Sertifikat Halal Produk Impor: Aturan Baru dan Cara Daftarnya
Sertifikat halal produk impor wajib dipenuhi sebelum deklarasi impor. Ini aturan barunya, jalur pengakuan luar negeri, dan dokumen yang disiapkan.

Sertifikat halal produk impor sering dianggap cukup dengan sertifikat dari negara asal. Aturan terbaru BPJPH menyebut hal itu belum cukup, dan prosesnya harus selesai sebelum deklarasi impor diajukan.
Apa itu sertifikat halal produk impor
Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan produk yang diterbitkan BPJPH. Untuk produk dari luar negeri, ada proses tambahan bernama pemastian kesesuaian produk halal luar negeri. Proses ini memeriksa dokumen dan kondisi fisik produk di negara asal sebelum barang masuk Indonesia. Dasarnya adalah UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2024.
Aturan baru: Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026
Pada 7 Agustus 2026, BPJPH menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri. Inti Pasal 2: setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Yang berubah adalah titik pemeriksaannya. Pemastian dilakukan di negara asal atau negara pemuatan sebelum pengiriman, bukan menunggu barang tiba. Hasilnya dituangkan dalam Laporan Pemastian Produk Halal (LPPH).
Siapa yang wajib dan siapa yang dikecualikan
| Jenis produk | Kewajiban |
|---|---|
| Produk yang wajib halal | Wajib bersertifikat halal dan mencantumkan label halal |
| Produk dari bahan yang diharamkan | Tidak wajib sertifikat halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal |
| Barang bawaan penumpang dan awak, kiriman pribadi, barang pekerja migran, barang lintas batas, barang pindahan, kiriman haji, sampel uji, dan barang transit | Dikecualikan dari kewajiban pemastian produk halal |
Untuk dua baris pertama, pemastian produk halal tetap dilakukan sebelum deklarasi impor diajukan. Yang dikecualikan hanya jenis barang di baris ketiga.
Jalur sertifikat halal luar negeri
Produk impor tidak harus disertifikasi ulang dari nol kalau sudah punya sertifikat halal dari lembaga luar negeri yang diakui BPJPH. Mekanismenya disebut Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN).
BPJPH menegaskan perjanjian kerja sama resiprokal tidak menghapus kewajiban halal. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan seluruh produk wajib halal yang masuk ke Indonesia, termasuk produk impor, tetap harus bersertifikat halal, baik di negaranya maupun di Indonesia (23 Februari 2026).
Dokumen yang perlu disiapkan importir
Permohonan diajukan lewat sistem elektronik terpadu, dengan memilih lembaga pemeriksa yang ditunjuk BPJPH. Dokumennya:
- NIB yang berlaku sebagai API.
- Sertifikat halal atau nomor registrasi, atau foto kemasan berlabel tidak halal untuk produk dari bahan yang diharamkan.
- Daftar barang yang akan diimpor beserta kode HS.
- Surat kuasa jika memakai perwakilan resmi.
- NPWP perusahaan.
- Invoice pembelian dan daftar pesanan (jenis, jumlah, kode produksi, tanggal produksi, satuan).
- Surat pernyataan kebenaran dokumen dari pimpinan importir.
Kalau produk Anda non-halal
Produk non-halal tidak dilarang beredar. Yang diwajibkan adalah keterangan jelas bahwa produk tersebut tidak halal. Menyembunyikan status ini atau menampilkan logo halal tanpa dasar justru berisiko. Risiko itu dibahas di logo halal tanpa sertifikat.
Risiko di TikTok Shop
Bagi penjual di TikTok Shop Indonesia, produk wajib halal yang belum bersertifikat berisiko ditolak saat listing. Teks dan gambar listing juga diperiksa. Menulis "dijamin halal" tanpa dasar termasuk temuan yang paling sering muncul. Pemeriksaan kepatuhan konten TikTok Shop memisahkan temuan menjadi "Wajib diperbaiki" dan "Disarankan". Alat seperti ByeRisk memakai dua tingkat itu. Istilah klaim halal merujuk pada pencantuman atau kesan produk sebagai halal, dan wajib disertai sertifikat BPJPH.
Kapan kewajiban ini berlaku penuh
Kewajiban bersertifikat halal diberlakukan bertahap sesuai jenis produk. Tahap terakhir disebut Wajib Halal Oktober 2026. Rincian kategori dan tanggalnya ada di produk wajib sertifikat halal 2026.
FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul
Apakah produk impor wajib punya sertifikat halal BPJPH?
Ya, untuk produk yang masuk kategori wajib halal. Sertifikat halal dari negara asal bisa dipakai lewat jalur pengakuan LHLN, tetapi tetap harus memenuhi ketentuan BPJPH.
Apakah sertifikat halal produk impor dikeluarkan BPOM?
Bukan. Sertifikat halal diterbitkan BPJPH. BPOM mengurus izin edar dan pengawasan mutu, bukan sertifikasi halal.
Apakah produk non-halal dilarang dijual?
Tidak dilarang selama mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan. Yang dilarang adalah menyembunyikan status atau mencantumkan label halal tanpa dasar.
Sumber dan rujukan
- BPJPH — Produk impor wajib bersertifikat halal sesuai regulasi (23 Februari 2026)
- Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri
- BPJPH — Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024
- UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- TikTok Shop by Tokopedia — Prohibited Products Guidelines
Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.
Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya
Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.
Daftar gratis

