Jualan Vape di TikTok Shop: Dilarang Platform dan PP 28/2024
Jualan vape di TikTok Shop bukan sekadar produk ditolak. PP 28/2024 melarang menjual dan mengiklankan rokok elektronik lewat media sosial.

Jualan vape di TikTok Shop biasanya berhenti di satu baris penolakan: produk tidak didukung. Penjual lalu mengganti nama produk atau memindahkannya ke kategori aksesori. Itu masalah yang salah. Larangannya ada dua lapis, dan lapis kedua bukan milik TikTok.
Lapis pertama: jualan vape di TikTok Shop memang tidak didukung
Pedoman Restricted & Unsupported Products TikTok Shop by Tokopedia menulisnya pendek: “Alkohol, tembakau, rokok elektrik, dan produk terkait saat ini tidak didukung di TikTok Shop by Tokopedia.” Frasa “produk terkait” itu yang luas — pedoman yang sama menyebut peralatan merokok, termasuk pipa dan kertas linting.
Kebijakan periklanan TikTok lebih rinci lagi: “Cerutu, rokok kretek, tembakau atau nikotin, dan produk terkait, rokok elektrik, vape pen atau kartrid dan liquid vape.”
Jangan tertukar: produk yang dibatasi masih bisa tayang setelah dokumennya lengkap — itu yang dibahas di kategori produk yang dibatasi TikTok Shop. Produk yang tidak didukung tidak punya jalur dokumen sama sekali.
Lapis kedua: PP 28/2024 melarangnya di tingkat negara
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur produk tembakau dan rokok elektronik mulai Pasal 429. Dua pasalnya kena ke penjual online.
Pasal 434 ayat (1) huruf f: Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik “menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial”. Ayat (2) memberi satu pengecualian yang sempit: hanya untuk situs web atau aplikasi elektronik komersial yang punya verifikasi umur. Media sosial tidak ikut dikecualikan.
Pasal 446 ayat (1): “Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang mengiklankan di media sosial berbasis digital.” Perhatikan kata mengedarkan. Anda tidak perlu jadi pabrik atau importir untuk masuk ke rumusan itu; reseller dan dropshipper juga mengedarkan.
Perbandingan dua lapis aturan
| Aturan platform | PP 28/2024 | |
|---|---|---|
| Cakupan | Katalog produk dan materi iklan di aplikasi | Menjual (Pasal 434), mengiklankan (Pasal 446), menampilkan produk sebagai konten komersial (Pasal 456) |
| Yang terikat | Penjual dan pengiklan di platform tersebut | “Setiap Orang” yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan |
| Penindakan | Produk ditolak, listing diturunkan, materi iklan ditolak | Pemutusan akses informasi elektronik atas rekomendasi kementerian kesehatan (Pasal 446 ayat (2)) |
Yang paling sering terlewat: vape yang cuma numpang lewat di video
Pasal 456 tidak bicara soal katalog, tapi soal tampilan. Setiap orang dilarang menampilkan orang sedang merokok, batang rokok, asap rokok, atau segala bentuk informasi produk tembakau dan rokok elektronik di “media teknologi informasi yang berhubungan dengan kegiatan komersial, iklan, atau membuat orang ingin merokok”. Penjelasan pasalnya menutup celah tafsir: media teknologi informasi antara lain seluruh media online yang menggunakan fasilitas internet.
Jadi video jualan produk apa pun ikut tersentuh kalau ada perangkat vape atau asap rokok di dalam frame.
Checklist sebelum posting
- Periksa isi produk, bukan namanya. Kartrid kosong dan baterai perangkat tetap terbaca sebagai produk terkait.
- Periksa foto dan video: tidak ada batang rokok, asap, bungkus, atau vape di latar belakang.
- Periksa naskah live: tidak ada ajakan mencoba, membandingkan rasa liquid, atau menyebut merek.
- Jangan menjual kepada pembeli di bawah usia 21 tahun — Pasal 434 ayat (1) huruf b, diperkuat Pasal 458.
Alat pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk memisahkan temuan menjadi dua tingkat — “Wajib diperbaiki” dan “Disarankan”. Untuk kategori ini hampir semuanya masuk tingkat pertama, karena dasarnya peraturan, bukan selera algoritma. Dasar penilaian dan regulasi yang dirujuk bisa dilihat lebih dulu.
FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul
Kalau liquid-nya tanpa nikotin, boleh dijual?
Kebijakan periklanan TikTok menyebut “liquid vape” tanpa membedakan kandungan nikotinnya, dan pedoman TikTok Shop menyebut “produk terkait”. Dari sisi platform, tidak ada jalurnya.
Kenapa masih ada toko yang berhasil jualan vape di TikTok Shop?
Penindakan yang belum merata bukan izin. Pasal 446 ayat (2) memberi kewenangan pemutusan akses terhadap penjualan produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial berbasis digital.
Pindah ke marketplace lain aman?
Yang perlu dicek bukan nama aplikasinya, melainkan ada tidaknya verifikasi umur di sana. Pengecualian Pasal 434 ayat (2) hanya berlaku untuk situs web atau aplikasi elektronik komersial yang memilikinya.
Sumber dan rujukan
- Kementerian Kesehatan — PP Nomor 28 Tahun 2024 (teks lengkap)
- TikTok Shop by Tokopedia — Restricted & Unsupported Products Guidelines
- Kebijakan Periklanan TikTok — Produk atau Layanan Berbahaya
Sebelum unggah ulang produk yang pernah ditolak, cek dulu kenapa produk ditolak TikTok Shop — ada penolakan yang bisa diperbaiki, ada yang buntu.
Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.
Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya
Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.
Daftar gratis

