Kata "Nomor Satu" & "Terbaik" di Deskripsi: Kapan Melanggar

Kata nomor satu di deskripsi produk dan kata "terbaik" termasuk kata superlatif. Tanpa bukti riset independen, keduanya berisiko ditolak. Ini aturannya.

Kata "Nomor Satu" & "Terbaik" di Deskripsi: Kapan Melanggar

Menulis "nomor satu" atau "terbaik" di deskripsi produk terasa seperti bumbu jualan biasa. Padahal Etika Pariwara Indonesia (EPI) mengelompokkannya sebagai kata superlatif yang hanya boleh dipakai kalau bisa dibuktikan.

Artinya, kata nomor satu di deskripsi produk sama berisikonya dengan kata "paling". Aturan itu berlaku untuk judul, deskripsi, teks di gambar, sampai narasi live.

Kenapa "nomor satu" dan "terbaik" disebut kata superlatif

EPI Amandemen 2020 menyebut kata seperti "paling", "nomor satu", "top", dan kata berawalan "ter-" sebagai kata superlatif. Semuanya hanya boleh dipakai kalau disertai bukti riset independen yang bisa dipertanggungjawabkan.

Kata superlatif adalah klaim keunggulan tanpa data. Kalau Anda menulis "terbaik di Indonesia" tanpa survei atau sertifikasi yang mengukurnya, itu klaim yang tidak bisa Anda buktikan.

Kata yang paling sering lolos dari koreksi

Penjual biasanya rajin menghapus "paling murah", tetapi lupa kata superlatif jenis lain. Padahal aturannya sama.

Frasa bermasalahMasalahnyaGanti dengan
"Nomor satu di Indonesia"Peringkat tanpa sumber dataSebutkan keunggulan spesifik yang bisa dicek
"Produk terbaik"Superlatif tanpa ukuranJelaskan bahan atau keunggulan konkretnya
"Paling terpercaya"Gabungan dua superlatifTampilkan bukti layanan, misalnya ulasan asli
"Terlaris se-Indonesia"Klaim pangsa pasar tanpa buktiSebutkan angka penjualan Anda sendiri
"Satu-satunya"Klaim eksklusivitas tanpa dasarUraikan keunikan produk secara faktual

Kapan kata superlatif boleh dipakai

Kata superlatif tidak dilarang total. Ia boleh dipakai kalau ada bukti riset independen yang mendukung, misalnya hasil survei lembaga riset atau data penjualan yang bisa diverifikasi. Tanpa dokumen itu, kata superlatif masuk kategori iklan menyesatkan.

OJK juga menegaskan hal ini di sektor jasa keuangan. Pedoman Iklan Jasa Keuangan yang diterbitkan OJK pada April 2020 menyebut klaim "bank nomor satu" tidak diperbolehkan karena tidak ada datanya. Prinsipnya sama untuk semua kategori produk.

Kalau klaim Anda berkaitan dengan perbandingan langsung terhadap pesaing, risikonya lebih besar lagi. Kasusnya dibahas di menjelekkan produk pesaing di live.

Cara menulis klaim yang bisa dipertanggungjawabkan

  • Ganti peringkat dengan fakta yang bisa dicek pembeli.
  • Tambahkan angka spesifik milik Anda sendiri, bukan peringkat pasar.
  • Simpan dokumen pendukung sebelum memakai kata superlatif.
  • Beri catatan sumber di deskripsi kalau memang memakai data riset.

Alat pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk memisahkan temuan menjadi dua tingkat, "Wajib diperbaiki" dan "Disarankan", supaya Anda tahu klaim mana yang harus diganti sebelum produk tayang. Untuk kata superlatif, koreksi biasanya masuk tingkat "Wajib diperbaiki" karena Etika Pariwara Indonesia menjadi acuannya.

Checklist sebelum posting

  • Tidak ada kata "nomor satu", "terbaik", "terlaris", atau "satu-satunya" tanpa bukti.
  • Semua klaim keunggulan punya angka atau sumber yang bisa dicek.
  • Judul dan gambar produk bebas dari kata superlatif.
  • Host live sudah tahu daftar kata yang dilarang.

FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul

1. Apakah kata "nomor satu" dilarang total di deskripsi produk?

Tidak total. Kata itu hanya boleh dipakai kalau ada bukti riset independen yang mendukungnya. Tanpa bukti, kata itu dianggap klaim menyesatkan.

2. Apa bedanya "paling" dan "terbaik" secara aturan?

Tidak ada bedanya. Keduanya sama-sama kata superlatif di mata Etika Pariwara Indonesia dan sama-sama butuh bukti. Sudah dibahas di kata "paling" di deskripsi produk.

3. Kalau produk saya benar-benar terlaris, boleh tulis "terlaris"?

Boleh hanya kalau klaimnya bisa dibuktikan, misalnya dengan data penjualan atau laporan lembaga riset. Kalau tidak, tulis angka penjualan Anda sendiri secara faktual.

Sumber dan rujukan

Periksa ulang deskripsi Anda hari ini. Ganti setiap kata superlatif dengan fakta, lalu lakukan pemeriksaan kepatuhan konten TikTok Shop pada teks, gambar, dan video sebelum tayang.

Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.

Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya

Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.

Daftar gratis

Artikel terkait

Syarat & Ketentuan Toko Online: 6 Klausula Baku yang Dilarang
Panduan Kepatuhan

Syarat & Ketentuan Toko Online: 6 Klausula Baku yang Dilarang

Syarat dan ketentuan toko online sering memuat klausula baku yang dilarang UU 8/1999. Ini 6 contohnya, cara menulis ulang, dan cek sebelum dipakai.

Klaim Palsu di Iklan TikTok: Ancaman 6 Tahun Penjara UU ITE
Panduan Kepatuhan

Klaim Palsu di Iklan TikTok: Ancaman 6 Tahun Penjara UU ITE

Klaim palsu di iklan TikTok bisa berujung pidana, bukan cuma produk ditolak. Ini Pasal 28 UU ITE, contoh klaim berisiko, dan cara aman menulisnya.

Bilang "Termurah" di Deskripsi Produk: Kapan Melanggar?
Panduan Kepatuhan

Bilang "Termurah" di Deskripsi Produk: Kapan Melanggar?

Klaim termurah di deskripsi produk bukan sekadar pilihan kata. Ini aturan iklan perbandingan dan batas yang membuat kalimatnya berisiko.