Klaim "Bebas Gula" di Deskripsi Produk: Kapan Ditolak BPOM

Klaim "bebas gula" di deskripsi produk harus memenuhi syarat PerBPOM 1/2022 dan disetujui tertulis. Tanpa itu, klaim gizi Anda masuk kategori menyesatkan.

Klaim "Bebas Gula" di Deskripsi Produk: Kapan Ditolak BPOM

Menulis "bebas gula" atau "tanpa gula" di judul dan deskripsi produk terasa seperti keunggulan jualan. Padahal kalimat itu termasuk klaim gizi, dan klaim gizi tidak boleh dicantumkan sembarangan.

Apa itu klaim gizi dan siapa yang mengatur

Klaim adalah segala uraian yang menyatakan atau menyarankan karakteristik tertentu suatu pangan, termasuk kandungan gizinya. Klaim pada label dan iklan pangan olahan diatur dalam Peraturan BPOM No. 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan.

Pasal 2 ayat (2) PerBPOM 1/2022 memasukkan klaim "tanpa penambahan gula" dan klaim gluten ke dalam kelompok klaim gizi/nongizi. Jadi menulis "bebas gula" di deskripsi produk bukan sekadar gaya bahasa, tapi klaim yang punya syarat.

Syarat sebelum mencantumkan klaim

  • Karakteristik dasar produk. Pangan olahan hanya dapat mencantumkan klaim setelah memenuhi karakteristik dasar kategori pangannya.
  • Batas asupan per sajian. Pasal 5 ayat (1) dan (2) menetapkan syarat antara lain lemak total tidak lebih dari 18 g, lemak jenuh 6 g, kolesterol 60 mg, dan natrium 300 mg per sajian.
  • Persetujuan tertulis. Pasal 23 menyatakan klaim hanya dapat digunakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan.

Pasal 26 menambahkan: klaim harus benar, tidak menyesatkan, tidak dihubungkan dengan pengobatan atau pencegahan penyakit, dan tidak mendorong pola konsumsi yang salah.

Klaim yang justru dilarang

Pasal 28 memuat larangan yang sering dilanggar tanpa sadar:

  • Mencantumkan klaim bebas zat gizi/zat nongizi pada pangan yang secara alami memang tidak mengandung zat tersebut.
  • Mencantumkan klaim yang memanfaatkan kekhawatiran konsumen.
  • Mencantumkan klaim yang menggambarkan pangan dapat mencegah, mengobati, atau menyembuhkan penyakit.
  • Mencantumkan klaim untuk pangan yang diperuntukkan bagi bayi, kecuali diatur khusus.

Contoh paling sering: air mineral ditulis "bebas gula", atau sirup ditulis "bisa menurunkan gula darah". Keduanya masuk larangan di atas.

Bebas gula, tanpa penambahan gula, dan rendah gula itu berbeda

PerBPOM 1/2022 memisahkan klaim "tanpa penambahan gula" dari klaim kandungan zat gizi lain. Klaim itu hanya dapat dicantumkan pada produk yang lazim manis, misalnya permen, minuman serbuk, jeli, dan selai.

Jangan menyamakan ketiganya: masing-masing punya syarat sendiri. Untuk kata bermasalah lain di kategori pangan, lihat kata yang dilarang di deskripsi makanan.

Tabel sebelum dan sesudah

Klaim di listingMasalahnyaPerbaikan
"Air mineral bebas gula"Air alami tanpa gula, jadi klaim bebas gizi dilarang (Pasal 28)Hapus klaimnya
"Sirup ini menurunkan gula darah"Menggambarkan pangan menyembuhkan penyakit (Pasal 28)Hapus klaim kesehatan, sebutkan komposisi
"Bebas gula" pada kue manisKlaim gizi tanpa persetujuan tertulis (Pasal 23)Ajukan persetujuan klaim dulu
"Rendah gula" tanpa rincianKlaim perbandingan tanpa dasar dan dataCantumkan data gizi per sajian

Checklist sebelum posting klaim gizi

  • Klaim sudah punya persetujuan tertulis dari Kepala Badan.
  • Produk memenuhi syarat asupan per sajian.
  • Tidak ada klaim bebas zat gizi pada produk yang secara alami tidak mengandung zat itu.
  • Tidak ada klaim mencegah, mengobati, atau menyembuhkan penyakit.
  • Klaim "tanpa penambahan gula" hanya dipakai pada produk yang lazim manis.
  • Data gizi di deskripsi sama dengan yang tercantum di label kemasan.

Kalau produk Anda termasuk kategori tinggi gula, garam, lemak, aturan iklannya berbeda. Lihat iklan makanan tinggi gula, garam, lemak. Cek juga seluruh klaim lewat pemeriksaan sebelum posting.

FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul

1. Boleh nggak tulis "bebas gula" di deskripsi produk?

Boleh, tapi hanya setelah memenuhi syarat klaim dan mendapat persetujuan tertulis sesuai PerBPOM 1/2022. Tanpa itu, klaimnya berisiko dinilai menyesatkan.

3. Kenapa klaim "bebas gula" pada air mineral dilarang?

Karena air secara alami tidak mengandung gula. Pasal 28 melarang klaim bebas zat gizi pada pangan yang memang tidak mengandung zat tersebut.

4. Apa bedanya "bebas gula" dan "tanpa penambahan gula"?

"Tanpa penambahan gula" hanya berlaku untuk produk yang lazim manis, seperti permen dan minuman serbuk. Keduanya klaim berbeda dan syaratnya juga berbeda.

Sumber dan rujukan

Alat pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk memisahkan temuan menjadi dua tingkat, "Wajib diperbaiki" dan "Disarankan", supaya jelas mana klaim yang harus dicabut sebelum produk tayang dan mana yang sekadar kurang rapi.

Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.

Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya

Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.

Daftar gratis

Artikel terkait

Anak Jadi Model Iklan: 4 Batas EPI dan Sanksinya
Panduan Kepatuhan

Anak Jadi Model Iklan: 4 Batas EPI dan Sanksinya

Memakai anak sebagai model iklan diperbolehkan, tapi Etika Pariwara Indonesia menetapkan 4 batas. Melanggar bisa berujung sanksi sampai pidana.

Judul Produk Ditolak TikTok Shop: 8 Kesalahan yang Umum
Panduan Kepatuhan

Judul Produk Ditolak TikTok Shop: 8 Kesalahan yang Umum

Judul produk ditolak TikTok Shop sering gara-gara kata promo, merek lain, atau tidak cocok dengan isi listing. Ini 8 kesalahan yang harus dihindari.

Izin Edar Pangan Olahan di TikTok Shop: SPP-IRT atau MD?
Panduan Kepatuhan

Izin Edar Pangan Olahan di TikTok Shop: SPP-IRT atau MD?

Izin edar pangan olahan wajib sebelum jualan makanan di TikTok Shop. Ini bedanya SPP-IRT, MD, dan ML, syarat label, dan cara mengurusnya.