Kosmetik Mengandung Merkuri: Bahaya, Sanksi, dan Cirinya

Kosmetik mengandung merkuri masih ditemukan BPOM. Ini data temuan terbaru, bahayanya, ciri produknya, dan sanksi pidana sampai 12 tahun.

Kosmetik Mengandung Merkuri: Bahaya, Sanksi, dan Cirinya

Kosmetik mengandung merkuri masih muncul di daftar temuan BPOM. Efeknya bukan cuma kulit, tetapi juga ginjal dan sistem saraf. Masalahnya, produk seperti ini justru dijual dengan janji "cepat memutihkan".

Apa itu merkuri dan kenapa dilarang di kosmetik

Merkuri (air raksa) adalah logam berat yang dilarang dipakai sebagai bahan kosmetik. Merkuri bisa memutihkan kulit dengan cepat, tetapi caranya merusak lapisan kulit. Karena itu BPOM menetapkannya sebagai bahan berbahaya dan/atau dilarang.

Batas bahan kosmetik diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2025. Peredaran kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan melanggar Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Data temuan BPOM: merkuri belum hilang dari pasaran

BPOM memublikasikan temuan kosmetik berbahaya setiap triwulan. Merkuri masuk daftar bahan yang berulang kali ditemukan.

PeriodeJumlah temuanBahan yang ditemukan
Triwulan III 202523 produkMerkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, acid orange 7
Triwulan IV 202526 produkAsam retinoat, mometason furoat, hidrokuinon, deksametason, merkuri, klindamisin

Pada temuan Triwulan III 2025, 5 produk impor, 15 hasil kontrak produksi, 2 lokal, dan 1 tanpa izin edar. Kosmetik bermerkuri tidak hanya datang dari luar negeri.

Bahaya merkuri: dari bintik hitam sampai kerusakan ginjal

Pada kulit: bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, dan iritasi. Pada tubuh: sakit kepala, diare, muntah, hingga kerusakan ginjal dan gangguan sistem saraf. Efek ini muncul karena merkuri menumpuk di tubuh, bukan hilang begitu pemakaian dihentikan.

Ciri kosmetik mengandung merkuri

  • Hasil "memutihkan" terlihat dalam hitungan hari, bukan minggu.
  • Kemasan tidak mencantumkan nomor izin edar BPOM.
  • Dijual tanpa label lengkap atau dikemas ulang sendiri oleh penjual.
  • Klaim berlebihan seperti "memutihkan permanen" atau "menghilangkan flek total".
  • Harga jauh di bawah produk sejenis tanpa penjelasan.

Cek nomor izin edar di cekbpom.pom.go.id sebelum membeli atau menjual.

Risiko bagi penjual, bukan cuma pembeli

Sanksi administratifnya: pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), penghentian sementara kegiatan produksi dan peredaran, serta penarikan dan pemusnahan produk.

Kalau ada indikasi pidana, ancamannya penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Di TikTok Shop, produk seperti ini juga berisiko masuk kategori barang berbahaya. Bahasan kategori larangan platform ada di kosmetik tanpa izin edar BPOM.

Tabel sebelum dan sesudah: deskripsi yang aman

Selain bahan produknya, cara menulis klaim juga menentukan. Ini contoh perbaikan yang bisa langsung dipakai.

Sebelum (berisiko)Sesudah (aman)
"Memutihkan dalam 3 hari""Membantu mencerahkan kulit secara bertahap"
"Menghilangkan flek permanen""Merawat kulit kusam dan berjerawat"
"100% aman, tanpa efek samping""Telah terdaftar BPOM dengan nomor izin edar"
"Kandungan merkuri untuk hasil instan"Hapus, ganti dengan bahan aktif yang terdaftar

Istilah klaim khasiat dipakai untuk pernyataan soal manfaat atau kemampuan menyembuhkan produk. Klaim seperti ini wajib bisa dibuktikan.

Checklist sebelum menjual kosmetik

  • Produk punya nomor izin edar BPOM dan bisa diverifikasi.
  • Tidak mengandung bahan yang dilarang, termasuk merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat.
  • Deskripsi tidak menjanjikan hasil instan atau permanen.
  • Produk tidak dikemas ulang sendiri.
  • Gambar tidak menampilkan perbandingan sebelum-sesudah yang menyesatkan.

Menjalankan pemeriksaan sebelum posting membantu menangkap klaim bermasalah sebelum listing tayang. Alat seperti ByeRisk memisahkan hasilnya menjadi "Wajib diperbaiki" dan "Disarankan". Kalau masalahnya di pilihan kata, daftarnya ada di kata yang dilarang di deskripsi skincare.

FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul

Bagaimana cara tahu kosmetik mengandung merkuri?

Ciri paling jelas: hasil memutihkan muncul sangat cepat, kemasan tanpa nomor izin edar, dan klaim berlebihan. Pastikan lewat cekbpom.pom.go.id.

Apa bahaya merkuri untuk kulit?

Bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, dan iritasi kulit. Dalam jangka panjang bisa berlanjut ke kerusakan ginjal dan gangguan sistem saraf.

Apakah menjual kosmetik mengandung merkuri bisa dipenjara?

Bisa. Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengancam penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Apa sanksi administratif untuk penjualnya?

Pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat CPKB, penghentian sementara kegiatan produksi dan peredaran, serta penarikan dan pemusnahan produk.

Sumber dan rujukan

Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.

Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya

Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.

Daftar gratis

Artikel terkait

Sertifikat Halal Produk Impor: Aturan Baru dan Cara Daftarnya
Regulasi & Sertifikasi

Sertifikat Halal Produk Impor: Aturan Baru dan Cara Daftarnya

Sertifikat halal produk impor wajib dipenuhi sebelum deklarasi impor. Ini aturan barunya, jalur pengakuan luar negeri, dan dokumen yang disiapkan.

Jual Obat Keras di TikTok Shop: Kenapa Akun Bisa Ditutup
Regulasi & Sertifikasi

Jual Obat Keras di TikTok Shop: Kenapa Akun Bisa Ditutup

Jual obat keras di TikTok Shop bukan sekadar produk ditolak. Obat keras wajib resep dan sarana berizin PSEF. Ini golongan obat yang boleh dan yang dilarang.

Sertifikat Halal Self Declare: 15 Syarat UMK dan Alur SIHALAL
Regulasi & Sertifikasi

Sertifikat Halal Self Declare: 15 Syarat UMK dan Alur SIHALAL

Sertifikat halal self declare hanya untuk UMK dengan bahan yang sudah dipastikan halal. Ini 15 syaratnya, alur di SIHALAL, dan kesalahan yang bikin ditolak.