Klaim Palsu di Iklan TikTok: Ancaman 6 Tahun Penjara UU ITE
Klaim palsu di iklan TikTok bisa berujung pidana, bukan cuma produk ditolak. Ini Pasal 28 UU ITE, contoh klaim berisiko, dan cara aman menulisnya.

Menulis "dijamin sembuh", "stok terakhir di dunia", atau "sudah terbukti membunuh 99% bakteri" terasa seperti gaya promosi biasa. Padahal klaim palsu di iklan tidak berhenti di produk yang ditolak. Kalau pembeli sampai rugi, ada pasal pidana yang bisa menjerat penjual.
Kenapa klaim palsu di iklan bukan cuma soal gaya bahasa
Klaim palsu adalah pernyataan tentang produk yang tidak sesuai kenyataan atau tidak bisa Anda buktikan. Ada dua akibat berbeda. Di sisi platform, listing dihapus dan poin pelanggaran bertambah. Di sisi hukum, Anda bisa diproses kalau pembeli terbukti mengalami kerugian.
Dasarnya bukan aturan TikTok Shop, melainkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Pasal 28 ayat (1) UU ITE sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2024, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana. Sanksinya di Pasal 45A ayat (1): penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Yang dinilai bukan hanya "kata-kata dilarang", tetapi apakah klaim itu bisa dipertanggungjawabkan saat pembeli membandingkannya dengan barang yang diterima.
Klaim yang paling sering berujung masalah
| Klaim di iklan | Kenapa berisiko | Konsekuensi |
|---|---|---|
| "Dijamin sembuh dalam 3 hari" | Janji hasil instan yang tidak bisa dibuktikan | Listing dihapus, berpotensi pidana |
| "Membunuh 99% bakteri" | Angka hasil uji tidak pernah dipublikasikan | Dianggap informasi menyesatkan |
| "Stok terakhir, besok harga naik" | Menciptakan urgensi palsu padahal stok masih banyak | Poin pelanggaran, kepercayaan turun |
| "100% original" untuk barang KW | Keterangan tidak sesuai dengan barang yang dikirim | Retur massal, risiko pidana |
| Testimoni dan pembeli fiktif | Ulasan tidak berasal dari pembeli sungguhan | Ulasan dihapus, poin pelanggaran |
Perhatikan polanya: klaim palsu di iklan yang paling berbahaya justru yang terdengar paling meyakinkan. Kata seperti "dijamin", "terbukti", dan "pasti" adalah penanda bahwa Anda menjanjikan sesuatu yang harus bisa dibuktikan.
Cara memperbaiki klaim: sebelum ke sesudah
| Sebelum (berisiko) | Sesudah (lebih aman) |
|---|---|
| "Dijamin sembuh" | "Membantu merawat kulit, hasil berbeda tiap orang" |
| "Produk terlaris se-Indonesia" | "Produk favorit pelanggan kami" |
| "Stok terakhir, jangan sampai kehabisan!" | Tempel jumlah stok yang sebenarnya |
| "Terbukti menghilangkan jerawat" | "Diformulasikan untuk kulit berjerawat" |
| Testimoni tempelan tanpa sumber | Testimoni asli dari pembeli yang memberi izin |
Checklist sebelum posting
- Setiap klaim bisa Anda tunjukkan buktinya: sertifikat, hasil uji, atau dokumentasi sendiri.
- Tidak ada janji hasil instan atau jaminan kesembuhan.
- Angka statistik punya sumber yang jelas, bukan karangan.
- Foto "sebelum-sesudah" tidak diedit sampai menyesatkan.
- Testimoni berasal dari pembeli nyata dan sudah diizinkan.
- Ulasan dan pembeli tidak direkayasa untuk menaikkan peringkat.
Kalau ingin memeriksa naskah iklan sebelum tayang, alat pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk memisahkan temuan menjadi dua tingkat, "Wajib diperbaiki" dan "Disarankan", supaya jelas mana klaim yang harus diubah dulu. Prinsip penilaiannya mengikuti dasar penilaian dan regulasi yang dirujuk.
FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul
1. Klaim berlebihan apakah bisa dipidana?
Bisa. Klaim palsu di iklan bisa dipidana selama unsur Pasal 28 ayat (1) UU ITE terpenuhi, yaitu sengaja, tanpa hak, informasi bohong atau menyesatkan, dan konsumen mengalami kerugian. Ancamannya penjara sampai 6 tahun dan/atau denda sampai Rp1 miliar. Kalau belum ada kerugian, penindakan bisa memakai dasar lain, tetapi risikonya tetap ada.
2. Kalau saya hanya affiliate, apakah ikut kena?
Yang menyebarkan klaim tetap pihak yang bertanggung jawab. Karena itu, affiliate sebaiknya tidak menambah klaim yang tidak ada di materi resmi penjual. Menyalin klaim berlebihan dari brand pun tetap berisiko bagi Anda yang menyiarkannya.
3. Apa bedanya UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen?
UU ITE menitikberatkan pada penyebaran informasi bohong di transaksi elektronik, sedangkan UU No. 8 Tahun 1999 lebih luas soal hak konsumen dan iklan yang menyesatkan. Satu perbuatan bisa bersinggungan dengan keduanya. Contoh pola iklan menyesatkan dibahas di iklan menyesatkan di TikTok Shop.
4. Kalau produk tidak sesuai iklan, siapa yang salah?
Penjual bertanggung jawab atas kesesuaian antara iklan dan barang yang dikirim. Risiko dan cara amannya dibahas di produk tidak sesuai deskripsi.
Sumber dan rujukan
- UU No. 1 Tahun 2024, Perubahan Kedua UU ITE — JDIH Komdigi
- Bunyi Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan sanksinya — Hukumonline
- Pasal 28 ayat (1) UU ITE — Media Hub Polri
- Pedoman Produk yang Dilarang di TikTok Shop — Seller Center
Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.
Langkah paling murah adalah memeriksa naskah iklan Anda sendiri sebelum tayang. Baca ulang setiap klaim, coret yang tidak bisa dibuktikan, lalu jalankan pemeriksaan kepatuhan konten TikTok Shop.
Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya
Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.
Daftar gratis

