Endorse Kripto di TikTok: Wajib Sertifikasi, Denda Rp15 M

Endorse kripto di TikTok kini diatur OJK lewat POJK 6/2026. Influencer wajib sertifikasi, mengungkap komisi, dan dilarang menjanjikan untung pasti.

Endorse Kripto di TikTok: Wajib Sertifikasi, Denda Rp15 M

Endorse kripto di TikTok bukan lagi sekadar konten bebas. Sejak OJK menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026, ada kewajiban yang harus dipenuhi sebelum sanksi datang. Review koin, ajakan masuk grup sinyal, dan janji "cuan pasti" dari kreator sekarang punya aturan resminya.

Ponsel menampilkan grafik kripto, terkait aturan endorse kripto di TikTok
Endorse kripto di TikTok kini diatur lewat POJK Nomor 6 Tahun 2026.

Endorse kripto di TikTok: aturan yang berlaku sejak 2026

OJK menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan dan mengumumkannya lewat siaran pers pada 24 Juni 2026 (SP 118/DKPU/OJK/VI/2026). Penyampai informasi adalah pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), misalnya influencer, afiliator, kreator, dan edukator, yang menyampaikan informasi untuk meningkatkan literasi sekaligus memengaruhi orang memakai produk keuangan.

Aset kripto masuk cakupannya. Sejak pengawasan kripto beralih ke OJK, perdagangannya juga diatur, termasuk lewat PADK Nomor 3 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Kewajiban influencer kripto

KewajibanYang dimaksud
Informasi akuratJelas, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan
Sertifikasi kompetensiWajib untuk yang memberi rekomendasi produk aset keuangan digital
Ungkap kerja samaBuka komisi atau iklan berbayar
Peringatan risikoCantumkan risiko untuk produk berisiko tinggi termasuk kripto

Untuk memberi rekomendasi produk pasar modal, izin penasihat investasi bisa disyaratkan. Khusus aset keuangan digital, sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan menjadi syarat, seperti ditegaskan OJK dalam siaran persnya.

Larangan yang paling sering dilanggar

Jangan tulisGanti dengan
"Cuan pasti", "tidak mungkin rugi""Berisiko tinggi, hasil tidak dijamin"
"Ikut grup sinyal, auto profit"Penjelasan produk, manfaat, dan risikonya
Promosi koin lewat akun pribadiPemasaran lewat media resmi PUJK berizin
Menyembunyikan bahwa konten berbayarCantumkan keterangan kerja sama

POJK ini juga melarang mempromosikan produk keuangan yang tidak berizin OJK dan bekerja sama dengan pihak yang tidak berizin. Untuk aset kripto, pemasaran hanya boleh lewat media resmi PUJK. Aturan umumnya untuk semua produk investasi dibahas di endorse investasi di TikTok.

Sanksi: denda sampai Rp15 miliar

Sanksi administratif dalam POJK 6/2026 mencakup denda paling banyak Rp15 miliar, perintah tertulis, sampai pemutusan akses pada media elektronik. Bagi PUJK yang bekerja sama dengan penyampai informasi yang nakal, sanksinya bisa lebih berat. Konten keuangan yang keliru juga sering beririsan dengan promosi keuangan ilegal lain, seperti endorse pinjol ilegal.

Cara mempromosikan kripto tanpa kena sanksi

  • Pastikan Anda punya sertifikasi sebelum memberi rekomendasi aset kripto.
  • Ungkap komisi dan status kerja sama di konten.
  • Sertakan peringatan risiko, jangan hanya menonjolkan keuntungan.
  • Promosikan hanya koin yang terdaftar di penyelenggara berizin.
  • Jangan menjanjikan keuntungan atau memamerkan profit sebagai jaminan.
  • Simpan salinan konten dan bukti materi pemasaran.

Untuk produk berisiko tinggi, tulis peringatan risiko secara jelas, bukan di caption yang mudah dilewati. Pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk memisahkan temuan menjadi "Wajib diperbaiki" dan "Disarankan", supaya klaim berisiko tertangkap sebelum konten tayang.

FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul

Apakah endorse kripto di TikTok diatur OJK?

Ya. POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengaturnya, termasuk kewajiban sertifikasi untuk pemberian rekomendasi aset keuangan digital.

Apakah influencer kripto wajib punya sertifikasi?

Ya, untuk pemberian rekomendasi produk atau layanan aset keuangan digital, sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan menjadi syarat.

Berapa denda untuk konten keuangan menyesatkan?

Sanksi administratifnya bisa mencapai Rp15 miliar, ditambah perintah tertulis dan pemutusan akses konten.

Sumber dan rujukan

Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform. Sebelum posting konten kripto, cek tiga hal: legalitas produknya, kelengkapan pengungkapan, dan peringatan risiko. Titik awal pemeriksaan ada di pemeriksaan kepatuhan konten TikTok Shop.

Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya

Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.

Daftar gratis

Artikel terkait

Jual Rokok di TikTok Shop: Dilarang Platform & UU 17/2023
Regulasi & Sertifikasi

Jual Rokok di TikTok Shop: Dilarang Platform & UU 17/2023

Jual rokok di TikTok Shop dilarang dua kali: oleh aturan platform dan PP 28/2024. Ini pasal yang mengaturnya, batas usia, dan risiko akun Anda.

Nomor BPOM Palsu: Cara Cek Sebelum Tulis “Sudah BPOM”
Regulasi & Sertifikasi

Nomor BPOM Palsu: Cara Cek Sebelum Tulis “Sudah BPOM”

Nomor BPOM palsu dan klaim “sudah BPOM” tanpa izin edar termasuk pelanggaran. Ini cara cek nomor BPOM asli, ciri produk ilegal, dan risikonya bagi penjual.

Influencer Dilarang Endorse Obat: Aturan Baru PerBPOM 7/2026
Regulasi & Sertifikasi

Influencer Dilarang Endorse Obat: Aturan Baru PerBPOM 7/2026

PerBPOM 7/2026 melarang influencer dan perorangan mempromosikan obat. Iklan obat bebas wajib lolos persetujuan BPOM lebih dulu. Ini yang berubah untuk Anda.