Komentar SARA di Live: Penonton Kena Pidana, Toko Kena Sanksi?
Komentar penonton bernuansa SARA saat live bisa berujung pidana bagi penulisnya dan sanksi bagi toko. Ini batas dan cara memoderasi kolom chat.

Di kolom komentar live, satu kata bernuansa suku atau agama bisa muncul lebih cepat daripada kemampuan Anda menghapusnya. Pertanyaannya bukan sekadar sopan atau tidak. Yang menulis komentar bisa dijerat pidana, dan sesi live Anda ikut berisiko ditutup. Jadi siapa yang menanggung sanksinya?
Apa yang masuk ujaran kebencian berbasis SARA
Isu SARA adalah singkatan dari Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan. Ujaran kebencian berbasis SARA adalah konten yang menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain agar membenci atau memusuhi individu maupun kelompok karena identitas tersebut. Istilah ini punya dasar hukum yang jelas, bukan sekadar kode etik komunitas.
Penulis komentar: ancaman pidana yang nyata
Dasar utamanya adalah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah oleh UU No. 1 Tahun 2024. Pasal 28 ayat (2) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang sifatnya menghasut atau memengaruhi sehingga menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, atau disabilitas.
Sanksinya berat. Pasal 45A ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 memberi ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Termasuk delik formil, jadi cukup perbuatan mengirimnya terbukti, tanpa harus menunggu kerusuhan terjadi. Yang menulis komentar di chat Anda, bukan host, yang menanggung pasal ini.
Host dan penjual: sanksi platform dan kewajiban moderasi
Host tidak otomatis masuk pasal yang sama, tetapi bukan berarti bebas. Panduan Komunitas TikTok melarang konten yang menyebarkan kebencian atau menyerang orang lain berdasarkan atribut identitas. Komentar yang dibiarkan di ruang live Anda bisa membuat sesi dihentikan dan akun kehilangan kepercayaan platform.
Ini yang membuat tanggung jawab penjual nyata: live Anda adalah ruang yang Anda buka, dan konten di dalamnya ikut dinilai. Menendang komentar setelah menontonnya berjam-jam tidak sama dengan mencegahnya sejak awal.
Tabel: jenis komentar dan siapa yang berisiko
| Jenis komentar | Siapa yang berisiko | Yang perlu dilakukan |
|---|---|---|
| Menghina suku atau agama penonton lain | Penulis komentar (pidana), host (sanksi platform) | Hapus, blokir akun, screenshot sebagai bukti |
| provokasi antarumat beragama | Penulis komentar, host jika dibiarkan | Tutup kolom komentar sementara |
| Menyerang pembeli karena identitas | Penulis komentar | Blokir, laporkan ke TikTok |
| Host ikut menimpali atau menertawakan | Host dan toko | Bertindak netral, jangan memperkuat |
Checklist moderator live
- Aktifkan filter kata kunci di pengaturan live untuk menahan kata bernuansa SARA sebelum muncul.
- Angkat satu moderator khusus yang fokus memantau chat, bukan ikut menjawab pertanyaan produk.
- Jangan pernah menimpali komentar SARA, bahkan untuk membela. Menimpali berarti memperpanjang.
- Screenshot dan simpan tautan atau nama akun pelaku sebelum diblokir, karena ini bukti bila perlu dilaporkan.
- Kalau serangan makin ramai, tutup kolom komentar atau hentikan sesi, lalu lanjutkan di sesi berikutnya.
FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul
Kalau komentar itu dari penonton, apa saya tetap kena?
Untuk pidana, penulis komentarlah yang bertanggung jawab. Untuk akun Anda, risiko ada di tingkat platform: live bisa dihentikan dan akun bisa terkena sanksi karena ruang yang Anda kelola.
Apakah cukup menghapus komentarnya?
Hapus saja tidak cukup kalau akun yang sama terus mengulang. Blokir akunnya, dan bila isinya jelas menghasut, laporkan lewat fitur di dalam aplikasi.
Menegur balik di chat, boleh?
Sebaiknya jangan. Balasan host menarik perhatian ke komentar itu dan memperbesar keributan. Cukup tindakan moderasi yang senyap: hapus dan blokir.
Host dari satu agama menyinggung yang lain, bagaimana?
Ini masuk ke materi SARA di sisi host. Ada pembahasan terpisah soal batas kata saat membuka sesi di konten SARA saat live jualan, karena risiko pidana di situ muncul dari ucapan penjual sendiri.
Sumber dan rujukan
- Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 — Hukumonline Klinik
- UU No. 1 Tahun 2024 — JDIH Komdigi
- Panduan Komunitas TikTok — Ujaran Kebencian dan Perilaku Kebencian
- SARA di deskripsi produk: ancaman sampai 6 tahun
Selain komentar, teks dan narasi Anda sendiri juga diperiksa. Pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk memisahkan temuan jadi dua tingkat — "Wajib diperbaiki" untuk yang menabrak dasar penilaian dan regulasi yang dirujuk, dan "Disarankan" untuk yang sekadar kurang rapi.
Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.
Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya
Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.
Daftar gratis

