Tulis 'Tanpa MSG' di Label Makanan? BPOM Sebut Tidak Boleh
Tanpa MSG di label pangan tidak diperbolehkan BPOM. Hanya lima sebutan tanpa BTP yang sah, dan listing TikTok termasuk iklan. Ini gantinya.

Menulis "tanpa MSG" di judul keripik atau kaldu terasa seperti nilai jual. Bagi BPOM, itu keterangan yang tidak boleh dicantumkan di label pangan, dan aturannya berlaku juga untuk iklan.
Apa kata BPOM soal tulisan tanpa MSG
Dalam tanya jawab resmi BPOM, pertanyaan apakah pencantuman tanpa MSG di label produk pangan diperbolehkan dijawab singkat: penulisan tanpa MSG tidak diperbolehkan pada label pangan.
Alasannya bukan karena MSG berbahaya. Keterangan bebas bahan tambahan pangan hanya boleh memakai lima sebutan: tanpa pemanis buatan, tanpa pengawet, tanpa pewarna sintetis, tanpa antioksidan, dan tanpa penguat rasa. Kelimanya tidak boleh disertai nama jenis BTP.
MSG adalah penguat rasa. Menulis namanya, walau dengan kata "tanpa", berarti menyebut jenis bahan tambahan di luar yang diizinkan.
Aturan yang dipakai: PerKa BPOM No. 23 Tahun 2016
Dasar tertulisnya PerKa BPOM No. 23 Tahun 2016 tentang Pencantuman Informasi Tanpa Bahan Tambahan Pangan pada Label dan Iklan Pangan. Pasal yang perlu Anda tahu:
- Pasal 2 ayat (2): keterangan tanpa BTP hanya untuk pemanis buatan, pengawet, pewarna sintetis, antioksidan, dan penguat rasa.
- Pasal 3 ayat (1): hanya boleh dipakai kalau produk akhir benar-benar tidak mengandung jenis BTP tersebut.
- Pasal 4 ayat (2): sebutan yang diizinkan hanya "Tanpa Pemanis Buatan", "Tanpa Pengawet", "Tanpa Pewarna Sintetis", "Tanpa Antioksidan", dan "Tanpa Penguat Rasa".
- Pasal 4 ayat (3): diletakkan setelah daftar bahan yang digunakan.
- Pasal 4 ayat (4): tidak boleh memakai atau disertai nama jenis BTP.
- Pasal 4 ayat (6): keterangan di iklan harus sesuai dengan label yang disetujui dalam surat persetujuan pendaftaran.
Pasal 5 menutup celah parafrase: dilarang memakai "bebas BTP", "tidak menggunakan BTP", "tidak menambahkan BTP", "tidak mengandung BTP", atau yang semakna.
Kenapa listing dan caption ikut kena
Banyak seller mengira aturan label hanya berlaku untuk kemasan. PerKa 23/2016 mendefinisikan iklan pangan sebagai setiap keterangan mengenai pangan dalam bentuk gambar atau tulisan untuk pemasaran. Judul, deskripsi, caption, dan teks video masuk ke definisi itu.
Pasal 4 ayat (6) menambah syarat: keterangan di iklan harus sesuai label yang disetujui. Kalimat di TikTok Shop tidak boleh lebih menjual daripada yang tercetak di kemasan.
Tabel: kalimat di listing dan penggantinya
| Kalimat di listing | Status | Ganti dengan |
|---|---|---|
| "Tanpa MSG" | Tidak boleh. Menyebut nama jenis BTP. | "Tanpa Penguat Rasa", kalau produk akhir memang bebas penguat rasa. |
| "Bebas pengawet" | Tidak boleh. Kata "bebas" tidak ada di Pasal 4. | "Tanpa Pengawet" |
| "No MSG", "MSG free" | Tidak boleh. Maknanya sama. | "Tanpa Penguat Rasa", bila memenuhi syarat. |
| "Tanpa penyedap" | Berisiko. Bukan salah satu dari lima sebutan. | "Tanpa Penguat Rasa" |
Kalau produk Anda memang tidak memakai MSG
Yang dinilai bukan niat, tapi kalimat yang tayang. Kalau produk bebas penguat rasa, tulis "Tanpa Penguat Rasa" dan pastikan tiga hal: produk akhir benar-benar bebas, posisinya setelah daftar bahan, dan kalimatnya sama dengan label yang disetujui.
Kalau produk memakai penguat rasa lain, jangan memakai kalimat tanpa penguat rasa. Tampilkan daftar bahan sesuai label, lalu jelaskan varian rasanya.
PerKa 23/2016 hanya mengatur keterangan tanpa BTP. Klaim gizi seperti rendah gula diatur terpisah di PerBPOM No. 1 Tahun 2022, dan sebagian klaim baru boleh dipakai setelah ada persetujuan tertulis.
Checklist sebelum posting produk pangan
- Kalimat "tanpa ..." hanya memakai lima sebutan resmi.
- Tidak ada nama jenis bahan tambahan, termasuk MSG dan sakarin.
- Produk akhir benar-benar tidak mengandung BTP yang disebut.
- Posisi keterangan di label setelah daftar bahan.
- Kalimat di iklan identik dengan label yang disetujui.
FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul
Apakah boleh menulis "tanpa MSG" di deskripsi TikTok Shop?
Tidak. Deskripsi dan judul termasuk iklan pangan, dan BPOM menyatakan kata itu tidak diperbolehkan di label.
Jadi apa pengganti kata "tanpa MSG"?
Kalau produk akhir memang bebas penguat rasa, pakai "Tanpa Penguat Rasa". Kalau tidak memenuhi syarat, hapus klaimnya dan tampilkan daftar bahan sesuai label.
Apa sanksi kalau tetap menulis klaim terlarang?
Pasal 6 menyebut sanksi administratif: peringatan tertulis, larangan mengedarkan sementara atau penarikan dari peredaran, pemusnahan, dan pencabutan izin edar. Klaim menyesatkan juga bersinggungan dengan Pasal 9 UU No. 8 Tahun 1999.
Sumber dan rujukan
- PerKa BPOM No. 23 Tahun 2016 (JDIH BPOM)
- FAQ Layanan BPOM Palembang
- PerBPOM No. 1 Tahun 2022 (JDIH BPOM)
- UU No. 8 Tahun 1999
Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.
Klaim pangan paling sering bocor lewat judul dan caption. Alat pemeriksaan seperti ByeRisk memisahkan temuan menjadi "Wajib diperbaiki" dan "Disarankan", supaya kalimat yang harus diganti terlihat sebelum tayang. Baca juga kata yang dilarang di deskripsi makanan dan klaim bebas gula di deskripsi produk, atau mulai dari pemeriksaan kepatuhan konten TikTok Shop.
Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya
Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.
Daftar gratis

