Krim Mengandung Steroid: Temuan BPOM 2026 dan Bahayanya

Krim mengandung steroid ditemukan BPOM pada pengawasan triwulan II 2026. Kenali zatnya, bahaya atrofi kulit, dan alasan listing krim racikan bisa dihapus.

Krim Mengandung Steroid: Temuan BPOM 2026 dan Bahayanya

Krim mengandung steroid ditemukan BPOM pada pengawasan triwulan II 2026. Krim yang hasilnya terasa "mulus" dalam beberapa hari sering diiklankan tanpa menyebut isinya, padahal efek cepatnya datang dari obat keras, bukan dari perawatan kulit. Sejumlah produk kosmetik yang dijual bebas terbukti memakai zat ini.

Wadah krim perawatan wajah, terkait temuan krim mengandung steroid BPOM 2026
Krim mengandung steroid ditemukan BPOM pada pengawasan triwulan II 2026.

Krim mengandung steroid: apa yang ditemukan BPOM 2026

BPOM mengumumkan temuan 14 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang pada pengawasan triwulan II 2026, lewat Siaran Pers Nomor HM.01.2.1.07.26.192 tanggal 13 Juli 2026. Dari jumlah itu, 11 produk lokal hasil kontrak produksi, 1 produk impor, dan 2 produk tanpa izin edar. Semuanya sudah diuji laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi syarat keamanan.

Bahan yang ditemukan antara lain asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna merah K10, dan merkuri. Klobetasol propionat dan mometason furoat adalah golongan kortikosteroid, zat yang seharusnya dipakai dengan resep dan pengawasan dokter, bukan dicampur ke krim jualan.

Dua jenis steroid dalam temuan

ZatBiasanya ada diRisiko yang dilaporkan
Klobetasol propionatKrim "pemutih" atau "jerawat" racikanAtrofi kulit, eksim kering permanen, psoriasis pustular
Mometason furoatKrim perawatan wajah hasil racikanAtrofi kulit
DeksametasonTemuan triwulan I 2026Dermatitis, jerawat, gangguan hormonal

Atrofi kulit membuat kulit menipis, pembuluh darah tampak, dan wajah mudah memerah. Setelah pemakaian dihentikan, keluhan bisa memburuk sementara. Klobetasol propionat bahkan berpotensi memicu eksim kering permanen dan psoriasis pustular, kondisi autoimun pada kulit.

Kenapa krim racikan sering tanpa izin edar

Dua dari 14 produk temuan triwulan II 2026 tidak memiliki izin edar. Krim racikan yang dicampur sendiri oleh penjual praktis tidak punya nomor notifikasi BPOM, sehingga tidak ada yang mengontrol kadarnya. Menjualnya bukan sekadar soal mutu, tetapi soal legalitas: kosmetik tanpa izin edar bisa langsung dihapus dari listing.

Bahaya dan sanksi untuk penjual

Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya melanggar Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. BPOM juga mencabut izin edar dan menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, dan impor produk terkait.

Di sisi platform, produk seperti ini berisiko masuk kategori barang berbahaya. Merkuri dan hidrokuinon sudah dibahas terpisah di kosmetik mengandung merkuri dan kosmetik mengandung hidrokuinon; steroid melengkapi daftar bahan yang sama-sama tidak boleh ada di krim.

Checklist sebelum menjual krim perawatan

  • Cek nomor notifikasi BPOM (awalan NA untuk lokal, NC untuk impor) di cekbpom.pom.go.id.
  • Tolak krim racikan tanpa izin edar, walau pelanggan memintanya.
  • Hindari klaim "hasil instan", "memutihkan permanen", atau "menghilangkan jerawat total".
  • Jangan menampilkan foto sebelum-sesudah yang menyesatkan.
  • Simpan dokumen pemasok dan hasil uji bila produk diklaim BPOM.

Pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk memisahkan temuan menjadi "Wajib diperbaiki" untuk klaim yang menabrak aturan dan "Disarankan" untuk yang sekadar kurang rapi. Dengan begitu, kalimat berisiko tertangkap sebelum listing tayang.

FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul

Apa ciri krim mengandung steroid?

Hasilnya terasa sangat cepat, kulit membaik lalu cepat memerah atau menipis, kemasan tanpa nomor izin edar, dan sering dijual sebagai krim racikan.

Apa itu atrofi kulit akibat steroid?

Kulit menipis, pembuluh darah tampak, dan wajah mudah memerah. Ini efek yang dilaporkan BPOM untuk klobetasol propionat dan mometason furoat.

Apakah menjual krim racikan bisa dipenjara?

Jika produk mengandung bahan berbahaya atau dilarang, ancamannya penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023.

Sumber dan rujukan

Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform. Langkah pertama: cek nomor izin edar setiap krim yang Anda jual, lalu sisir deskripsi dari klaim hasil instan.

Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya

Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.

Daftar gratis

Artikel terkait

Komentar SARA di Live: Penonton Kena Pidana, Toko Kena Sanksi?
Studi Kasus

Komentar SARA di Live: Penonton Kena Pidana, Toko Kena Sanksi?

Komentar penonton bernuansa SARA saat live bisa berujung pidana bagi penulisnya dan sanksi bagi toko. Ini batas dan cara memoderasi kolom chat.

Jual Makanan Kedaluwarsa: Sanksi Pidana dan Temuan BPOM 2026
Studi Kasus

Jual Makanan Kedaluwarsa: Sanksi Pidana dan Temuan BPOM 2026

Jual makanan kedaluwarsa di TikTok Shop bukan sekadar listing dihapus. UU Perlindungan Konsumen mengancam 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

SARA di Deskripsi Produk: Ancaman 6 Tahun, Bukan Cuma Live
Studi Kasus

SARA di Deskripsi Produk: Ancaman 6 Tahun, Bukan Cuma Live

Kalimat bernuansa SARA di deskripsi produk atau caption bukan cuma bikin konten dihapus. UU ITE mengancam pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar.