Meniru Kemasan Produk Lain: Bisa Dituntut Meski Bukan Palsu

Meniru kemasan produk lain sering dianggap aman karena bukan barang palsu. Padahal persamaan pada pokoknya bisa dituntut UU Merek dan melanggar etika iklan.

Meniru Kemasan Produk Lain: Bisa Dituntut Meski Bukan Palsu

Meniru kemasan produk lain sering dianggap aman karena produknya bukan barang palsu. Padahal persamaan pada pokoknya punya pasalnya sendiri, dan itu bisa berujung pidana.

Fenomena "produk mirip" sangat umum di marketplace: bentuk botol hampir sama, warna dan font mirip, susunan label ditata serupa dengan merek yang sudah terkenal. Banyak penjual berdalih produknya merek sendiri dan tidak menempelkan logo siapa pun. Argumen itu belum tentu menyelamatkan, karena hukum tidak hanya melarang pemalsuan merek identik.

Bukan palsu, tapi bisa tetap dituntut

Ada dua kategori yang sering dicampur. Barang palsu adalah pemakaian merek identik milik pihak lain pada barang sejenis. Sementara itu, kemasan yang dibuat sangat mirip masuk kategori persamaan pada pokoknya, yaitu upaya membuat konsumen mengira produk itu berhubungan dengan merek yang sudah dikenal. Dua-duanya punya ancaman pidana.

Dasar hukum pertama: Undang-Undang Merek

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur dua sisi. Dari sisi pendaftaran, Pasal 21 menyatakan permohonan merek ditolak jika merek itu mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar atau merek terkenal milik pihak lain.

Dari sisi pidana, Pasal 100 mengancam pelanggar. Ayat (1) mengatur pemakaian merek yang sama pada keseluruhannya: pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. Ayat (2) mengatur merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya: pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. Jika barangnya mengganggu kesehatan, lingkungan, atau menyebabkan kematian, ayat (3) menaikkan ancaman menjadi 10 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.

Dasar hukum kedua: etika iklan dan perlindungan konsumen

Selain hukum merek, desain kemasan dan iklan juga terikat Etika Pariwara Indonesia (EPI). EPI menuntut iklan tidak meniru atau menjiplak karya pihak lain secara tidak sah dan tidak menyesatkan konsumen mengenai asal-usul atau identitas produk. Pada ranah konsumen, Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 melarang pelaku usaha menawarkan barang secara tidak benar, termasuk memberi kesan seolah-olah produk berasal dari pihak tertentu atau merendahkan produk lain.

Kasus peniruan merek dan kemasan sering muncul di marketplace. Mekanisme pelanggaran dan bandingnya dibahas pada pelanggaran HAKI di TikTok Shop, sedangkan pemalsuan yang lebih terang dibahas pada jual barang palsu di TikTok Shop.

Tabel: kapan masih aman, kapan melanggar

PraktikStatus
Kemasan dengan warna dan bentuk kategori umum (misalnya botol pump putih)Umumnya aman
Meniru tata letak, kombinasi warna, dan tipografi khas merek terkenal hingga mudah tertukarBerisiko persamaan pada pokoknya
Memakai nama, logo, atau kemasan merek terkenal dengan sedikit perubahanMelanggar hukum merek
Menyalin gambar kemasan dan iklan milik toko lainMelanggar hak cipta dan etika iklan

Sebelum meluncurkan kemasan baru, bandingkan sisi Anda dengan merek yang sudah dikenal di kategori yang sama lewat pemeriksaan kepatuhan konten sebelum posting. Alat seperti ByeRisk memisahkan temuan menjadi dua tingkat — "Wajib diperbaiki" dan "Disarankan" — supaya jelas bagian mana yang harus diubah sebelum tayang dan mana yang sekadar kurang rapi.

Yang harus dicek sebelum meniru tren kemasan

  • Cek daftar merek pada kelas yang sama di basis data merek resmi.
  • Hindari meniru kombinasi warna, bentuk, dan tipografi khas satu merek terkenal secara bersamaan.
  • Jangan menyalin gambar kemasan atau materi iklan milik toko lain.
  • Pastikan tidak ada kesan bahwa produk Anda berafiliasi dengan merek lain.
  • Simpan bukti orisinalitas desain Anda sendiri.

FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul

1. Kalau produknya merek sendiri, apakah aman meniru kemasan brand terkenal?

Tidak otomatis aman. Kalau kemasan Anda menimbulkan persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal hingga mudah tertukar, itu tetap berisiko dituntut menurut UU Merek.

2. Berapa hukuman meniru merek orang lain?

Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 mengancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar untuk merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya. Pemakaian merek identik di ayat (1) diancam hingga 5 tahun.

3. Apakah desain kemasan bisa dilindungi?

Desain industri dan hak cipta dapat melindungi tampilan kemasan. Karena itu, menyalin desain pihak lain bukan hanya soal merek, tetapi juga dapat melanggar hak kekayaan intelektual lainnya.

Sumber dan rujukan

Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform. Untuk kasus nyata, cocokkan kembali dengan teks aturan terbaru atau konsultasikan ke konsultan kekayaan intelektual.

Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya

Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.

Daftar gratis

Artikel terkait

Menyebarkan Data Pribadi Pembeli: Doxing di TikTok Bisa Dipidana
Regulasi & Sertifikasi

Menyebarkan Data Pribadi Pembeli: Doxing di TikTok Bisa Dipidana

Menyebarkan data pribadi pembeli atau pesaing sebagai balasan di TikTok termasuk doxing dan bisa dipidana. Ini dasar hukumnya dan cara yang aman.

Jual Elektronik Tanpa SNI: Aturan Elektronika Rumah Tangga 2025
Regulasi & Sertifikasi

Jual Elektronik Tanpa SNI: Aturan Elektronika Rumah Tangga 2025

Jual elektronik tanpa SNI bikin listing berisiko dihapus. Permenperin No. 7 Tahun 2025 mewajibkan SNI untuk elektronika rumah tangga tertentu.

Sertifikat Halal Barang Gunaan: Fashion yang Wajib, Bukan Semua
Regulasi & Sertifikasi

Sertifikat Halal Barang Gunaan: Fashion yang Wajib, Bukan Semua

Sertifikat halal barang gunaan mulai diwajibkan 17 Oktober 2026. Tidak semua baju dan aksesoris kena, ini kelompok dan kriterianya.