Endorse Kripto di TikTok: Wajib Sertifikasi, Denda Rp15 M
Endorse kripto di TikTok kini diatur OJK lewat POJK 6/2026. Influencer wajib sertifikasi, mengungkap komisi, dan dilarang menjanjikan untung pasti.

Endorse kripto di TikTok bukan lagi sekadar konten bebas. Sejak OJK menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026, ada kewajiban yang harus dipenuhi sebelum sanksi datang. Review koin, ajakan masuk grup sinyal, dan janji "cuan pasti" dari kreator sekarang punya aturan resminya.

Endorse kripto di TikTok: aturan yang berlaku sejak 2026
OJK menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan dan mengumumkannya lewat siaran pers pada 24 Juni 2026 (SP 118/DKPU/OJK/VI/2026). Penyampai informasi adalah pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), misalnya influencer, afiliator, kreator, dan edukator, yang menyampaikan informasi untuk meningkatkan literasi sekaligus memengaruhi orang memakai produk keuangan.
Aset kripto masuk cakupannya. Sejak pengawasan kripto beralih ke OJK, perdagangannya juga diatur, termasuk lewat PADK Nomor 3 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Kewajiban influencer kripto
| Kewajiban | Yang dimaksud |
|---|---|
| Informasi akurat | Jelas, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan |
| Sertifikasi kompetensi | Wajib untuk yang memberi rekomendasi produk aset keuangan digital |
| Ungkap kerja sama | Buka komisi atau iklan berbayar |
| Peringatan risiko | Cantumkan risiko untuk produk berisiko tinggi termasuk kripto |
Untuk memberi rekomendasi produk pasar modal, izin penasihat investasi bisa disyaratkan. Khusus aset keuangan digital, sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan menjadi syarat, seperti ditegaskan OJK dalam siaran persnya.
Larangan yang paling sering dilanggar
| Jangan tulis | Ganti dengan |
|---|---|
| "Cuan pasti", "tidak mungkin rugi" | "Berisiko tinggi, hasil tidak dijamin" |
| "Ikut grup sinyal, auto profit" | Penjelasan produk, manfaat, dan risikonya |
| Promosi koin lewat akun pribadi | Pemasaran lewat media resmi PUJK berizin |
| Menyembunyikan bahwa konten berbayar | Cantumkan keterangan kerja sama |
POJK ini juga melarang mempromosikan produk keuangan yang tidak berizin OJK dan bekerja sama dengan pihak yang tidak berizin. Untuk aset kripto, pemasaran hanya boleh lewat media resmi PUJK. Aturan umumnya untuk semua produk investasi dibahas di endorse investasi di TikTok.
Sanksi: denda sampai Rp15 miliar
Sanksi administratif dalam POJK 6/2026 mencakup denda paling banyak Rp15 miliar, perintah tertulis, sampai pemutusan akses pada media elektronik. Bagi PUJK yang bekerja sama dengan penyampai informasi yang nakal, sanksinya bisa lebih berat. Konten keuangan yang keliru juga sering beririsan dengan promosi keuangan ilegal lain, seperti endorse pinjol ilegal.
Cara mempromosikan kripto tanpa kena sanksi
- Pastikan Anda punya sertifikasi sebelum memberi rekomendasi aset kripto.
- Ungkap komisi dan status kerja sama di konten.
- Sertakan peringatan risiko, jangan hanya menonjolkan keuntungan.
- Promosikan hanya koin yang terdaftar di penyelenggara berizin.
- Jangan menjanjikan keuntungan atau memamerkan profit sebagai jaminan.
- Simpan salinan konten dan bukti materi pemasaran.
Untuk produk berisiko tinggi, tulis peringatan risiko secara jelas, bukan di caption yang mudah dilewati. Pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk memisahkan temuan menjadi "Wajib diperbaiki" dan "Disarankan", supaya klaim berisiko tertangkap sebelum konten tayang.
FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul
Apakah endorse kripto di TikTok diatur OJK?
Ya. POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengaturnya, termasuk kewajiban sertifikasi untuk pemberian rekomendasi aset keuangan digital.
Apakah influencer kripto wajib punya sertifikasi?
Ya, untuk pemberian rekomendasi produk atau layanan aset keuangan digital, sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan menjadi syarat.
Berapa denda untuk konten keuangan menyesatkan?
Sanksi administratifnya bisa mencapai Rp15 miliar, ditambah perintah tertulis dan pemutusan akses konten.
Sumber dan rujukan
- OJK - Siaran Pers 24 Juni 2026, POJK Nomor 6 Tahun 2026
- POJK Nomor 6 Tahun 2026 (PDF)
- OJK - PADK Nomor 3 Tahun 2026 tentang perdagangan aset kripto
- CNN Indonesia - influencer konten keuangan menyesatkan terancam denda Rp15 M
- Metro TV - OJK wajibkan sertifikasi influencer kripto
Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform. Sebelum posting konten kripto, cek tiga hal: legalitas produknya, kelengkapan pengungkapan, dan peringatan risiko. Titik awal pemeriksaan ada di pemeriksaan kepatuhan konten TikTok Shop.
Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya
Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.
Daftar gratis

