Klaim Ramah Lingkungan di Deskripsi Produk: Risiko Greenwashing

Klaim ramah lingkungan di deskripsi produk tidak bisa ditulis sembarangan. Ini dasar hukumnya di Indonesia dan cara menulis klaim yang bisa dibuktikan.

Klaim Ramah Lingkungan di Deskripsi Produk: Risiko Greenwashing

Menulis "ramah lingkungan" atau "100% biodegradable" di deskripsi produk terasa aman karena tidak ada angka yang diklaim. Justru di situ masalahnya: klaim lingkungan yang tidak bisa dibuktikan lebih mudah dipersoalkan daripada klaim yang spesifik.

Klaim ramah lingkungan di deskripsi produk dan tiga bentuknya

Klaim lingkungan muncul dalam tiga bentuk. Pertama, kata sifat yang tidak terukur: ramah lingkungan, eco friendly, hijau, berkelanjutan. Kedua, label atau logo di gambar produk tanpa sertifikat apa pun. Ketiga, istilah teknis yang sulit dipahami pembeli, misalnya "berbahan ABS ramah lingkungan berkualitas tinggi".

CCCS, otoritas perlindungan konsumen Singapura, pernah mendanai kajian NUS Business School atas klaim lingkungan di situs e-commerce. Hasilnya, 51% klaim produk dinilai kabur karena tidak punya rincian pendukung, dan 14% memakai istilah teknis yang sulit diverifikasi. Angka itu dari Singapura, bukan Indonesia; belum ada angka resmi serupa untuk pasar Indonesia.

Dasar hukumnya di Indonesia

Greenwashing tidak disebut secara eksplisit dalam undang-undang Indonesia. Praktik ini tetap bisa dipersoalkan lewat jalur perlindungan konsumen. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang secara tidak benar, termasuk soal "karakteristik tertentu" pada Pasal 9 ayat (1) huruf a dan "kata-kata yang berlebihan" pada huruf j.

Pasal 9 ayat (2) menegaskan barang yang ditawarkan dengan cara itu dilarang diperdagangkan, dan ayat (3) melarang pelaku usaha melanjutkan penawaran, promosi, serta pengiklanannya. Pasal 10 melarang pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai kegunaan barang, kondisi, jaminan, hak, atau ganti rugi.

Kalau klaim itu menimbulkan kerugian bagi konsumen, jalur perbuatan melawan hukum dan hukum lingkungan ikut terbuka. Praktisi hukum yang membahas topik ini merujuk UU Nomor 8 Tahun 1999 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Empat salah kaprah

  • "Selama tidak ada angka, tidak ada yang bisa dibuktikan salah." Klaim tanpa ukuran justru yang paling sulit dipertahankan.
  • "Logo daun di gambar produk cuma dekorasi." Di mata pembeli itu tetap terbaca sebagai klaim.
  • "Bahan bakunya daur ulang, jadi aman." Yang dinilai kesan keseluruhan, bukan satu faktanya.
  • "Klaimnya ada di deskripsi, bukan di iklan." Deskripsi produk di marketplace tetap promosi.

Tabel: klaim lingkungan dan cara memperbaikinya

Klaim sekarangMasalahnyaCara memperbaiki
"Ramah lingkungan"Tidak bisa diukurSebut bagiannya: kemasan 80% daur ulang
"100% biodegradable"Butuh dasar ujiCantumkan bahan dan kondisi penguraiannya
Logo daun tanpa keteranganTerbaca sebagai sertifikasiHapus, atau jelaskan itu ikon desain
"Bahan bio-eco premium"Istilah teknis tanpa isiGanti dengan nama bahan sebenarnya

Klaim lingkungan bukan satu-satunya kalimat yang perlu disaring. Daftar kata yang dilarang di deskripsi skincare dibahas terpisah, begitu juga soal menjelekkan produk pesaing.

Cara membuktikan klaim sebelum menulisnya

Aturan praktisnya untuk klaim ramah lingkungan di deskripsi produk: kalau Anda tidak bisa menyebut ukuran, sertifikat, atau sumbernya dalam satu kalimat, klaim itu belum layak ditulis.

  • Tulis klaim spesifik, bukan kata sifat umum.
  • Tempelkan keterangan pembatas di sebelah klaimnya, bukan di catatan kaki.
  • Hindari istilah teknis yang tidak Anda jelaskan artinya.

Ini sejalan dengan saran CCCS: klaim lingkungan harus spesifik, tidak melebihkan kesan keseluruhan, dan didukung bukti yang sah.

FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul

1. Klaim ramah lingkungan di deskripsi produk boleh tanpa sertifikat?

Boleh, tapi risikonya ada di Anda. Klaim lingkungan yang tidak bisa dibuktikan bisa dibaca sebagai pernyataan menyesatkan soal karakteristik produk.

2. Apa itu greenwashing?

Greenwashing adalah memberi kesan produk lebih ramah lingkungan daripada kenyataannya: klaim tanpa bukti, istilah kabur, atau label lingkungan yang tidak kredibel.

3. Apakah sudah ada sanksi khusus untuk greenwashing di Indonesia?

Belum ada pasal yang menyebut greenwashing secara eksplisit. Penindakannya berjalan lewat aturan perlindungan konsumen dan jalur perbuatan melawan hukum.

Sumber dan rujukan

Klaim lingkungan yang paling aman adalah yang bisa Anda jelaskan sendiri dalam satu kalimat. Kalau tidak bisa, lebih baik dihapus. Alat pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk melakukan pemeriksaan kepatuhan konten TikTok Shop dan memisahkan temuan menjadi dua tingkat — "Wajib diperbaiki" dan "Disarankan" — supaya jelas mana klaim yang harus diubah sebelum produk tayang.

Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.

Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya

Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.

Daftar gratis

Artikel terkait

Endorse Dokter di Iklan Skincare Dilarang PerBPOM 18/2024
Panduan Kepatuhan

Endorse Dokter di Iklan Skincare Dilarang PerBPOM 18/2024

Endorse dokter di iklan skincare dilarang PerBPOM 18/2024, sampai ke jas putih dan latar kliniknya. Ini tabel sebelum-sesudah untuk konten Anda.

Menjelekkan Produk Pesaing di Live: Pasalnya Sudah Berubah
Panduan Kepatuhan

Menjelekkan Produk Pesaing di Live: Pasalnya Sudah Berubah

Menjelekkan produk pesaing saat live sekarang jatuh ke Pasal 27A UU ITE, bukan Pasal 27 ayat (3). Ini ancaman pidananya dan batas yang masih aman.

Kata yang Dilarang Saat Live TikTok Shop: 11 Contoh dan Gantinya
Panduan Kepatuhan

Kata yang Dilarang Saat Live TikTok Shop: 11 Contoh dan Gantinya

Kata yang dilarang saat live TikTok Shop, dari klaim khasiat sampai janji stok, lengkap dengan tabel sebelum-sesudah untuk naskah host Anda.