Klaim "Bebas Gula" di Deskripsi Produk: Kapan Ditolak BPOM
Klaim "bebas gula" di deskripsi produk harus memenuhi syarat PerBPOM 1/2022 dan disetujui tertulis. Tanpa itu, klaim gizi Anda masuk kategori menyesatkan.

Menulis "bebas gula" atau "tanpa gula" di judul dan deskripsi produk terasa seperti keunggulan jualan. Padahal kalimat itu termasuk klaim gizi, dan klaim gizi tidak boleh dicantumkan sembarangan.
Apa itu klaim gizi dan siapa yang mengatur
Klaim adalah segala uraian yang menyatakan atau menyarankan karakteristik tertentu suatu pangan, termasuk kandungan gizinya. Klaim pada label dan iklan pangan olahan diatur dalam Peraturan BPOM No. 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan.
Pasal 2 ayat (2) PerBPOM 1/2022 memasukkan klaim "tanpa penambahan gula" dan klaim gluten ke dalam kelompok klaim gizi/nongizi. Jadi menulis "bebas gula" di deskripsi produk bukan sekadar gaya bahasa, tapi klaim yang punya syarat.
Syarat sebelum mencantumkan klaim
- Karakteristik dasar produk. Pangan olahan hanya dapat mencantumkan klaim setelah memenuhi karakteristik dasar kategori pangannya.
- Batas asupan per sajian. Pasal 5 ayat (1) dan (2) menetapkan syarat antara lain lemak total tidak lebih dari 18 g, lemak jenuh 6 g, kolesterol 60 mg, dan natrium 300 mg per sajian.
- Persetujuan tertulis. Pasal 23 menyatakan klaim hanya dapat digunakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan.
Pasal 26 menambahkan: klaim harus benar, tidak menyesatkan, tidak dihubungkan dengan pengobatan atau pencegahan penyakit, dan tidak mendorong pola konsumsi yang salah.
Klaim yang justru dilarang
Pasal 28 memuat larangan yang sering dilanggar tanpa sadar:
- Mencantumkan klaim bebas zat gizi/zat nongizi pada pangan yang secara alami memang tidak mengandung zat tersebut.
- Mencantumkan klaim yang memanfaatkan kekhawatiran konsumen.
- Mencantumkan klaim yang menggambarkan pangan dapat mencegah, mengobati, atau menyembuhkan penyakit.
- Mencantumkan klaim untuk pangan yang diperuntukkan bagi bayi, kecuali diatur khusus.
Contoh paling sering: air mineral ditulis "bebas gula", atau sirup ditulis "bisa menurunkan gula darah". Keduanya masuk larangan di atas.
Bebas gula, tanpa penambahan gula, dan rendah gula itu berbeda
PerBPOM 1/2022 memisahkan klaim "tanpa penambahan gula" dari klaim kandungan zat gizi lain. Klaim itu hanya dapat dicantumkan pada produk yang lazim manis, misalnya permen, minuman serbuk, jeli, dan selai.
Jangan menyamakan ketiganya: masing-masing punya syarat sendiri. Untuk kata bermasalah lain di kategori pangan, lihat kata yang dilarang di deskripsi makanan.
Tabel sebelum dan sesudah
| Klaim di listing | Masalahnya | Perbaikan |
|---|---|---|
| "Air mineral bebas gula" | Air alami tanpa gula, jadi klaim bebas gizi dilarang (Pasal 28) | Hapus klaimnya |
| "Sirup ini menurunkan gula darah" | Menggambarkan pangan menyembuhkan penyakit (Pasal 28) | Hapus klaim kesehatan, sebutkan komposisi |
| "Bebas gula" pada kue manis | Klaim gizi tanpa persetujuan tertulis (Pasal 23) | Ajukan persetujuan klaim dulu |
| "Rendah gula" tanpa rincian | Klaim perbandingan tanpa dasar dan data | Cantumkan data gizi per sajian |
Checklist sebelum posting klaim gizi
- Klaim sudah punya persetujuan tertulis dari Kepala Badan.
- Produk memenuhi syarat asupan per sajian.
- Tidak ada klaim bebas zat gizi pada produk yang secara alami tidak mengandung zat itu.
- Tidak ada klaim mencegah, mengobati, atau menyembuhkan penyakit.
- Klaim "tanpa penambahan gula" hanya dipakai pada produk yang lazim manis.
- Data gizi di deskripsi sama dengan yang tercantum di label kemasan.
Kalau produk Anda termasuk kategori tinggi gula, garam, lemak, aturan iklannya berbeda. Lihat iklan makanan tinggi gula, garam, lemak. Cek juga seluruh klaim lewat pemeriksaan sebelum posting.
FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul
1. Boleh nggak tulis "bebas gula" di deskripsi produk?
Boleh, tapi hanya setelah memenuhi syarat klaim dan mendapat persetujuan tertulis sesuai PerBPOM 1/2022. Tanpa itu, klaimnya berisiko dinilai menyesatkan.
3. Kenapa klaim "bebas gula" pada air mineral dilarang?
Karena air secara alami tidak mengandung gula. Pasal 28 melarang klaim bebas zat gizi pada pangan yang memang tidak mengandung zat tersebut.
4. Apa bedanya "bebas gula" dan "tanpa penambahan gula"?
"Tanpa penambahan gula" hanya berlaku untuk produk yang lazim manis, seperti permen dan minuman serbuk. Keduanya klaim berbeda dan syaratnya juga berbeda.
Sumber dan rujukan
- Peraturan BPOM No. 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan
- Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2021 (perubahan ketentuan label pangan olahan)
- Prolegal: ringkasan ketentuan klaim PerBPOM 1/2022 (Pasal 2, 5, 23, 26, 28)
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 10, 62)
Alat pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk memisahkan temuan menjadi dua tingkat, "Wajib diperbaiki" dan "Disarankan", supaya jelas mana klaim yang harus dicabut sebelum produk tayang dan mana yang sekadar kurang rapi.
Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.
Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya
Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.
Daftar gratis

