Promo Gratis Ongkir: Kapan Kata "Gratis" di Iklan Melanggar
Promo gratis ongkir boleh, asal tidak ada biaya tersembunyi. Etika Pariwara Indonesia butir 1.2.3.f mengatur kapan kata "gratis" di iklan justru melanggar.

Kata "gratis" adalah salah satu kata paling ampuh menarik perhatian di TikTok Shop. Karena itu pula kata ini paling sering bikin iklan melanggar. Bukan karena promo-nya, melainkan karena ada biaya yang tidak disebut saat pembeli terlanjur tertarik.
Etika Pariwara Indonesia (EPI) Amandemen 2020 mengatur pemakaian kata tertentu, termasuk "gratis". Aturannya singkat tetapi tegas: kalau pembeli tetap harus mengeluarkan biaya, kata itu tidak boleh dipakai.
Aturan kata "gratis": EPI butir 1.2.3.f
Butir 1.2.3.f EPI menyebut: kata "gratis", "cuma-cuma", atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan jika ternyata ada biaya lain yang harus dibayar konsumen.
Penjelasannya menambah satu hal penting: pemakaian kata gratis tidak boleh diikuti syarat lain, misalnya konsumen harus menambah biaya atau usaha tertentu. Jadi "gratis" harus benar-benar tanpa biaya tambahan.
Empat pola "gratis" yang justru menyesatkan
- Gratis ongkir, tapi harga produk dinaikkan. Ongkir memang nol di layar checkout, tetapi selisihnya sudah dipindahkan ke harga barang.
- Gratis hadiah dengan syarat belanja. Kata gratis dipasang besar, syarat minimum belanja ditulis kecil di bawahnya.
- Gratis biaya pendaftaran, tapi ada biaya aktivasi. Biaya kedua muncul belakangan, setelah pembeli terlanjur tertarik.
- Gratis untuk pembeli pertama, tanpa batas yang jelas. Kuota yang tidak jelas membuat kata gratis kehilangan makna.
Gratis ongkir: kapan aman, kapan menyesatkan
| Kalimat promo | Aman atau berisiko? | Alasannya |
|---|---|---|
| "Gratis ongkir untuk semua pesanan hari ini." | Aman, jika benar-benar nol biaya kirim | Tidak ada biaya tambahan yang dibebankan ke pembeli |
| "Gratis ongkir, min. belanja Rp100.000." | Berisiko | Ada syarat yang menempel; sebut syaratnya sejelas mungkin, jangan disembunyikan |
| "Beli 1 gratis 1." | Berisiko bila harga 2 sudah tertanam di harga 1 | Menyesatkan bila pembeli sebenarnya membayar keduanya |
| "Gratis biaya admin, biaya aktivasi Rp20.000." | Melanggar | Ada biaya lain yang harus dibayar konsumen — tepat dilarang butir 1.2.3.f |
Syarat dan ketentuan harus bisa ditemukan
Butir 1.25 EPI mengatur pencantuman "syarat dan ketentuan berlaku". Kalau Anda memakainya, harus ada keterangan di mana dan bagaimana pembeli bisa memenuhi syarat itu, dan tulisannya harus mudah dibaca. Jadi tidak cukup menulis "S&K berlaku" tanpa penjelasan.
Butir 1.24 menambah larangan lain: iklan tidak boleh menyatakan "selama persediaan masih ada" atau kata-kata bermakna sama. Kalimat ini justru membuat janji promo terlihat tidak pasti.
Bukan cuma etika: UU No. 8 Tahun 1999
EPI memang kode etik, bukan undang-undang. Tetapi begitu kata gratis menyesatkan, pintu masuknya adalah UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 9 ayat (1) huruf a melarang menawarkan barang seolah-olah memiliki potongan harga atau harga khusus yang tidak benar. Pasal 10 huruf d melarang pernyataan tidak benar soal tawaran potongan harga atau hadiah.
Untuk janji hadiah yang lebih khusus, aturannya ada di Pasal 13 — bahasannya di janji hadiah gratis di deskripsi produk. Untuk diskon dan harga coret, lihat diskon palsu di TikTok Shop.
Checklist sebelum menulis promo "gratis"
- Hitung ulang: apakah pembeli benar-benar tidak membayar apa pun untuk hal yang disebut gratis?
- Kalau ada syarat, tulis syaratnya sedekat mungkin dengan kata gratis, bukan di catatan kecil.
- Cek apakah harga produk dinaikkan untuk menutup ongkir gratis.
- Jangan pakai "selama persediaan masih ada" pada promo berhadiah.
- Pastikan kalimatnya tidak memakai kata superlatif yang menyesatkan.
FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul
1. Bolehkah menulis "gratis ongkir" di TikTok Shop?
Boleh, asalkan pembeli benar-benar tidak dibebani biaya kirim dan tidak ada syarat yang menyembunyikan biaya lain. Kalau ada syarat, tulis sejelas mungkin.
2. Apakah "beli 1 gratis 1" dilarang?
Tidak selalu, tetapi bisa menyesatkan bila harga satu produk sebenarnya sudah mencakup harga dua. Yang dinilai apakah pembeli mendapat yang dijanjikan pada harga yang jujur.
3. Apa sanksi memakai kata gratis yang menyesatkan?
Di ranah etika, iklan berpotensi dinilai melanggar EPI. Di ranah hukum, UU No. 8 Tahun 1999 melarang pernyataan tidak benar soal potongan harga dan hadiah, dengan sanksi pidana bagi pelaku usaha.
4. Apa bedanya "gratis" dan "cuma-cuma"?
Tidak ada bedanya. Butir 1.2.3.f memperlakukan "cuma-cuma" dan kata lain yang bermakna sama seperti "gratis" — aturannya identik.
Sumber dan rujukan
- Etika Pariwara Indonesia, Amandemen 2020 — butir 1.2.3.f, 1.24, dan 1.25
- Dewan Periklanan Indonesia — Etika Pariwara Indonesia
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — Pasal 9, 10, dan 13 (JDIH BPK)
Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform. Sebelum memasang kata gratis, pastikan tidak ada biaya yang disembunyikan. Untuk memeriksa seluruh teks promosi, jalankan pemeriksaan kepatuhan konten TikTok Shop.
Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya
Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.
Daftar gratis

