Jual Produk Tanpa Izin Edar: Seller atau Supplier yang Kena?

Jual produk tanpa izin edar bukan cuma urusan supplier. Seller yang memperdagangkan tetap bisa kena Pasal 8 UU 8/1999. Ini pembagian risikonya.

Jual Produk Tanpa Izin Edar: Seller atau Supplier yang Kena?

Jual produk tanpa izin edar bukan cuma soal supplier. Anda bisa kena sendiri, meski barang dikirim dari gudang pemasok. Produk yang sudah terdaftar tetap boleh Anda jual tanpa izin baru.

Apa itu izin edar dan kenapa melekat pada produk

Izin edar adalah persetujuan registrasi yang diberikan untuk produknya, bukan untuk akun toko yang menjual. Peraturan BPOM No. 28 Tahun 2023 menyebutnya sebagai bentuk persetujuan registrasi bagi obat, suplemen kesehatan, dan pangan olahan. Kosmetik lewat jalur notifikasi, nomornya berawalan NA untuk produk dalam negeri dan NC untuk produk impor.

Karena izinnya melekat pada produk, untuk pangan olahan dan kosmetik Anda tidak perlu izin baru hanya untuk menjual barang yang sudah terdaftar. Yang diperiksa barangnya: nomornya ada, masih berlaku, dan cocok dengan merek serta tipe di foto listing.

Kenapa jual produk tanpa izin edar jadi risiko penjual

Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang "tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Kata "memperdagangkan" itu yang sering terlewat. Anda tidak perlu jadi produsen untuk masuk cakupan pasal ini; menjual kembali barang yang tidak memenuhi ketentuan sudah cukup. Pasal 62 ayat (1) mengancamnya dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar, dan Pasal 8 ayat (4) mewajibkan barang itu ditarik dari peredaran.

Empat situasi, empat pembagian risiko

SituasiYang berisikoYang perlu diminta
Produk terdaftar, dijual apa adanyaTidak ada masalah izin; yang dinilai klaim dan labelNomor izin dan foto label asli
Supplier punya izin, barang beda merek atau tipeAnda, nomor izin tidak cocok dengan barangnyaKecocokan nama, merek, tipe, kemasan
Dikemas ulang atau diberi merek sendiriAnda, karena itu produk baruRegistrasi atau notifikasi baru
Produk impor tanpa label IndonesiaAndaLabel Indonesia dan nomor ML atau NC

Alat kesehatan punya lapisan tambahan: penyalurnya juga diatur. Tensimeter, masker medis, sampai softlens wajib punya izin edar Kementerian Kesehatan sebelum tayang. Rinciannya di izin edar alat kesehatan dari Kemenkes.

Nomor kedaluwarsa sama saja tidak punya izin

Notifikasi kosmetik berlaku tiga tahun dan harus diperbarui sebelum habis, sesuai Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2022. Lewat dari itu nomornya tidak lagi jadi dasar peredaran, walaupun masih tercetak di kemasan. Kasus ini termasuk kosmetik tanpa izin edar yang paling sering ditemukan di lapak online.

Yang muncul lebih dulu di TikTok Shop

Sebelum sampai urusan pidana, hambatannya muncul di seller center. Kecantikan, makanan, suplemen, dan alat kesehatan masuk daftar produk dibatasi: dokumen diminta saat pengajuan kategori, dan listing bisa ditolak kalau nomornya tidak ada, kedaluwarsa, atau tidak cocok dengan produk di foto. Daftar dokumennya ada di produk dibatasi TikTok Shop. Klaim di judul dan deskripsi dinilai terpisah dari izinnya.

Checklist sebelum listing produk dari supplier

  • Minta nomor izin edar atau notifikasi, bukan sekadar foto kemasan.
  • Cocokkan nama produk, merek, tipe, dan pendaftar dengan barang yang dikirim.
  • Cek nomornya di cekbpom.pom.go.id, jangan cuma percaya tautan supplier.
  • Pastikan masa berlakunya belum habis.
  • Baca label: komposisi, alamat pelaku usaha, kedaluwarsa, keterangan bahasa Indonesia.
  • Simpan dokumen dan tangkapan layar pengecekan.

FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul

1. Kalau supplier punya izin edar, apakah saya tetap perlu izin sendiri?

Tidak, selama Anda menjual produk yang sama dan tidak mengubah kemasan atau klaim. Yang perlu dipastikan: nomornya cocok dengan barang yang dikirim dan masih berlaku.

2. Apakah dropship juga kena aturan ini?

Kena. Jual produk tanpa izin edar tetap jadi tanggung jawab toko yang menawarkan, bukan yang menyimpan stok. Kalau produk yang sampai ke pembeli tidak sesuai dengan nomor yang Anda tampilkan, risikonya di toko Anda.

3. Bagaimana cara cepat cek izin edar sebelum listing?

Buka cekbpom.pom.go.id, masukkan nama produk atau nomor di kemasan, lalu cocokkan nama, merek, dan pendaftarnya. Kalau tidak muncul atau namanya berbeda, tahan dulu listingnya.

Sumber dan rujukan

Mulai dari satu produk: minta nomornya, cek di cekbpom, cocokkan dengan label. Kalau ada yang tidak cocok, jangan dulu jual produk tanpa izin edar itu. Alat pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk memisahkan temuan jadi dua tingkat, "Wajib diperbaiki" dan "Disarankan", supaya jelas mana yang harus diubah sebelum tayang dan mana yang sekadar kurang rapi. Titik awalnya ada di pemeriksaan kepatuhan konten TikTok Shop.

Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.

Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya

Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.

Daftar gratis

Artikel terkait

Jual Kosmetik Kedaluwarsa: Batas Hukum dan Risiko di TikTok Shop
Regulasi & Sertifikasi

Jual Kosmetik Kedaluwarsa: Batas Hukum dan Risiko di TikTok Shop

Jual kosmetik kedaluwarsa bukan cuma soal tanggal di kemasan. Ini batas yang boleh, pasal yang menjerat, dan cara menulis tanggal di listing.

Tulis 'Tanpa MSG' di Label Makanan? BPOM Sebut Tidak Boleh
Regulasi & Sertifikasi

Tulis 'Tanpa MSG' di Label Makanan? BPOM Sebut Tidak Boleh

Tanpa MSG di label pangan tidak diperbolehkan BPOM. Hanya lima sebutan tanpa BTP yang sah, dan listing TikTok termasuk iklan. Ini gantinya.

Kosmetik Share in Jar: Kenapa Dianggap Ilegal Meski Asli
Regulasi & Sertifikasi

Kosmetik Share in Jar: Kenapa Dianggap Ilegal Meski Asli

Kosmetik share in jar tetap ilegal walau produk induknya berizin BPOM. Sebabnya ada di proses repack, kemasan, dan label yang berubah.