SARA di Deskripsi Produk: Ancaman 6 Tahun, Bukan Cuma Live

Kalimat bernuansa SARA di deskripsi produk atau caption bukan cuma bikin konten dihapus. UU ITE mengancam pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

SARA di Deskripsi Produk: Ancaman 6 Tahun, Bukan Cuma Live

Banyak seller mengira isu SARA hanya soal siaran langsung. Padahal deskripsi produk, caption video, teks yang menempel di gambar, sampai balasan komentar ikut dibaca publik. Kalau ada kalimat yang menyinggung suku, agama, ras, atau antargolongan, sanksinya bukan sekadar konten dihapus.

Kasus nyata: promo yang membawa nama tokoh agama

Pada Juni 2022, sebuah jaringan tempat hiburan memakai nama tokoh agama dalam promo minuman beralkohol. Kasus itu viral dan berujung pada penetapan enam orang tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP. Kementerian Agama ikut mengingatkan pelaku usaha agar tidak memakai isu SARA untuk promosi.

Pelajaran untuk seller: yang dipersoalkan bukan hanya produknya, tapi kalimat promosinya.

Apa yang dihitung sebagai promosi menyinggung SARA

SARA adalah singkatan dari Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan. Dalam konteks jualan, isu ini bisa muncul di banyak tempat, bukan hanya saat live:

  • Deskripsi produk yang menyebut agama tertentu untuk meyakinkan pembeli.
  • Caption video yang membandingkan atau merendahkan keyakinan lain.
  • Teks yang menempel di gambar produk, misalnya stiker atau tulisan promosi.
  • Balasan komentar dan chat pembeli yang ikut menyeret identitas.

Dasar hukumnya: Pasal 28 ayat (2) UU ITE

UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah terakhir oleh UU No. 1 Tahun 2024, melarang menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Pelanggaran Pasal 28 ayat (2) diancam dalam Pasal 45A ayat (2): pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Kalimat seperti "dijamin halal karena kami satu agama" mungkin terasa akrab. Tapi kalimat itu bisa dibaca sebagai menyinggung keyakinan lain. Yang lebih aman adalah menyebut fakta produk, bukan identitas.

Sanksi platform dan sanksi pidana berjalan sendiri-sendiri

Pedoman TikTok Shop menindak konten yang menyerang atau merendahkan kelompok tertentu, dari penghapusan konten sampai pemotongan skor akun. Proses pidana tidak menunggu sanksi platform selesai. Toko bisa dibatasi, sementara pemiliknya tetap berurusan dengan hukum.

Pola kalimat yang sebaiknya dihindari

  • Menyebut satu agama lebih unggul supaya produk terlihat terpercaya.
  • Menjelekkan keyakinan atau suku pembeli yang tidak jadi membeli.
  • Membuat lelucon promosi yang menyerempet simbol agama.
  • Memakai nama tokoh agama untuk nama promo atau diskon.

Checklist sebelum posting

  • Baca ulang deskripsi: apakah ada klaim yang mengandalkan identitas agama?
  • Cek caption dan teks di gambar, bukan hanya naskah video.
  • Siapkan balasan standar untuk komentar yang menyeret SARA.
  • Hapus unsur identitas dari nama promo dan diskon.

FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul

1. Apakah menyebut agama di deskripsi produk selalu melanggar?

Tidak selalu. Yang dilarang adalah informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Menyebut agama untuk menjelekkan atau menyerang kelompok lain itulah yang berisiko pidana.

2. Berapa ancaman pidana konten SARA?

Untuk Pasal 28 ayat (2) UU ITE, ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Pasal lain, misalnya Pasal 156a KUHP, bisa dijerat bersamaan.

3. Kalau kontennya bukan live, apakah tetap kena?

Ya. UU ITE tidak membedakan live atau unggahan. Deskripsi, caption, dan teks di gambar termasuk informasi elektronik yang bisa diakses publik.

Sumber dan rujukan

Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.

Langkah minggu ini: sisir deskripsi dan caption lima produk teratas Anda, lalu tandai kalimat yang mengandalkan identitas. Untuk aturan live, lihat konten SARA saat live jualan; untuk cara kerja sanksi akun, lihat poin pelanggaran TikTok Shop. Titik awalnya ada di pemeriksaan kepatuhan konten TikTok Shop.

Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya

Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.

Daftar gratis

Artikel terkait

Komentar SARA di Live: Penonton Kena Pidana, Toko Kena Sanksi?
Studi Kasus

Komentar SARA di Live: Penonton Kena Pidana, Toko Kena Sanksi?

Komentar penonton bernuansa SARA saat live bisa berujung pidana bagi penulisnya dan sanksi bagi toko. Ini batas dan cara memoderasi kolom chat.

Krim Mengandung Steroid: Temuan BPOM 2026 dan Bahayanya
Studi Kasus

Krim Mengandung Steroid: Temuan BPOM 2026 dan Bahayanya

Krim mengandung steroid ditemukan BPOM pada pengawasan triwulan II 2026. Kenali zatnya, bahaya atrofi kulit, dan alasan listing krim racikan bisa dihapus.

Jual Makanan Kedaluwarsa: Sanksi Pidana dan Temuan BPOM 2026
Studi Kasus

Jual Makanan Kedaluwarsa: Sanksi Pidana dan Temuan BPOM 2026

Jual makanan kedaluwarsa di TikTok Shop bukan sekadar listing dihapus. UU Perlindungan Konsumen mengancam 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.