Klaim "Organik" Tanpa Sertifikat LSO: Kenapa Label Bermasalah

Klaim organik di label pangan hanya boleh dipakai kalau produknya sudah punya sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Organik. Tanpa itu, label menyesatkan.

Klaim "Organik" Tanpa Sertifikat LSO: Kenapa Label Bermasalah

Klaim organik di deskripsi produk terdengar seperti pilihan kata yang aman. Kenyataannya tidak. Tulisan "organik" pada label pangan bukan sekadar bumbu jualan, melainkan klaim yang harus dibuktikan dengan sertifikat resmi. Tanpa itu, label bisa dicabut dan produk ditahan saat beredar.

Kenapa klaim organik diatur ketat

Kata "organik" menjanjikan cara produksi tertentu, dari lahan, benih, sampai pengolahan. Konsumen membayar lebih untuk janji itu, jadi negara tidak membiarkan kata ini dipakai sembarangan.

Payung aturannya ada di Peraturan Menteri Pertanian No. 64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Sistem Pertanian Organik. Di sisi peredaran pangan kemasan, pengawasan pangan olahan organik berpijak pada Peraturan Kepala BPOM Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik. Dasar penilaian dan regulasi yang dirujuk merangkum keduanya.

Syarat sebelum menulis "organik"

Pangan olahan organik adalah makanan atau minuman yang berasal dari pangan organik dan diolah dengan cara atau metode tertentu. Untuk boleh mencantumkan tulisan "organik" beserta logo organik Indonesia, produk harus lulus persyaratan dan menyertakan data dukung.

  • Produksi dalam negeri: sertifikat organik dari Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) Indonesia.
  • Produk impor: sertifikat organik ditambah rekomendasi Jaminan Integritas Produk Organik Impor (JIPO).

Tulisan "organik" juga dicantumkan setelah nama jenis pangan, bukan ditempel bebas. Dan kalimat di caption tetap dihitung iklan. Menurut Pasal 4 Peraturan BPOM No. 1 Tahun 2022, klaim dalam iklan harus sesuai dengan label yang disetujui saat izin edar.

Tabel sebelum dan sesudah: kalimat klaim organik

Di deskripsi produkKenapa bermasalahYang aman dilakukan
"Beras organik pilihan" tanpa sertifikatKlaim organik tanpa data dukung LSOHapus kata organik, atau urus sertifikasi lebih dulu
"100% organik" tanpa logo resmiKlaim mutlak tanpa bukti, menyesatkanCantumkan hanya setelah punya sertifikat, sebutkan lembaganya
Menempel logo organik hasil unduh dari internetPemakaian logo tanpa hakPakai logo organik Indonesia hanya bila bersertifikat
Klaim organik untuk produk impor tanpa JIPOImpor butuh sertifikat plus rekomendasi JIPOLengkapi dokumen impor sebelum memasarkan

Jangan tertukar dengan klaim lain

"Organik", "alami", dan "100%" bukan sinonim. Aturan pelabelan pangan membedakan ketiganya. Pernyataan "murni" atau "100%" hanya untuk pangan yang tidak dicampur bahan lain, sedangkan "alami" terbatas pada pangan yang tidak diproses atau hanya diproses secara fisika. Menulis salah satunya tanpa dasar sama saja menambah risiko. Pola serupa berlaku untuk klaim ramah lingkungan di deskripsi produk yang juga butuh data dukung.

Checklist sebelum posting

  • Cek apakah produk benar-benar punya sertifikat organik dari LSO.
  • Pastikan tulisan "organik" ada di label resmi, bukan hanya di deskripsi online.
  • Untuk produk impor, cek sertifikat plus rekomendasi JIPO.
  • Hindari menempel logo organik tanpa hak pakai.
  • Samakan kalimat di caption dengan label yang disetujui.

Memeriksa satu per satu memang melelahkan. Alat pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk memisahkan temuan jadi dua tingkat, "Wajib diperbaiki" dan "Disarankan", supaya jelas mana yang harus diubah sebelum produk tayang dan mana yang sekadar kurang rapi.

FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul

Boleh nggak tulis "organik" tanpa sertifikat?

Tidak. Pangan olahan baru boleh mencantumkan tulisan organik dan logo organik Indonesia kalau punya data dukung sertifikat dari LSO. Tanpa sertifikat, klaimnya termasuk menyesatkan. Ini sejenis dengan kata yang dilarang di deskripsi makanan.

Apa beda "organik" dengan "alami"?

Berbeda. Organik merujuk pada sistem produksi yang bersertifikat. "Alami" hanya boleh untuk pangan yang tidak diproses atau diproses secara fisika tanpa mengubah sifatnya.

Kalau saya cuma reseller, apa tetap berisiko?

Ya. Anda yang menulis klaim di deskripsi, jadi Anda yang bertanggung jawab atas kalimat itu, meski produknya bukan produksi Anda sendiri.

Sumber dan rujukan

Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform. Sebelum memasarkan produk organik, urus sertifikasi lewat LSO, lalu periksa lagi cek kepatuhan konten TikTok Shop untuk bagian deskripsi dan kontennya.

Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya

Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.

Daftar gratis

Artikel terkait

Klaim SPF di Sunscreen: Kenapa Bisa Ditolak & Izin Dicabut
Regulasi & Sertifikasi

Klaim SPF di Sunscreen: Kenapa Bisa Ditolak & Izin Dicabut

Klaim SPF di sunscreen wajib punya data uji in vivo. BPOM menemukan 16,67% produk tak memenuhi data dukung SPF. Ini aturannya dan cara menulis klaim yang aman.

Meniru Kemasan Produk Lain: Bisa Dituntut Meski Bukan Palsu
Regulasi & Sertifikasi

Meniru Kemasan Produk Lain: Bisa Dituntut Meski Bukan Palsu

Meniru kemasan produk lain sering dianggap aman karena bukan barang palsu. Padahal persamaan pada pokoknya bisa dituntut UU Merek dan melanggar etika iklan.

Menyebarkan Data Pribadi Pembeli: Doxing di TikTok Bisa Dipidana
Regulasi & Sertifikasi

Menyebarkan Data Pribadi Pembeli: Doxing di TikTok Bisa Dipidana

Menyebarkan data pribadi pembeli atau pesaing sebagai balasan di TikTok termasuk doxing dan bisa dipidana. Ini dasar hukumnya dan cara yang aman.