Sertifikat Halal Kosmetik Wajib Mulai 18 Oktober 2026

Sertifikat halal kosmetik wajib setelah 17 Oktober 2026. Ini yang berubah untuk seller skincare, aturan logo halal, dan cara cek sertifikat di listing.

Sertifikat Halal Kosmetik Wajib Mulai 18 Oktober 2026

Mulai 18 Oktober 2026, sertifikat halal kosmetik wajib dimiliki produk yang beredar di Indonesia. Masa penahapan berakhir 17 Oktober 2026, dan sejak hari berikutnya aturan ini bisa ditegakkan.

Bagi penjual skincare dan body care, yang berubah bukan cuma kemasan. Kata "halal" di judul, logo halal di foto produk, dan kalimat "dijamin halal" di video semuanya bersandar pada satu dokumen: sertifikat halal kosmetik yang masih berlaku.

Apa yang berubah mulai 18 Oktober 2026

PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mengatur penahapan kewajiban bersertifikat halal. Untuk kosmetik, BPJPH menyatakan kewajiban itu berlaku setelah 17 Oktober 2026.

Cakupannya lebih luas dari serum dan pelembap. BPJPH mencatat kosmetik dalam KBLI 20232, yang meliputi produk perawatan kulit, rambut, tubuh, makeup, sampai pasta gigi.

Per Mei 2025, BPJPH mencatat 81.343 produk kosmetik dalam negeri dan 7.558 produk kosmetik luar negeri sudah bersertifikat halal. Angka itu menunjukkan sebagian pasar sudah bergerak lebih dulu.

Sertifikat halal kosmetik diterbitkan BPJPH, bukan BPOM

Ini kekeliruan yang paling sering muncul di deskripsi produk. Sertifikat halal diterbitkan BPJPH di bawah Kementerian Agama. BPOM mengurus notifikasi dan izin edar kosmetik.

Dua dokumen, dua fungsi. Menulis "sudah BPOM" tidak berarti produk sudah halal. Punya nomor notifikasi BPOM juga tidak memberi hak memakai logo halal.

Yang harus dicek di listing sebelum posting

Yang tertulis di listingStatusYang sebaiknya dilakukan
Kata "halal" atau "100% halal" tanpa sertifikatKlaim tanpa dasarHapus, atau cantumkan nomor sertifikat yang berlaku
Logo halal di foto produkButuh sertifikat BPJPHPasang hanya kalau sertifikat produk itu ada
"Dijamin halal" di judul atau naskah liveKlaim tanpa dasarGanti dengan keterangan bahan dan proses
Nomor sertifikat yang sudah kedaluwarsaKlaim tidak lagi berlakuPerbarui sertifikat atau hapus klaimnya
"No pork no lard" sebagai pengganti sertifikatBukan sertifikat halalTetap urus sertifikat lewat BPJPH

Checklist sertifikat halal kosmetik

  • Nomor sertifikat halal ada dan masih berlaku.
  • Nama produk di sertifikat sama dengan nama yang dijual.
  • Logo halal hanya dipasang pada produk yang sertifikatnya jelas.
  • Klaim halal di judul, deskripsi, video, dan live konsisten dengan sertifikat.
  • Produk impor dicek lewat jalur sertifikasi yang diakui BPJPH.

Alat pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk memisahkan temuan jadi dua tingkat: "Wajib diperbaiki" untuk klaim yang tidak punya dasar, dan "Disarankan" untuk kalimat yang sekadar kurang rapi. Klaim halal tanpa sertifikat masuk tingkat pertama.

Kalau belum bersertifikat, jangan menunggu sanksi

Menulis "halal" tanpa sertifikat bukan sekadar masalah etika. UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1) huruf h, melarang memperdagangkan barang yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal seperti yang dinyatakan pada label. Pasal 62 ayat (1) memberi ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Kewajiban sertifikat berlaku untuk produknya, bukan hanya untuk kata "halal" di listing. Menghapus kata itu tidak menggantikan sertifikat. Yang perlu dilakukan: urus sertifikasi lewat aplikasi SIHALAL di ptsp.halal.go.id, dan selama proses berjalan jangan memakai klaim atau logo halal.

FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul

Apakah skincare tanpa sertifikat halal masih boleh dijual?

Setelah 18 Oktober 2026, kosmetik termasuk kelompok yang wajib bersertifikat. Kalau sertifikatnya belum ada, urus dulu lewat SIHALAL dan jangan pakai klaim halal di listing.

Apakah logo halal di kemasan cukup tanpa sertifikat?

Tidak. Logo adalah tanda dari sertifikat yang diterbitkan BPJPH. Logo tanpa sertifikat justru memperkuat klaim yang tidak bisa Anda buktikan.

Apakah sertifikat halal kosmetik impor otomatis berlaku di Indonesia?

Tidak otomatis. Produk impor mengikuti jalur sertifikasi dan pengakuan sertifikat yang ditetapkan BPJPH.

Sumber dan rujukan

Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.

Langkah berikutnya sederhana: buka sertifikat halal produk Anda, cocokkan nama produknya, lalu sisir judul, deskripsi, foto, dan naskah live. Setiap kata "halal" harus punya dasar yang bisa ditunjukkan. Titik awalnya ada di pemeriksaan kepatuhan konten TikTok Shop, dan aturan tenggat lengkapnya ada di produk wajib sertifikat halal 2026 serta logo halal tanpa sertifikat.

Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya

Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.

Daftar gratis

Artikel terkait

Nutri-Level A-D di Kemasan Minuman: Apa Artinya buat Seller
Regulasi & Sertifikasi

Nutri-Level A-D di Kemasan Minuman: Apa Artinya buat Seller

Nutri-Level mulai muncul di depan kemasan minuman pada 2026. Ini arti level A sampai D, aturan pemanis, dan yang perlu dicek seller sebelum posting.

Aturan Anak di Bawah 16 Media Sosial & Iklan ke Anak
Regulasi & Sertifikasi

Aturan Anak di Bawah 16 Media Sosial & Iklan ke Anak

Aturan anak di bawah 16 media sosial berlaku sejak 28 Maret 2026. Ini isi Permen Komdigi 9/2026 dan dampaknya untuk iklan produk anak.

Klaim "Organik" Tanpa Sertifikat LSO: Kenapa Label Bermasalah
Regulasi & Sertifikasi

Klaim "Organik" Tanpa Sertifikat LSO: Kenapa Label Bermasalah

Klaim organik di label pangan hanya boleh dipakai kalau produknya sudah punya sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Organik. Tanpa itu, label menyesatkan.