Jual Rokok di TikTok Shop: Dilarang Platform & UU 17/2023

Jual rokok di TikTok Shop dilarang dua kali: oleh aturan platform dan PP 28/2024. Ini pasal yang mengaturnya, batas usia, dan risiko akun Anda.

Jual Rokok di TikTok Shop: Dilarang Platform & UU 17/2023

Jual rokok di TikTok Shop bukan sekadar melanggar aturan platform. Ada dua lapis larangan yang berlaku sekaligus: kebijakan TikTok Shop yang memasukkan produk tembakau ke daftar terlarang, dan PP No. 28 Tahun 2024 yang melarang penjualan serta promosinya di media digital. Keduanya bisa membuat akun Anda kena poin pelanggaran sampai ditangguhkan.

Kenapa jual rokok di TikTok Shop dilarang sejak awal

Produk tembakau masuk kategori barang yang dilarang diperdagangkan di TikTok Shop. Sebelum sanksi platform datang, ada dasar hukum yang lebih keras. PP No. 28 Tahun 2024 adalah aturan pelaksana UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 434 ayat (1) PP 28/2024 melarang setiap orang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dengan cara berikut:

  • menggunakan mesin layan diri;
  • kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil;
  • secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik;
  • dengan menempatkan produk di area pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui;
  • dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;
  • menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Untuk penjualan lewat situs web atau aplikasi komersial, Pasal 434 ayat (2) memberi pengecualian jika ada verifikasi umur. Selain soal penjualan, Pasal 446 melarang produsen, importir, dan distributor mempromosikan produk rokok lewat media elektronik, digital, maupun media sosial dalam bentuk apa pun. Pengawasannya melibatkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Pasal 450).

Ketentuan yang mudah terlewat

KetentuanIsi aturanArtinya untuk penjual
Batas usia pembeliDilarang menjual kepada orang di bawah 21 tahun (Pasal 434)Wajib verifikasi umur, tidak boleh asal percaya
Penjualan eceranDilarang per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronikMenjual satuan per batang menyalahi aturan
Penjualan digitalDilarang lewat situs atau aplikasi komersial dan media sosial, kecuali ada verifikasi umurPerlu sistem verifikasi yang memadai
PromosiDilarang total oleh produsen, importir, dan distributor di media digital (Pasal 446)Konten promosi apa pun bentuknya berisiko

Salah kaprah: "kan cuma promosi, bukan jualan"

Alasan ini tidak menyelamatkan. Pasal 446 PP 28/2024 melarang promosi produk tembakau di media elektronik, digital, dan media sosial dalam bentuk apa pun, terlepas dari apakah penjualannya lewat platform. Video unboxing, konten review, sekadar menyebut merek rokok, atau menempel tautan toko tetap masuk kategori promosi. Untuk konten sejenis di kategori lain, lihat juga pembahasan jualan vape di TikTok Shop.

Checklist: memastikan listing tidak menyentuh produk tembakau

  • Tidak ada judul, deskripsi, atau foto produk tembakau atau rokok elektronik.
  • Tidak ada konten live yang mempromosikan merek rokok, termasuk sekadar menampilkannya.
  • Tidak menggunakan kata pengganti atau singkatan untuk menyiasati filter platform.
  • Tidak mengarahkan pembeli ke kanal luar lewat kata sandi atau singkatan di deskripsi.
  • Untuk kategori yang berdekatan, sediakan dokumen pendukung agar tidak salah tafsir.

Karena jual rokok di TikTok Shop bisa dilarang dari sisi penjualan maupun promosi, pemeriksaan teks, video, dan gambar membantu menangkap kata yang lolos dari penglihatan. Alat pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk menandai temuan sebagai "Wajib diperbaiki" atau "Disarankan", sehingga Anda tahu mana yang harus diubah sebelum produk tayang. Ini sejalan dengan daftar lengkap di produk yang dilarang dijual di TikTok Shop.

FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul

1. Apakah rokok elektronik sama dilarangnya?

Ya. PP 28/2024 menyebut "produk tembakau dan rokok elektronik" berdampingan di Pasal 434. Aturan platform juga melarang keduanya, jadi jangan menganggap vape lebih aman.

2. Kalau ada verifikasi umur, apakah boleh jual online?

Pasal 434 ayat (2) memberi pengecualian untuk penjualan lewat situs atau aplikasi komersial jika ada verifikasi umur. Namun di TikTok Shop produk tembakau tetap masuk daftar terlarang, sehingga kebijakan platformnya tetap melarang penjualan.

3. Sanksi apa yang menanti?

Di platform, listing dihapus dan poin pelanggaran bertambah; akumulasi poin bisa berujung penangguhan toko. Dari sisi hukum, menjual kepada anak di bawah 21 tahun dan mempromosikan produk tembakau di media digital menyalahi PP 28/2024.

Sumber dan rujukan

Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.

Sebelum membuka kategori baru, periksa dulu apakah produknya termasuk yang dilarang atau dibatasi. Mulai dari dasar penilaian dan regulasi yang dirujuk, lalu jalankan pemeriksaan kepatuhan konten TikTok Shop pada naskah dan foto Anda.

Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya

Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.

Daftar gratis

Artikel terkait

Nomor BPOM Palsu: Cara Cek Sebelum Tulis “Sudah BPOM”
Regulasi & Sertifikasi

Nomor BPOM Palsu: Cara Cek Sebelum Tulis “Sudah BPOM”

Nomor BPOM palsu dan klaim “sudah BPOM” tanpa izin edar termasuk pelanggaran. Ini cara cek nomor BPOM asli, ciri produk ilegal, dan risikonya bagi penjual.

Influencer Dilarang Endorse Obat: Aturan Baru PerBPOM 7/2026
Regulasi & Sertifikasi

Influencer Dilarang Endorse Obat: Aturan Baru PerBPOM 7/2026

PerBPOM 7/2026 melarang influencer dan perorangan mempromosikan obat. Iklan obat bebas wajib lolos persetujuan BPOM lebih dulu. Ini yang berubah untuk Anda.

Endorse Kripto di TikTok: Wajib Sertifikasi, Denda Rp15 M
Regulasi & Sertifikasi

Endorse Kripto di TikTok: Wajib Sertifikasi, Denda Rp15 M

Endorse kripto di TikTok kini diatur OJK lewat POJK 6/2026. Influencer wajib sertifikasi, mengungkap komisi, dan dilarang menjanjikan untung pasti.