Kosmetik yang Bisa Ditelan: 4 Produk Dicabut BPOM
Kosmetik yang bisa ditelan bertentangan dengan definisi kosmetik. BPOM mencabut izin edar 4 produk pada 2025 dan meminta promonya diturunkan.

Kosmetik yang bisa ditelan kedengarannya seperti inovasi. Kenyataannya, BPOM mencabut izin edar empat produk yang dipromosikan bisa diminum. Alasannya sederhana: produk yang ditelan bukan kosmetik.
Apa yang sebenarnya terjadi
Pada Mei 2025, BPOM mencabut izin edar empat produk kosmetik yang dipromosikan dengan klaim dapat digunakan secara oral atau ditelan. Keputusan itu disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar setelah BPOM memperluas pengawasan promosi di media daring. Keempat produk tersebut sudah punya izin edar atau notifikasi, tetapi cara promosinya yang menyimpang.
BPOM juga berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk meminta promosi produk tersebut diturunkan dari seluruh platform penjualan daring.
Produk yang kena
- Edible Dermo Cosmetica Melatonin Beauty Elixir
- Edible Dermo Cosmetica The 3D Salmon PDRN Elixir
- Edible Dermo Cosmetica Gluta-TRX (Glutathione, Tranexamic Acid)
- Edible Dermo Cosmetica Synbiome Gut Elixir
Kenapa klaim "bisa ditelan" melanggar
Kosmetik didefinisikan sebagai sediaan untuk pemakaian luar. Aturan penandaan, promosi, dan iklan kosmetik — Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2024 — menegaskan produk kosmetik diformulasikan untuk penggunaan luar, bukan ditelan. Mempromosikan kosmetik untuk diminum berarti mengubah fungsi produk di luar izinnya.
Menurut BPOM, produk yang dimaksudkan untuk ditelan harusnya didaftarkan sebagai obat, bukan kosmetik. Jadi masalahnya bukan cuma pemasaran: kategori produknya salah sejak awal.
Bahayanya kalau tetap diminum
BPOM menyebut penggunaan kosmetik secara oral atau ditelan berisiko menimbulkan gangguan pencernaan, keracunan, dan risiko kesehatan serius lainnya. Kosmetik tidak melewati uji keamanan untuk jalur konsumsi, sehingga tidak ada jaminan dosis maupun keamanannya untuk diminum.
Tabel sebelum → sesudah
| Klaim berisiko | Cara yang benar |
|---|---|
| "Skincare ini bisa diminum untuk hasil lebih cepat" | Jual sebagai kosmetik untuk pemakaian luar saja |
| "Diminum pagi dan malam agar kulit bercahaya" | Daftarkan sebagai obat atau suplemen bila memang untuk diminum |
| "Beauty drink dari brand kosmetik, aman ditelan" | Sertakan izin edar sesuai kategori produknya |
| "Klaim khasiat lebih kuat karena diminum" | Turunkan klaim ke manfaat luar sesuai notifikasi |
Pelajaran untuk seller
- Cek kategori produk sebelum menjual: kosmetik, pangan, atau suplemen.
- Jangan mengubah cara pakai di promosi jika berbeda dari izin edar.
- Untuk produk kunyah atau minum, pastikan izin edarnya sesuai kategori, bukan izin kosmetik.
- Pastikan nomor notifikasi BPOM produk cocok dengan kategori yang Anda klaim.
- Kasus serupa soal kosmetik tanpa izin edar pernah dibahas di artikel kosmetik tanpa izin edar BPOM.
Apa risikonya bagi toko
Mempromosikan kosmetik di luar fungsinya termasuk pelanggaran penandaan, promosi, dan iklan. Sanksinya administratif, dari peringatan tertulis, penarikan produk, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan nomor notifikasi. Iklan yang menyesatkan juga beririsan dengan aturan klaim khasiat dan, dalam kasus terberat, UU Perlindungan Konsumen. Klaim berlebihan jenis ini juga muncul di kasus klaim kosmetik berlebihan yang membuat izin edar dicabut.
Untuk menghindari temuan seperti ini, seller bisa memeriksa klaim sebelum posting. Alat pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk memisahkan temuan menjadi dua tingkat — "Wajib diperbaiki" dan "Disarankan" — supaya jelas mana yang harus diubah sebelum produk tayang. Prosesnya sama seperti pemeriksaan kepatuhan konten TikTok Shop.
FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul
1. Apakah kosmetik yang bisa ditelan dilarang di Indonesia?
Kosmetik didefinisikan untuk pemakaian luar. Produk yang dipromosikan untuk ditelan bertentangan dengan definisi itu dan izin edarnya bisa dicabut.
2. Kalau produknya suplemen, boleh diklaim untuk kulit?
Suplemen punya aturan klaim sendiri. Klaim tetap harus sesuai izin edar dan tidak boleh menjanjikan hasil yang tidak terbukti. Untuk "beauty drink", pastikan kategorinya benar.
3. Bagaimana cara tahu produk kosmetik saya sudah sesuai izin edar?
Cek nomor notifikasi di cekbpom.pom.go.id, lalu bandingkan dengan cara pakai dan klaim yang Anda tulis di listing.
4. Saya sudah telanjur mempromosikan produk minum. Apa yang harus dilakukan?
Hentikan promosi oral, ubah deskripsi sesuai izin edar, dan turunkan klaim yang menyimpang. Bila produk memang untuk diminum, urus izin sesuai kategori yang tepat.
Sumber dan rujukan
- CNBC Indonesia: BPOM Cabut Izin Kosmetik yang Diklaim Bisa Ditelan
- Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik
- Siaran Pers BPOM No. HM.01.1.2.02.25.70, 14 Februari 2025
Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform. Sebelum menjual produk yang diklaim punya "efek dari dalam", pastikan dulu kategorinya: kosmetik untuk luar, atau pangan/suplemen/obat untuk dikonsumsi.
Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya
Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.
Daftar gratis

