Sertifikat Halal Kosmetik Wajib Mulai 18 Oktober 2026
Sertifikat halal kosmetik wajib setelah 17 Oktober 2026. Ini yang berubah untuk seller skincare, aturan logo halal, dan cara cek sertifikat di listing.

Mulai 18 Oktober 2026, sertifikat halal kosmetik wajib dimiliki produk yang beredar di Indonesia. Masa penahapan berakhir 17 Oktober 2026, dan sejak hari berikutnya aturan ini bisa ditegakkan.
Bagi penjual skincare dan body care, yang berubah bukan cuma kemasan. Kata "halal" di judul, logo halal di foto produk, dan kalimat "dijamin halal" di video semuanya bersandar pada satu dokumen: sertifikat halal kosmetik yang masih berlaku.
Apa yang berubah mulai 18 Oktober 2026
PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mengatur penahapan kewajiban bersertifikat halal. Untuk kosmetik, BPJPH menyatakan kewajiban itu berlaku setelah 17 Oktober 2026.
Cakupannya lebih luas dari serum dan pelembap. BPJPH mencatat kosmetik dalam KBLI 20232, yang meliputi produk perawatan kulit, rambut, tubuh, makeup, sampai pasta gigi.
Per Mei 2025, BPJPH mencatat 81.343 produk kosmetik dalam negeri dan 7.558 produk kosmetik luar negeri sudah bersertifikat halal. Angka itu menunjukkan sebagian pasar sudah bergerak lebih dulu.
Sertifikat halal kosmetik diterbitkan BPJPH, bukan BPOM
Ini kekeliruan yang paling sering muncul di deskripsi produk. Sertifikat halal diterbitkan BPJPH di bawah Kementerian Agama. BPOM mengurus notifikasi dan izin edar kosmetik.
Dua dokumen, dua fungsi. Menulis "sudah BPOM" tidak berarti produk sudah halal. Punya nomor notifikasi BPOM juga tidak memberi hak memakai logo halal.
Yang harus dicek di listing sebelum posting
| Yang tertulis di listing | Status | Yang sebaiknya dilakukan |
|---|---|---|
| Kata "halal" atau "100% halal" tanpa sertifikat | Klaim tanpa dasar | Hapus, atau cantumkan nomor sertifikat yang berlaku |
| Logo halal di foto produk | Butuh sertifikat BPJPH | Pasang hanya kalau sertifikat produk itu ada |
| "Dijamin halal" di judul atau naskah live | Klaim tanpa dasar | Ganti dengan keterangan bahan dan proses |
| Nomor sertifikat yang sudah kedaluwarsa | Klaim tidak lagi berlaku | Perbarui sertifikat atau hapus klaimnya |
| "No pork no lard" sebagai pengganti sertifikat | Bukan sertifikat halal | Tetap urus sertifikat lewat BPJPH |
Checklist sertifikat halal kosmetik
- Nomor sertifikat halal ada dan masih berlaku.
- Nama produk di sertifikat sama dengan nama yang dijual.
- Logo halal hanya dipasang pada produk yang sertifikatnya jelas.
- Klaim halal di judul, deskripsi, video, dan live konsisten dengan sertifikat.
- Produk impor dicek lewat jalur sertifikasi yang diakui BPJPH.
Alat pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk memisahkan temuan jadi dua tingkat: "Wajib diperbaiki" untuk klaim yang tidak punya dasar, dan "Disarankan" untuk kalimat yang sekadar kurang rapi. Klaim halal tanpa sertifikat masuk tingkat pertama.
Kalau belum bersertifikat, jangan menunggu sanksi
Menulis "halal" tanpa sertifikat bukan sekadar masalah etika. UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1) huruf h, melarang memperdagangkan barang yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal seperti yang dinyatakan pada label. Pasal 62 ayat (1) memberi ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Kewajiban sertifikat berlaku untuk produknya, bukan hanya untuk kata "halal" di listing. Menghapus kata itu tidak menggantikan sertifikat. Yang perlu dilakukan: urus sertifikasi lewat aplikasi SIHALAL di ptsp.halal.go.id, dan selama proses berjalan jangan memakai klaim atau logo halal.
FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul
Apakah skincare tanpa sertifikat halal masih boleh dijual?
Setelah 18 Oktober 2026, kosmetik termasuk kelompok yang wajib bersertifikat. Kalau sertifikatnya belum ada, urus dulu lewat SIHALAL dan jangan pakai klaim halal di listing.
Apakah logo halal di kemasan cukup tanpa sertifikat?
Tidak. Logo adalah tanda dari sertifikat yang diterbitkan BPJPH. Logo tanpa sertifikat justru memperkuat klaim yang tidak bisa Anda buktikan.
Apakah sertifikat halal kosmetik impor otomatis berlaku di Indonesia?
Tidak otomatis. Produk impor mengikuti jalur sertifikasi dan pengakuan sertifikat yang ditetapkan BPJPH.
Sumber dan rujukan
- BPJPH — Produk Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026
- BPJPH — penahapan kewajiban halal dan produk luar negeri
- UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- BPJPH — pendaftaran sertifikasi halal (SIHALAL)
Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.
Langkah berikutnya sederhana: buka sertifikat halal produk Anda, cocokkan nama produknya, lalu sisir judul, deskripsi, foto, dan naskah live. Setiap kata "halal" harus punya dasar yang bisa ditunjukkan. Titik awalnya ada di pemeriksaan kepatuhan konten TikTok Shop, dan aturan tenggat lengkapnya ada di produk wajib sertifikat halal 2026 serta logo halal tanpa sertifikat.
Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya
Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.
Daftar gratis

