Kata “Paling” di Deskripsi Produk: Kapan Melanggar, Kapan Aman

Kata “paling”, “nomor satu”, dan awalan “ter-” dilarang di iklan menurut EPI 1.2.2, kecuali ada bukti. Ini daftar kata dan penggantinya.

Kata “Paling” di Deskripsi Produk: Kapan Melanggar, Kapan Aman

Kata “paling” di deskripsi produk bukan sekadar gaya bahasa. Etika Pariwara Indonesia menggolongkannya sebagai kata superlatif, dan iklan tidak boleh memakainya kecuali disertai bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.

Banyak penjual tidak sadar kalimat seperti “paling ampuh” atau “terlaris” termasuk kategori ini. Begitu tayang, kalimat itu dibaca sebagai klaim yang harus bisa dibuktikan.

Kata “paling” di deskripsi produk: siapa yang mengaturnya

Aturan utamanya ada di Etika Pariwara Indonesia (EPI) Amandemen 2020, butir 1.2.2: iklan tidak boleh memakai kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, “top”, atau kata berawalan “ter”, kecuali disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bukti yang dimaksud bukan tangkapan layar penjualan toko sendiri, melainkan survei atau riset dari lembaga independen yang kredibel.

Di sisi hukum, Pasal 10 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pernyataan yang menyesatkan soal kegunaan atau manfaat barang. Jadi ada dua lapis: kode etik periklanan dan undang-undang konsumen.

Tabel: kata superlatif dan penggantinya

Gunakan tabel ini untuk menyunting deskripsi. Yang perlu diubah bukan hanya kata “paling”, tapi semua klaim yang tidak bisa Anda buktikan.

Klaim berisikoVersi yang lebih aman
“Paling murah di pasaran”“Harga hari ini Rp79.000”
“Nomor satu di Indonesia”“Sudah dipakai ribuan pembeli” (dengan data)
“Produk terbaik untuk kulit Anda”“Diformulasikan untuk kulit berminyak”
“Terlaris di TikTok”“Banyak dipesan pembeli bulan ini”
“Tercepat mencerahkan”“Hasil terlihat setelah pemakaian rutin”
“Kualitas terjamin, 100% aman”“Sudah terdaftar BPOM” (jika benar)
“Satu-satunya di pasaran”“Formula yang jarang ditemukan di produk lain”
“Terkemuka sejak lama”“Berdiri sejak 2015”

“Paling” tidak selalu dilarang, syaratnya bukti

EPI tidak melarang kata superlatif secara mutlak. Klaim seperti “nomor satu” boleh dipakai jika ada survei atau riset independen yang mendukungnya. Tanpa bukti itu, klaim superlatif berubah jadi masalah. Karena hampir tidak ada penjual kecil yang punya survei semacam itu, cara paling aman adalah mengganti klaim dengan fakta: angka harga, tahun berdiri, sertifikat, atau bahan.

Awalan “ter-” yang paling sering lolos

Kata berawalan “ter” sering tidak terasa seperti klaim, padahal artinya sama dengan “paling”. Contohnya terbaik, termurah, terlaris, tercepat, terjamin, terkemuka, terbesar. Semuanya superlatif bila tanpa bukti, termasuk bentuk campuran seperti “terbaik nomor satu”.

Kata lain yang ikut kena

Selain superlatif, EPI butir 1.2.3 mengatur beberapa kata yang sering muncul di deskripsi:

KataAturannya
“100%”, “murni”, “asli”Hanya boleh untuk menyatakan kandungan atau mutu jika ada bukti
“halal”Hanya boleh dicantumkan setelah produk punya sertifikat halal resmi dari BPJPH
“satu-satunya”, “hanya”, “cuma”Harus disertai penjelasan yang bisa dipertanggungjawabkan
“gratis”, “cuma-cuma”Tidak boleh dipakai jika masih ada biaya lain yang harus dibayar konsumen

Catatan penting: sertifikat halal diterbitkan BPJPH, bukan BPOM. BPOM mengurus izin edar dan klaim khasiat.

Checklist sebelum menulis klaim

  • Tandai setiap kata “paling”, “nomor satu”, dan kata berawalan “ter”
  • Ganti klaim tanpa bukti dengan fakta yang bisa dicek
  • Pastikan angka “100%” atau kata “asli” didukung dokumen resmi
  • Jangan tulis “halal” sebelum sertifikat BPJPH keluar
  • Cek ulang kata “gratis”, pastikan tidak ada biaya tersembunyi

Klaim khasiat seperti “ampuh” atau “menghilangkan” punya aturannya sendiri dari BPOM, dan itu sering beririsan dengan aturan superlatif. Kata yang dilarang di deskripsi skincare merangkum daftar dan penggantinya untuk kategori perawatan kulit.

ByeRisk membantu Anda menandai kata superlatif dan klaim berisiko lain saat memeriksa deskripsi. Temuannya dipisah jadi dua tingkat, Wajib diperbaiki untuk pelanggaran aturan, Disarankan untuk kalimat yang kurang rapi, supaya Anda tahu mana yang harus diganti sebelum produk tayang.

FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul

1. Kata “paling” boleh dipakai nggak di deskripsi produk?

Boleh, tapi hanya jika Anda punya bukti resmi berupa survei atau riset dari lembaga independen. Tanpa bukti itu, kata superlatif melanggar EPI.

2. Kalau saya tulis “produk terbaik” tanpa klaim medis, apakah tetap masalah?

Ya. “Terbaik” adalah kata superlatif. Yang dinilai bukan ada tidaknya klaim medis, tapi apakah klaim itu bisa dibuktikan.

3. Apa bedanya aturan superlatif EPI dan UU Perlindungan Konsumen?

EPI adalah kode etik periklanan, sedangkan UU No. 8/1999 Pasal 10 adalah dasar hukumnya untuk pernyataan yang menyesatkan. Klaim superlatif tanpa bukti bisa menyentuh keduanya.

Sumber dan rujukan

Mulai dari satu langkah: cari kata “paling” dan kata berawalan “ter” di deskripsi Anda, lalu ganti dengan fakta. Pemeriksaan kepatuhan konten TikTok Shop membantu menemukan klaim yang terlewat.

Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.

Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya

Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.

Daftar gratis

Artikel terkait

Klaim Ramah Lingkungan di Deskripsi Produk: Risiko Greenwashing
Panduan Kepatuhan

Klaim Ramah Lingkungan di Deskripsi Produk: Risiko Greenwashing

Klaim ramah lingkungan di deskripsi produk tidak bisa ditulis sembarangan. Ini dasar hukumnya di Indonesia dan cara menulis klaim yang bisa dibuktikan.

Endorse Dokter di Iklan Skincare Dilarang PerBPOM 18/2024
Panduan Kepatuhan

Endorse Dokter di Iklan Skincare Dilarang PerBPOM 18/2024

Endorse dokter di iklan skincare dilarang PerBPOM 18/2024, sampai ke jas putih dan latar kliniknya. Ini tabel sebelum-sesudah untuk konten Anda.

Menjelekkan Produk Pesaing di Live: Pasalnya Sudah Berubah
Panduan Kepatuhan

Menjelekkan Produk Pesaing di Live: Pasalnya Sudah Berubah

Menjelekkan produk pesaing saat live sekarang jatuh ke Pasal 27A UU ITE, bukan Pasal 27 ayat (3). Ini ancaman pidananya dan batas yang masih aman.