Klaim "Organik" Tanpa Sertifikat LSO: Kenapa Label Bermasalah
Klaim organik di label pangan hanya boleh dipakai kalau produknya sudah punya sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Organik. Tanpa itu, label menyesatkan.

Klaim organik di deskripsi produk terdengar seperti pilihan kata yang aman. Kenyataannya tidak. Tulisan "organik" pada label pangan bukan sekadar bumbu jualan, melainkan klaim yang harus dibuktikan dengan sertifikat resmi. Tanpa itu, label bisa dicabut dan produk ditahan saat beredar.
Kenapa klaim organik diatur ketat
Kata "organik" menjanjikan cara produksi tertentu, dari lahan, benih, sampai pengolahan. Konsumen membayar lebih untuk janji itu, jadi negara tidak membiarkan kata ini dipakai sembarangan.
Payung aturannya ada di Peraturan Menteri Pertanian No. 64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Sistem Pertanian Organik. Di sisi peredaran pangan kemasan, pengawasan pangan olahan organik berpijak pada Peraturan Kepala BPOM Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik. Dasar penilaian dan regulasi yang dirujuk merangkum keduanya.
Syarat sebelum menulis "organik"
Pangan olahan organik adalah makanan atau minuman yang berasal dari pangan organik dan diolah dengan cara atau metode tertentu. Untuk boleh mencantumkan tulisan "organik" beserta logo organik Indonesia, produk harus lulus persyaratan dan menyertakan data dukung.
- Produksi dalam negeri: sertifikat organik dari Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) Indonesia.
- Produk impor: sertifikat organik ditambah rekomendasi Jaminan Integritas Produk Organik Impor (JIPO).
Tulisan "organik" juga dicantumkan setelah nama jenis pangan, bukan ditempel bebas. Dan kalimat di caption tetap dihitung iklan. Menurut Pasal 4 Peraturan BPOM No. 1 Tahun 2022, klaim dalam iklan harus sesuai dengan label yang disetujui saat izin edar.
Tabel sebelum dan sesudah: kalimat klaim organik
| Di deskripsi produk | Kenapa bermasalah | Yang aman dilakukan |
|---|---|---|
| "Beras organik pilihan" tanpa sertifikat | Klaim organik tanpa data dukung LSO | Hapus kata organik, atau urus sertifikasi lebih dulu |
| "100% organik" tanpa logo resmi | Klaim mutlak tanpa bukti, menyesatkan | Cantumkan hanya setelah punya sertifikat, sebutkan lembaganya |
| Menempel logo organik hasil unduh dari internet | Pemakaian logo tanpa hak | Pakai logo organik Indonesia hanya bila bersertifikat |
| Klaim organik untuk produk impor tanpa JIPO | Impor butuh sertifikat plus rekomendasi JIPO | Lengkapi dokumen impor sebelum memasarkan |
Jangan tertukar dengan klaim lain
"Organik", "alami", dan "100%" bukan sinonim. Aturan pelabelan pangan membedakan ketiganya. Pernyataan "murni" atau "100%" hanya untuk pangan yang tidak dicampur bahan lain, sedangkan "alami" terbatas pada pangan yang tidak diproses atau hanya diproses secara fisika. Menulis salah satunya tanpa dasar sama saja menambah risiko. Pola serupa berlaku untuk klaim ramah lingkungan di deskripsi produk yang juga butuh data dukung.
Checklist sebelum posting
- Cek apakah produk benar-benar punya sertifikat organik dari LSO.
- Pastikan tulisan "organik" ada di label resmi, bukan hanya di deskripsi online.
- Untuk produk impor, cek sertifikat plus rekomendasi JIPO.
- Hindari menempel logo organik tanpa hak pakai.
- Samakan kalimat di caption dengan label yang disetujui.
Memeriksa satu per satu memang melelahkan. Alat pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk memisahkan temuan jadi dua tingkat, "Wajib diperbaiki" dan "Disarankan", supaya jelas mana yang harus diubah sebelum produk tayang dan mana yang sekadar kurang rapi.
FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul
Boleh nggak tulis "organik" tanpa sertifikat?
Tidak. Pangan olahan baru boleh mencantumkan tulisan organik dan logo organik Indonesia kalau punya data dukung sertifikat dari LSO. Tanpa sertifikat, klaimnya termasuk menyesatkan. Ini sejenis dengan kata yang dilarang di deskripsi makanan.
Apa beda "organik" dengan "alami"?
Berbeda. Organik merujuk pada sistem produksi yang bersertifikat. "Alami" hanya boleh untuk pangan yang tidak diproses atau diproses secara fisika tanpa mengubah sifatnya.
Kalau saya cuma reseller, apa tetap berisiko?
Ya. Anda yang menulis klaim di deskripsi, jadi Anda yang bertanggung jawab atas kalimat itu, meski produknya bukan produksi Anda sendiri.
Sumber dan rujukan
- Permentan No. 64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Sistem Pertanian Organik
- BPOM - Ketentuan Label Pangan Olahan (termasuk pangan organik)
- Peraturan BPOM No. 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan
Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform. Sebelum memasarkan produk organik, urus sertifikasi lewat LSO, lalu periksa lagi cek kepatuhan konten TikTok Shop untuk bagian deskripsi dan kontennya.
Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya
Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.
Daftar gratis

