Jual Jamu di TikTok Shop: 77 Produk Kena BPOM, Klaimnya Sama

Jual jamu di TikTok Shop dinilai dua kali: platform dan BPOM. 77 produk kena BPOM sepanjang 2026 dengan klaim seragam. Ini kata yang dilarang dan gantinya.

Jual Jamu di TikTok Shop: 77 Produk Kena BPOM, Klaimnya Sama

Kalau Anda jual jamu di TikTok Shop dengan kata "obat kuat", "pegal linu", atau "pelangsing" di judul, produk Anda dibaca dengan kacamata yang sama seperti 77 produk yang diumumkan BPOM sepanjang 2026, meski isinya bersih.

Studi kasus: 77 produk, tiga pengumuman, satu pola klaim

Pengumuman BPOMTemuanKlaim yang dipakai
4 April 2026 (periode Januari–Februari)24 produk mengandung bahan kimia obat (BKO)9 stamina pria, 8 pegal linu, 4 pelangsing, 3 penambah nafsu makan
8 Mei 2026 (periode Maret)22 produk mengandung BKO13 stamina pria, 6 pegal linu, 1 penggemuk badan, 2 pereda gatal
11 September 2026 (periode Mei–Juni)31 produk ilegal, 30 mengandung BKOObat kuat, pegal linu, asam urat, rematik, gatal, batuk, pelangsing

Pada temuan September, 15 produk memakai nomor izin edar fiktif; tindak lanjutnya termasuk penarikan, pemusnahan, dan "pemblokiran atau takedown terhadap tautan penjualan daring". Dasar pidananya Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17/2023: penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp5 miliar. Dan 10 dari 22 produk temuan Mei punya izin edar sah. Izin edar tidak melindungi kalimat.

Jual jamu di TikTok Shop: dua penilaian yang berjalan sendiri-sendiri

Dari platform: pedoman produk dibatasi TikTok Shop (14 Juli 2026) tidak punya baris "obat tradisional" atau "jamu". Yang ada suplemen makanan (dibatasi, lisensi BPOM bisa diminta) dan obat tanpa resep (tidak didukung). Secara praktis, kata "obat kuat" atau "menyembuhkan" di judul yang mendorong jamu Anda ke sisi obat. Kategorinya ada di artikel produk dibatasi TikTok Shop.

Dari BPOM: Peraturan BPOM No. 34/2022 tentang pengawasan periklanan obat tradisional.

  • Pasal 5: "tampilan statis" dan "rekaman video" pada "media daring termasuk media sosial" adalah media iklan. Listing, video, dan LIVE Anda adalah iklan.
  • Pasal 2 mewajibkan izin edar produk yang diiklankan; Pasal 8 mewajibkan persetujuan iklan dari Kepala BPOM.
  • Pasal 3 ayat (2): informasi iklan wajib sesuai dengan yang disetujui dalam izin edar. Klaim di luar penandaan adalah pelanggaran.

Sanksi Pasal 24: dari peringatan sampai pembekuan dan pembatalan izin edar. Peraturan ini termasuk dasar penilaian dan regulasi yang dirujuk saat pemeriksaan sebelum posting.

Kata yang dilarang di iklan jamu menurut Lampiran I PerBPOM 34/2022

Kata atau klaimButir yang melarangGanti dengan
"tokcer", "cespleng", "langsung sembuh"I.7: efek instan, janji pasti menyembuhkanKlaim sesuai penandaan, misalnya "membantu meredakan pegal linu"
"aman", "tanpa efek samping", "alami"I.2 dan I.3Hapus; cantumkan spot "Baca Aturan Pakai"
"obat kuat", "gairah", "libido"I.6, III.12: kaitan dengan kemampuan seksHanya klaim yang tertulis di izin edar
"dijamin 100%", "paling ampuh", "yang terbaik"III.13: garansi khasiat; III.12: kata superlatifHapus
Testimoni "saya sembuh setelah minum ini"I.17 dan III.22: pernyataan kesembuhan seseorangSebatas "sudah memakai", ada surat pernyataan
"minum rutin tiap hari"; "direkomendasikan dokter"; ustaz sebagai pengiklanIII.6, III.2, III.3Pengiklan tanpa atribut profesi atau agama

Yang wajib ada sering dilupakan. Butir II.1 mewajibkan nama produk, pemilik izin edar, nomor izin edar (khusus media visual), dan spot "Baca Aturan Pakai"; di video, spot itu minimal 30% layar selama 3 detik atau 10% durasi, di layar terakhir.

Alat pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk memisahkan temuan jadi dua tingkat: "Wajib diperbaiki" untuk klaim yang menabrak Lampiran I, seperti "obat kuat", dan "Disarankan" untuk kalimat yang mengarah ke sana. Pola kategori tetangganya ada di artikel jual suplemen di TikTok Shop.

Checklist sebelum posting jamu

  • Nomor izin edar tercantum di deskripsi dan terbaca di foto label.
  • Semua klaim di judul, deskripsi, video, dan LIVE sama dengan penandaan yang disetujui.
  • Video berakhir dengan spot "Baca Aturan Pakai"; tidak ada testimoni kesembuhan.

FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul

1. Jamu saya sudah punya izin edar, kenapa masih bisa kena?

Izin edar menilai produknya, bukan kalimatnya. Klaim yang melampaui penandaan tetap pelanggaran Pasal 3 ayat (2).

2. Boleh tulis "obat kuat" kalau produknya memang untuk stamina pria?

Tidak. Butir I.6 melarang mengaitkan produk dengan kemampuan seks; butir III.12 memasukkan "libido" dan "gairah" ke daftar kata yang dilarang.

3. Video TikTok biasa, bukan iklan berbayar, perlu persetujuan BPOM juga?

Ya. Pasal 5 menghitung video di media sosial sebagai media iklan; Pasal 8 tidak membedakan berbayar atau organik.

Sumber dan rujukan

Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform. Kalau Anda jual jamu di TikTok Shop, buka judul dan tiga video terakhir, cari kata dari tabel di atas, lalu ganti. Pemeriksaan kepatuhan konten TikTok Shop sebelum posting menandai kalimat mana yang menabrak butir mana.

Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya

Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.

Daftar gratis

Artikel terkait

Endorse Judi Online di Akun Jualan: Pidana 10 Tahun, Toko Tutup
Studi Kasus

Endorse Judi Online di Akun Jualan: Pidana 10 Tahun, Toko Tutup

Endorse judi online lewat akun jualan bukan pelanggaran komunitas biasa. Pasal 27 ayat (2) UU ITE mengancam 10 tahun penjara, dan toko ikut ditutup.

Konten SARA Saat Live Jualan: 6 Tahun Penjara, Bukan Cuma Banned
Studi Kasus

Konten SARA Saat Live Jualan: 6 Tahun Penjara, Bukan Cuma Banned

Konten SARA saat live jualan bukan cuma urusan pedoman komunitas. UU ITE mengancamnya pidana 6 tahun dan denda sampai Rp1 miliar.