Kata "Nomor Satu" & "Terbaik" di Deskripsi: Kapan Melanggar
Kata nomor satu di deskripsi produk dan kata "terbaik" termasuk kata superlatif. Tanpa bukti riset independen, keduanya berisiko ditolak. Ini aturannya.

Menulis "nomor satu" atau "terbaik" di deskripsi produk terasa seperti bumbu jualan biasa. Padahal Etika Pariwara Indonesia (EPI) mengelompokkannya sebagai kata superlatif yang hanya boleh dipakai kalau bisa dibuktikan.
Artinya, kata nomor satu di deskripsi produk sama berisikonya dengan kata "paling". Aturan itu berlaku untuk judul, deskripsi, teks di gambar, sampai narasi live.
Kenapa "nomor satu" dan "terbaik" disebut kata superlatif
EPI Amandemen 2020 menyebut kata seperti "paling", "nomor satu", "top", dan kata berawalan "ter-" sebagai kata superlatif. Semuanya hanya boleh dipakai kalau disertai bukti riset independen yang bisa dipertanggungjawabkan.
Kata superlatif adalah klaim keunggulan tanpa data. Kalau Anda menulis "terbaik di Indonesia" tanpa survei atau sertifikasi yang mengukurnya, itu klaim yang tidak bisa Anda buktikan.
Kata yang paling sering lolos dari koreksi
Penjual biasanya rajin menghapus "paling murah", tetapi lupa kata superlatif jenis lain. Padahal aturannya sama.
| Frasa bermasalah | Masalahnya | Ganti dengan |
|---|---|---|
| "Nomor satu di Indonesia" | Peringkat tanpa sumber data | Sebutkan keunggulan spesifik yang bisa dicek |
| "Produk terbaik" | Superlatif tanpa ukuran | Jelaskan bahan atau keunggulan konkretnya |
| "Paling terpercaya" | Gabungan dua superlatif | Tampilkan bukti layanan, misalnya ulasan asli |
| "Terlaris se-Indonesia" | Klaim pangsa pasar tanpa bukti | Sebutkan angka penjualan Anda sendiri |
| "Satu-satunya" | Klaim eksklusivitas tanpa dasar | Uraikan keunikan produk secara faktual |
Kapan kata superlatif boleh dipakai
Kata superlatif tidak dilarang total. Ia boleh dipakai kalau ada bukti riset independen yang mendukung, misalnya hasil survei lembaga riset atau data penjualan yang bisa diverifikasi. Tanpa dokumen itu, kata superlatif masuk kategori iklan menyesatkan.
OJK juga menegaskan hal ini di sektor jasa keuangan. Pedoman Iklan Jasa Keuangan yang diterbitkan OJK pada April 2020 menyebut klaim "bank nomor satu" tidak diperbolehkan karena tidak ada datanya. Prinsipnya sama untuk semua kategori produk.
Kalau klaim Anda berkaitan dengan perbandingan langsung terhadap pesaing, risikonya lebih besar lagi. Kasusnya dibahas di menjelekkan produk pesaing di live.
Cara menulis klaim yang bisa dipertanggungjawabkan
- Ganti peringkat dengan fakta yang bisa dicek pembeli.
- Tambahkan angka spesifik milik Anda sendiri, bukan peringkat pasar.
- Simpan dokumen pendukung sebelum memakai kata superlatif.
- Beri catatan sumber di deskripsi kalau memang memakai data riset.
Alat pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk memisahkan temuan menjadi dua tingkat, "Wajib diperbaiki" dan "Disarankan", supaya Anda tahu klaim mana yang harus diganti sebelum produk tayang. Untuk kata superlatif, koreksi biasanya masuk tingkat "Wajib diperbaiki" karena Etika Pariwara Indonesia menjadi acuannya.
Checklist sebelum posting
- Tidak ada kata "nomor satu", "terbaik", "terlaris", atau "satu-satunya" tanpa bukti.
- Semua klaim keunggulan punya angka atau sumber yang bisa dicek.
- Judul dan gambar produk bebas dari kata superlatif.
- Host live sudah tahu daftar kata yang dilarang.
FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul
1. Apakah kata "nomor satu" dilarang total di deskripsi produk?
Tidak total. Kata itu hanya boleh dipakai kalau ada bukti riset independen yang mendukungnya. Tanpa bukti, kata itu dianggap klaim menyesatkan.
2. Apa bedanya "paling" dan "terbaik" secara aturan?
Tidak ada bedanya. Keduanya sama-sama kata superlatif di mata Etika Pariwara Indonesia dan sama-sama butuh bukti. Sudah dibahas di kata "paling" di deskripsi produk.
3. Kalau produk saya benar-benar terlaris, boleh tulis "terlaris"?
Boleh hanya kalau klaimnya bisa dibuktikan, misalnya dengan data penjualan atau laporan lembaga riset. Kalau tidak, tulis angka penjualan Anda sendiri secara faktual.
Sumber dan rujukan
- Etika Pariwara Indonesia Amandemen 2020 (PDF)
- OJK: Pedoman Iklan Jasa Keuangan (April 2020)
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Periksa ulang deskripsi Anda hari ini. Ganti setiap kata superlatif dengan fakta, lalu lakukan pemeriksaan kepatuhan konten TikTok Shop pada teks, gambar, dan video sebelum tayang.
Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.
Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya
Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.
Daftar gratis

