rujukan

Membuat konten keuangan tetap boleh. Yang dilarang adalah menjanjikan hasil, menyembunyikan komisi, dan mempromosikan pihak yang tidak berizin. Alat pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk memisahkan temuan menjadi dua tingkat — "Wajib diperbaiki" dan "Disarankan" — supaya jelas mana yang harus diubah sebelum konten tayang.

Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.

Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya

Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.

Daftar gratis

Artikel terkait

Logo Halal Tanpa Sertifikat di Foto Produk: Status 4 Jenis Logo
Regulasi & Sertifikasi

Logo Halal Tanpa Sertifikat di Foto Produk: Status 4 Jenis Logo

Logo halal tanpa sertifikat di foto produk dinilai sebagai klaim. Status 4 jenis logo (Halal Indonesia, MUI, asing, buatan sendiri), pasalnya, dan cara amannya.

Larangan Promosi Susu Formula: 6 Salah Kaprah di TikTok Shop
Regulasi & Sertifikasi

Larangan Promosi Susu Formula: 6 Salah Kaprah di TikTok Shop

Larangan promosi susu formula bukan cuma soal iklan TV. Diskon, bundling, endorse, sampai video jualan di TikTok Shop ikut kena. Ini 6 salah kaprah penjual.

Jualan Vape di TikTok Shop: Dilarang Platform dan PP 28/2024
Regulasi & Sertifikasi

Jualan Vape di TikTok Shop: Dilarang Platform dan PP 28/2024

Jualan vape di TikTok Shop bukan sekadar produk ditolak. PP 28/2024 melarang menjual dan mengiklankan rokok elektronik lewat media sosial.