Label Makanan Wajib: 9 Keterangan yang Sering Hilang
Label makanan wajib memuat 9 keterangan, dari nama jenis sampai nomor izin edar. Ini daftar lengkap dan kesalahan yang paling sering bikin produk ditolak.

Label makanan wajib bukan pelengkap desain. Kemasan rapi, foto tajam, tetapi listing tetap ditolak karena satu keterangan tidak terlihat. Penjual makanan perlu membaca label dengan cara yang sama seperti penilai membacanya.
Dasar aturan label makanan
Aturan utamanya Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang telah diubah antara lain lewat PerBPOM No. 20 Tahun 2021 dan PerBPOM No. 6 Tahun 2024. Yang berlaku adalah versi terbaru, bukan salinan lama di grup supplier.
Label mencakup semua keterangan tentang pangan olahan: gambar, tulisan, atau bentuk lain yang disertakan pada produk, dimasukkan ke kemasan, ditempelkan, atau menjadi bagian kemasan. Stiker dan tulisan di luar dus juga dihitung.
Label makanan wajib: 9 keterangan yang harus ada
| Keterangan | Yang perlu dipastikan |
|---|---|
| 1. Nama produk | Nama jenis pangan dan nama dagang bila ada. Nama jenis tidak boleh menyesatkan. |
| 2. Daftar bahan | Lengkap, termasuk bahan tambahan pangan, sesuai jumlah yang digunakan. |
| 3. Berat atau isi bersih | Satuan jelas: gram, mililiter, atau butir. |
| 4. Nama dan alamat produsen atau importir | Bukan hanya merek. Alamat harus bisa dihubungi. |
| 5. Keterangan halal bila dipersyaratkan | Punya dasar sertifikat BPJPH, bukan logo cetak sendiri. |
| 6. Tanggal dan kode produksi | Terbaca jelas dan tidak tertutup stiker lain. |
| 7. Keterangan kedaluwarsa | Tanggal, bulan, tahun. Bukan hanya "sebaiknya digunakan sebelum". |
| 8. Nomor izin edar | Sesuai izin yang dimiliki produk. |
| 9. Asal usul bahan tertentu | Diperlukan untuk bahan yang diatur, misalnya yang bersumber dari babi. |
Tambahan yang sering terlupa
Sejumlah produk juga wajib memuat Informasi Nilai Gizi dan 2D barcode. Produk dengan alergen tertentu harus mencantumkan keterangan alergen; minuman beralkohol dan produk susu punya peringatan khusus. Semua keterangan itu harus dalam bahasa Indonesia.
Untuk minuman kemasan ada lapisan baru: Nutri-Level di bagian depan, dibahas di Nutri-Level pada kemasan minuman.
Kalau labelnya kecil
Label dengan luas 10 cm persegi atau kurang boleh memuat lebih sedikit: nama produk, tanggal kedaluwarsa, dan nomor izin edar. Kalau tidak dijual eceran, kedaluwarsa boleh ada di kemasan sekunder. Pengecualian ini sering disalahartikan sebagai izin mencetak label seadanya.
6 kesalahan yang paling sering bikin masalah
| Masalah | Akibat | Perbaikan |
|---|---|---|
| Hanya memotret sisi depan | Bahan, izin edar, dan kedaluwarsa tidak terlihat. | Foto semua sisi berisi keterangan wajib. |
| Daftar bahan ditulis singkat | Label tidak sesuai komposisi sebenarnya. | Salin daftar lengkap dari label resmi. |
| Kedaluwarsa tertutup stiker harga | Keterangan penting tidak terbaca. | Pindahkan stiker, jangan tutup tanggal. |
| Nomor izin edar tidak ada | Produk dianggap tidak memenuhi ketentuan label. | Cantumkan nomor sesuai izin edar. |
| Label asing tanpa terjemahan | Keterangan tidak bisa dibaca konsumen Indonesia. | Gunakan label bahasa Indonesia. |
| Menulis "halal" tanpa sertifikat | Klaim menyesatkan, terlepas dari isi produk. | Hapus klaim atau lengkapi sertifikatnya. |
Checklist sebelum posting
- Baca label dari kemasan fisik, bukan gambar supplier yang sudah diedit.
- Centang sembilan keterangan wajib satu per satu.
- Pastikan tanggal produksi dan kedaluwarsa terbaca di foto.
- Cocokkan nomor izin edar dengan jenis produk yang dijual.
- Cek klaim halal dan gizi sebelum menyalinnya ke deskripsi.
- Simpan foto label versi terbaru untuk setiap batch produksi.
Alat pemeriksaan kepatuhan konten TikTok Shop seperti ByeRisk memisahkan temuan menjadi "Wajib diperbaiki" dan "Disarankan", supaya jelas keterangan mana yang harus dilengkapi sebelum produk tayang.
FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul
Apakah label makanan wajib pakai bahasa Indonesia?
Ya. Keterangan pada label harus dalam bahasa Indonesia. Label asing boleh ada sebagai tambahan, tetapi tidak menggantikan kewajiban itu.
Produk UMKM dengan izin PIRT apakah tetap wajib label lengkap?
Ya. PIRT adalah izin produksi; kewajiban label berjalan terpisah. Produk tetap harus memuat keterangan yang diwajibkan, termasuk nomor izin edarnya. Jalur izinnya dibahas di izin edar pangan olahan.
Kalau produknya impor, siapa yang bertanggung jawab?
Importir yang mencantumkan nama dan alamatnya di label. Kalau Anda menjual produk impor tanpa label Indonesia, risikonya ada di lapak Anda. Polanya dibahas di produk impor tanpa label bahasa Indonesia.
Sumber dan rujukan
- JDIH BPOM — Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
- Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 dan perubahannya (PerBPOM No. 6 Tahun 2024)
- BPOM — Pedoman Label Pangan Olahan (2020), salinan dokumen
Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.
Langkah berikutnya: ambil satu produk, cetak labelnya, lalu centang sembilan keterangan label makanan wajib di tabel pertama. Kalau ada yang kosong, perbaiki sebelum mengunggah ulang. Dasar penilaian lengkapnya ada di regulasi yang dirujuk.
Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya
Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.
Daftar gratis

