Menyebarkan Data Pribadi Pembeli: Doxing di TikTok Bisa Dipidana

Menyebarkan data pribadi pembeli atau pesaing sebagai balasan di TikTok termasuk doxing dan bisa dipidana. Ini dasar hukumnya dan cara yang aman.

Menyebarkan Data Pribadi Pembeli: Doxing di TikTok Bisa Dipidana

Menyebarkan data pribadi pembeli yang dianggap bermasalah terdengar seperti pembelaan diri. Padahal itu masuk kategori doxing, dan risikonya bukan sekadar konten dihapus.

Hampir setiap penjual pernah bertemu pembeli yang bikin kesal. Reaksi tercepat adalah mengunggah tangkapan layar berisi nama, nomor HP, dan alamat sambil menulis "hati-hati, ini pembeli nakal". Niatnya memberi pelajaran. Masalahnya, yang membagikan data itu adalah Anda, dan hukum melihat Anda sebagai pelaku.

Kenapa membalas pembeli dengan menyebar identitas berbalik ke Anda

Begitu data pribadi seseorang dipublikasikan tanpa izin, korban tidak perlu membuktikan siapa yang benar dalam sengketa jual beli. Yang dibuktikan hanya satu hal: apakah Anda mengungkapkan data pribadi yang bukan milik Anda. Salah atau benarnya pembeli tidak menghapus perbuatan itu.

Apa itu doxing menurut UU PDP dan UU ITE

Doxing adalah perbuatan mengumpulkan lalu membeberkan data pribadi seseorang ke publik tanpa persetujuannya, biasanya untuk mempermalukan atau mengarahkan serangan kepada orang itu. Data pribadi mencakup nama, alamat, nomor telepon, hingga informasi lain yang bisa mengidentifikasi seseorang.

Aturan utamanya ada di Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP): setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Sanksinya di Pasal 67 ayat (2) UU PDP: pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Kalau unggahan itu sekaligus menyerang nama baik pembeli, UU ITE ikut berlaku. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 melarang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Sanksinya di Pasal 45 ayat (4): penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta. Karena ini delik aduan, penuntutan hanya jalan atas pengaduan korban.

Pola serupa diatur pada konten live yang menyerang identitas dan aturan menjelekkan produk pesaing.

Lima salah kaprah yang paling sering muncul

1. "Dia yang salah duluan, jadi saya boleh menyebar datanya"

Tidak ada dasar hukum yang membenarkan doxing karena korban diduga bersalah. Kesalahan pembeli diselesaikan lewat mekanisme platform atau laporan, bukan dengan membuka data pribadinya.

2. "Saya sensor sebagian, jadi aman"

Menyensor sebagian tidak selalu cukup. Kalau nama, foto, atau potongan alamat masih bisa mengidentifikasi orang itu, perbuatannya tetap termasuk pengungkapan data pribadi.

3. "Ini cuma di grup kecil, bukan publik"

UU PDP tidak menuntut jumlah penonton yang besar. Grup chat, grup Facebook, dan Story pribadi tetap ruang yang bisa diakses orang lain.

4. "Paling cuma dihapus platform"

Sanksi platform dan sanksi pidana berjalan terpisah. Konten bisa dihapus, tetapi laporan pidana ke polisi tetap bisa berjalan.

Cara aman menangani pembeli bermasalah

Yang sering dilakukanYang aman dilakukan
Unggah tangkapan layar chat berisi nama dan nomor HP pembeliSimpan bukti chat di arsip pribadi, jangan dipublikasikan
Menulis nama dan alamat di konten "daftar pembeli nakal"Ceritakan polanya tanpa menyebut identitas siapa pun
Membalas di kolom komentar dengan data pribadiBalas faktual tanpa membuka data, atau abaikan
Menyebar foto wajah pembeliGunakan fitur laporan dan sengketa resmi di platform

Sebelum mengunggah konten yang menyinggung orang lain, periksa dulu apakah ada data pribadi yang bisa mengidentifikasi seseorang lewat pemeriksaan kepatuhan konten sebelum posting. Alat seperti ByeRisk memisahkan temuan menjadi dua tingkat — "Wajib diperbaiki" dan "Disarankan" — supaya jelas mana yang harus diubah sebelum tayang dan mana yang sekadar kurang rapi.

FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul

1. Boleh nggak posting chat pembeli yang rese?

Tidak. Selama chat itu memuat data pribadi yang bisa mengidentifikasi pembeli, mempublikasikannya tanpa izin termasuk pelanggaran UU PDP. Ceritakan pengalamannya tanpa menampilkan identitas.

2. Berapa hukuman menyebar data pribadi orang lain?

Menurut Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU PDP, ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

3. Kalau cuma nama panggilan, apakah tetap berisiko?

Risikonya lebih kecil, tetapi tidak nol. Kalau digabung dengan foto, lokasi, atau detail lain yang membuat orang itu bisa dikenali, data itu tetap bisa tergolong data pribadi.

Sumber dan rujukan

Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform. Sebelum menindaklanjuti kasus nyata, cocokkan kembali dengan teks aturan terbaru atau konsultasikan ke ahli hukum.

Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya

Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.

Daftar gratis

Artikel terkait

Klaim SPF di Sunscreen: Kenapa Bisa Ditolak & Izin Dicabut
Regulasi & Sertifikasi

Klaim SPF di Sunscreen: Kenapa Bisa Ditolak & Izin Dicabut

Klaim SPF di sunscreen wajib punya data uji in vivo. BPOM menemukan 16,67% produk tak memenuhi data dukung SPF. Ini aturannya dan cara menulis klaim yang aman.

Meniru Kemasan Produk Lain: Bisa Dituntut Meski Bukan Palsu
Regulasi & Sertifikasi

Meniru Kemasan Produk Lain: Bisa Dituntut Meski Bukan Palsu

Meniru kemasan produk lain sering dianggap aman karena bukan barang palsu. Padahal persamaan pada pokoknya bisa dituntut UU Merek dan melanggar etika iklan.

Jual Elektronik Tanpa SNI: Aturan Elektronika Rumah Tangga 2025
Regulasi & Sertifikasi

Jual Elektronik Tanpa SNI: Aturan Elektronika Rumah Tangga 2025

Jual elektronik tanpa SNI bikin listing berisiko dihapus. Permenperin No. 7 Tahun 2025 mewajibkan SNI untuk elektronika rumah tangga tertentu.